Jumlah Pengunjung :
14,049,600
Terbanyak:
68,297
(Selasa, 2 Nopember 2010)
( lengkap )


Melalui Revisi DIPA T.A. 2012, dicapai Percepatan Penyerapan Anggaran
Rabu, 6 Juni 2012 | Oleh: redaksi (Media Center Ditjen Perbendaharaan) | 1605 x dibaca

Liputan Sosialisasi Revisi DIPA TA 2012.
Jogjakarta, perbendaharaan.go.id –
Untuk memberikan pemahaman atas PMK Nomor : 49/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2012 dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-15/PB/2012 tentang Tata Cara Revisi DIPA TA 2012, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta telah menyelenggarakan acara Sosialisasi Revisi DIPA TA 2012 pada tanggal 22 s.d. 25 Mei 2012 di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dilanjutkan di KPPN Wonosari dan KPPN Wates.

Acara dibuka pada hari Selasa (22/5), oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta Hendro Baskoro. Hadir sebagai peserta di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY 293 peserta atau 91% dari 320 undangan, di KPPN Wonosari hadir 43 peserta atau 74% dari 58 undangan, dan di KPPN Wates hadir 38 peserta 82% dari 46 undangan.

Dalam sambutannya Hendro Baskoro mengawali dengan menyampaikan data realisasi penyerapan anggaran Triwulan I Tahun Anggaran 2012 untuk satker wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta yang masih dibawah target (11,08%) dari target yang ditetapkan sebesar 15%.

Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk menghasilkan penyerapan anggaran yang efektif dan efisien diperlukan suatu rencana penyerapan anggaran yang komprehensif, yaitu rencana penyerapan anggaran yang dibuat berdasarkan hasil analisis atas kegiatan maupun belanja yang akan dilakukan. Dalam rencana tersebut harus memperhitungkan jangka waktu pelaksanaan suatu kegiatan, jangka waktu pengadaan barang dan jasa serta biaya yang diperlukan dan kemampuan SDM untuk melaksanakan kegiatan maupun kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam pelaksanaan kegiatan.

Selanjutnya, imbuh Hendro, guna memastikan bahwa rencana penyerapan anggaran yang telah disusun dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka diperlukan penyesuaian-penyesuaian yang dalam sistem DIPA dikenal dengan revisi anggaran atau revisi DIPA. Adapun tujuan revisi adalah sebagai antisipasi terhadap perubahan kondisi di lapangan, mempercepat pencapaian kinerja, dan meningkatkan efektifitas dan kualitas belanja serta optimalisasi anggaran yang terbatas.

Lebih lanjut dalam sambutannya, ditekankan juga mengenai kewenangan revisi oleh KPA terkait dengan revisi POK yang tidak merubah DIPA, saat ini tidak memerlukan lagi validasi oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Satker tidak perlu mengirimkan hardcopy maupun softcopy revisi POK ke Kanwil maupun KPPN. Semua satker harus ngeh/mengerti ketentuan baru ini.
Dipenghujung sambutannya Hendro mengingatkan kepada semua Kuasa Pengguna Anggaran, terutama satker yang sampai dengan akhir triwulan pertama penyerapan anggarannya masih rendah, agar segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses penyerapan anggaran.

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi D.I. Yogyakarta bersama KPPN menyatakan siap untuk bekerja sama dalam melakukan pendampingan terhadap satker yang mempunyai masalah penyerapan anggaran, sehingga diharapkan sampai dengan akhir triwulan kedua nanti semua satker minimal bisa mencapai realisasi sebesar 40%.

Oleh: Evan Himawan, Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY.

Berita Nusantara Lainnya

Kajian Fiskal Regional Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalsel
BLUSUKAN KE SEI BAKAU SERUYAN
KPPN Banjarmasin:  Kami Ada, Kami Kompak
BLUSUKAN  KE SEI BAKAU SERUYAN
Langkah Awal Kanwil Ditjen Perbenbedaharaan Provinsi Bali Bersinergi bersama Kanwil Ditjen Perbendaharaan Nusa tenggara sebagai Mentor Pengelola Fiskal di Daerah
Tidak ada komentar tentang artikel ini
Semua Komentar tidak langsung ditampilkan tetapi melalui penyuntingan.
Nama :
Email :
Judul Komentar :
Isi Komentar :
Kode : Security Code [ Barui kode ]
Tuliskan Kode :
Penting: Semua Harus diisi.
  © 2007 - 2013 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  Kementerian Keuangan Republik Indonesia