Untuk mempersiapkan aspek Sumber Daya Manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa Setditjen Perbendaharaan mengadakan Inventarisasi Pejabat/Pegawai di Bidang Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan isi Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4725/PB.1/2011 tanggal 11 Mei 2011.
Inventarisasi bertujuan untuk mengumpulkan data terkait pegawai/pejabat di bidang pengadaan barang/jasa di unit-unit kerja di lingkup DIrektorat Jenderal Perbendaharaan. Data-data tersebut akan dipergunakan unutk merencanakan pengembangan SDM di Pengadaan Barang/Jasa dan sebagai dasar pengajuan kolektif Konversi Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang diterbitkan sebelum Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pegadaan Barang/Jasa Pemerintah diberlakukan.
Subjek dari inventarisasi tersebut adalah pegawai/pejabat yang terlibat di dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seperti Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Anggota Kepanitiaan Pengadaan Barang/Jasa, dan pegawa/pejabat lainnya yang terlibat (mis. Petugas Penerima Barang). Inventarisasi dilakukan terhadap status sertifikasi dan kesempatan diklat PBJ yang pernah didapatkan (Lampiran I S-4725/PB.1/2011). Pegawai/Pejabat lainnya yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa tapi tidak terlibat di dalam proses pengadaan barang/jasa juga merupakan subyek dari inventarisasi tersebut (Lampiran II S-4725/PB.1/2011).
Data-data hasil inventarisasi terbut diharapkan dapat diterima Bagian Pengembangan Pegawai selambat-lambatnya pada tanggal 20 Mei 2011 dengan melampirkan data-data pendukung. Untuk hasil inventarisasi dalam bentuk berkas dikirimkan ke alamat Bagian Pengembangan Pegawai Gedung Prijadi Praptosuhardjo Lantai I Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat. Sedangkan data dalam bentuk softcopy dapat dikiramkan ke alamat email ppdjpbn2@gmail.com.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Pengembangan Pegawai Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempersiapkan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen yang direncanakan untuk diselenggarakan dalam tiga angkatan (50 peserta/angkatan) dan termasuk Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang akan diselenggarakan pada tanggal 6 s.d. 24 Juni 2011. Bimbingan teknis tersebut akan menggunakan menggunakan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Dan bagi para pegawai/pejabat yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa tetapi tidak terllibat Proses Pengadaan Barang/Jasa data-data hasil inventarisasinya akan digunakan sebagai dasar pengajuan Konversi Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2010.
Berikutini hal-hal terkait Inventarisasi Pegawai/Pejabat di bidang Pengadaan Barang/Jasa: