
Kuala Tungkal, perbendaharaan.go.id - Untuk mewujudkan satuan kerja yang mandiri dan pintar maka KPPN Kuala Tungkal menghelat Sosialisasi/Bimbingan teknis pelaksanaan Revisi DIPA, Perjalanan Dinas, dan Bantuan Sosial, Kamis (31/5), di aula KPPN Kuala Tungkal, Jambi. Para peserta Sosialisasi/Bimtek adalah para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mitra kerja KPPN Kuala Tungkal.
Bimtek tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala KPPN Kuala Tungkal, Toriq Bin Zihad. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Kuala Tungkal menegaskan bahwa sampai saat ini masih terdapat kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan peraturan perbendaharaan termasuk pelaksanaan Revisi DIPA, Perjalanan Dinas, dan Bantuan Sosial. Untuk mendapatkan pengetahuan yang lebih luas atas ketiga peraturan tersebut, Kepala KPPN Kuala Tungkal mengajak semua satuan kerja untuk sungguh-sungguh mengikuti Sosialisasi/Bimtek tersebut hingga akhir acara selesai sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di kantor masing-masing.
Pada kesempatan pertama, materi yang disampaikan adalah Perdirjend Perbendaharaan Nomor Per-15/PB/2012 tentang Tata Cara Revisi DIPA TA. 2012. Kepala Seksi Bidang PA Kanwil Ditjen Pebendaharaan Provinsi Jambi, Haryando Anil memberikan penjelasan yang komprehensif tentang revisi DIPA TA. 2012. Batasan wewenang pelaksanaan revisi DIPA, kewenangan pelaksanaan revisi POK mendapat perhatian yang lebih dari para peserta. Pada sesi ini, para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya secara langsung atas hal-hal yang kurang jelas atas maksud yang ada pada peraturan tersebut. Atas semua pertanyaan yang diajukan, pemateri memberikan penjelasan dan disertai dengan contoh-contoh yang lebih ril sehingga satuan kerja dapat memahaminya dengan lebih mudah.
Pada Sesi selanjutnya, Kepala Bidang PA, Darsi, berkesempatan untuk menjelaskan Peraturan terkait dengan pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Bantuan Sosial.
Dalam uraiannya, pemateri menguraikan secara lebih terperinci pelaksanaan perjalanan dinas yang dikaitkan dengan adanya perubahan standar biaya sesuai PMK 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya TA. 2012. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti materi pelaksanaan perjalanan dinas ini karena sampai saat ini masih sering terjadi kesalahan penafsiran pelaksanaan perjalanan dinas baik dari segi kebenaran pembebanan akun maupun besaran uang yang dibayarkan kepada seorang pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas. Pemateri secara jelas dan lugas memberikan jawaban atas semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh satuan kerja.
Pada akhir acara, Kepala KPPN Kuala Tungkal menutup acara Sosialisasi/Bimtek ini dan menyampaikan pesan agar selalu berkoordinasi dengan KPPN Kuala Tungkal apabila masih ada hal-hal yang ingin mendapat penjelasan lebih lanjut. Semoga Pelaksanaan Sosialisasi/Bimtek ini memberikan manfaat bagi kita semuanya, tutup beliau.
Oleh: Jakson Sunario Panjaitan, Kontributor KPPN Kuala Tungkal, Jambi