Artikel I/2010
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT (LKPP)
Sepanjang 60 tahun sejarah kemerdekaan Republik Indonesia, baru pada Tahun 2005 Pemerintah RI berhasil menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2004. LKPP tersebut berisi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Reformasi keuangan negara yang dimulai dengan lahirnya paket Undang-Undang bidang keuangan negara yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, merupakan pertanggungjawaban keuangan negara yang telah melalui penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan yang komprehensif dan dengan mengadopsi praktik-praktik internasional terbaik (international best practices) melalui SAP. Penyusunan LKPP tersebut merupakan prestasi yang harus dicatat dan diakui sebagai tonggak bersejarah dalam pengelolaan keuangan negara.
Bagaimana pertanggungjawaban Pemerintah sebelum itu? Laporan yang ada hanyalah berupa Laporan Anggaran dan Realisasinya yang belum mengikuti kaidah akuntansi dan pelaporan keuangan yang baik dan belum memberi informasi yang memadai kepada pemakai maupun pemeriksa karena belum adanya standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan international best practices.
Bersambung...
Sumber : Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR tentang RUU Pertanggungjawaban APBN TA 2008.