Untuk memperoleh email account dilakukan dengan cara mengajukan permintaan resmi melalui pejabat atasan setingkat eselon III kepada Kepala Sub Direktorat Dukungan Teknis dan Pengelolaan Basis Data - Direktorat Informasi Akuntasi dengan memberikan informasi lengkap berupa:
- Nama Lengkap
- NIP
- Unit Kerja
- Pangkat/Golongan
- Jabatan
- Alamat
- Nomor Telepon yang bisa dihubungi dan
- Nama email account yang dikehendaki
Dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak boleh ada individu/institusi yang memiliki lebih dari 1 (satu) email account. Jika volume email sangat besar maka akan diberikan kapasitas simpan yang lebih besar
- Penamaan email account harus mencerminkan identitas pengguna, diprioritaskan Nama Asli Pemohon
- Email account yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu akan dihapus (1 bulan).