
Liputan Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-13/PB/2012 dan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE-36/PB/2011
Makasar, perbendaharaan.go.id - KPPN Makassar II mengadakan pertemuan dengan para Bank/Pos Persepsi/Devisa Persepsi mitra kerja KPPN Makassar II dalam acara “Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-13/PB/2012 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : SE-36/PB/2011, Kamis (31/5), di Aula KPPN Makassar II. Acara tersebut diadakan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dan untuk meminimalisir transaksi reversal dalam penerimaan Negara.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala KPPN Makassar II, Sukemi Mumpuni. Acara ini dihadiri oleh Manajer pada Kantor Cabang Bank Indonesia Makassar dan para manajer operasional Bank/Pos Persepsi/Devisa Persepsi yang menjadi mitra kerja KPPN Makassar II, sebanyak 19 bank. Kepala KPPN Makassar II dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan menginformasikan tentang terbukanya kesempatan bagi Kantor Cabang Pembantu/Kantor Layanan/Unit Layanan Lainnya untuk menerima setoran negara dan mengajak pihak Perbankan lebih memahami perannya dalam upaya meminimalisir terjadinya reversal dalam rangka mencapai kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam sesi pertama, Kepala Seksi Bank/Giro Pos, Andi Yusuf menyampaikan materi tentang Mekanisme Pelaksanaan Layanan Penerimaan Negara oleh Bank/Pos Persepsi pada KCP/KL/. Dalam sesi ini dijelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2012 tentang Mekanisme Pelaksaaan Penerimaan Negara oleh Bank/Pos Persepsi pada Kantor Cabang Pembantu/Kantor Layanan/Unit Layanan Lainnya, pemerintah membuka kesempatan kepada pihak perbankan untuk membuka loket penerimaan negara lebih banyak lagi sesuai syarat-syarat yang ditentukan. Hal ini tentunya akan memberikan dampak positif pada APBN kita dengan adanya peningkatan penerimaan negara dan di sisi lain memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak/Wajib Bayar/ Wajib Setor untuk melakukan penyetoran ke Rekening Kas Negara.
Materi kedua tentang Tata Cara Pelaporan Data Transaksi Reversal Penerimaan Negara disampaikan oleh Dory Sukma Wahyu Prabowo. Menurutnya, dalam kamus Bahasa Indonesia, Reversal berarti pembalikan. Sedangkan yang dimaksud dengan Reversal Penerimaan Negara adalah prosedur pembalikan transaksi yang dilakukan oleh Bank/Pos Persepsi untuk perbaikan transaksi yang tidak mengakibatkan uang keluar dari Kas Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara dinyatakan bahwa dalam hal terjadi kesalahan perekaman atas elemen-elemen data, maka Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi melakukan prosedur pembalikan (reversal) sebelum penyampaian Laporan Harian Penerimaan (LHP) ke KPPN dan rekonsiliasi data oleh Kantor Pusat Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dengan Sistem MPN. Namun data-data reversal yang tidak dijelaskan ini adalah salah satu penyebab Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tidak mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, disampaikan kepada stakeholder KPPN terutama pihak Bank Persepsi/Devisa Persepsi agar hal-hal seperti ini bisa dicegah. Terjadinya reversal sebagian besar disebabkan kekurangtelitian dalam penginputan surat setoran oleh teller Bank Persepsi yang menyebabkan data penerimaan negara menjadi tidak akurat.
Acara dilanjutkan dengan menyajikan daftar keterlambatan pelimpahan oleh bank/pos persepsi dan daftar transaksi reversal yang menjadi bahan diskusi antara pihak KPPN, BI dan Bank/Pos Persepsi. Diskusi menjadi lebih hangat ketika beberapa manajer operasional menyampaikan bahwa mereka menyambut baik kesempatan yang diberikan pemerintah dan menyampaikan wacananya seputar rencana pelaksanaan layanan pada KCP/KLN/Unit.
Oleh: Kontributor KPPN Makasar II