Jumlah Pengunjung :
14,063,800
Terbanyak:
68,297
(Selasa, 2 Nopember 2010)
( lengkap )


Meningkatkan Efektivitas, Kualitas Belanja, dan Pengamanan Transaksi Keuangan
Jumat, 13 Juli 2012 | Oleh: redaksi (Media Center Ditjen Perbendaharaan) | 575 x dibaca

Liputan Sosialisasi PMK 49 tahun 2012 dan Aplikasi PIN PPSPM
Merauke, perbendaharaan.go.id - KPPN Merauke melaksanakan sosialisasi PMK 49/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2012 dan sosialisasi serta bimbingan teknis Aplikasi PIN PPSPM sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-19/PB/2012 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Arsip Data Komputer Surat Perintah Membayar, Rabu (4/7), di Aula KPPN Merauke. Sosialisai dilakukan dalam upaya meningkatkan efektivitas, kualitas belanja dan optimalisasi penggunaan anggaran yang terbatas, serta upaya pengamanan transaksi keuangan.

Acara yang dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 08.30 WIT diikuti oleh 44 satuan kerja. Sesi kedua dilaksanakan pada pukul 13.30 WIT yang diikuti oleh 42 satuan kerja. KPPN Merauke selaku Kuasa BUN di daerah menjadi mitra kerja bagi 86 satuan kerja yang mengelola 107 DIPA.

Acara sosialisasi ini dibuka dengan sambutan Kepala KPPN Merauke, Mohamad Yusuf Salim. Dalam sambutannya, Mohamad Yusuf Salim menjelaskan gambaran umum mengenai tata cara revisi anggaran dan betapa pentingnya menjaga keamanan pengelolaan keuangan negara. Sosialisasi PMK 49/PMK.02/2012 langsung disampaikan oleh Kepala KPPN Merauke. Dalam paparannya, ia menjelaskan ruang lingkup, batasan revisi, kewenangan penyelesaian revisi, batas akhir, dan hal-hal khusus mengenai revisi anggaran tahun 2012. Pada tahun anggaran 2012 ini, kewenangan revisi anggaran terbagi menjadi 4, yaitu kewenangan penyelesaian revisi oleh Direktorat Jenderal Anggaran, kewenangan penyelesaian revisi anggaran oleh DJPB, kewenangan revisi anggaran oleh KPA, dan revisi anggaran yg memerlukan persetujuan DPR.

Sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi PIN PPSPM disampaikan oleh Aris Januardi dan Didik Prasetiyo. Aplikasi yang rencananya akan mulai digunakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 10 Juli 2012 ini merupakan salah satu upaya melindungi transaksi keuangan negara. PIN PPSPM adalah sederet angka yang dibuat dan dimiliki oleh Pejabat Penandatangan SPM yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM yang akan dikenali oleh sistem KPPN. Setelah sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi PIN PPSPM selesai, langsung dibuka registrasi PIN PPSPM bagi Pejabat Penandatangan SPM yang hadir dan telah membawa kelengkapan berkas untuk mendaftar.

Panitia penyelenggara berharap dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan seluruh satuan kerja wilayah pembayaran KPPN Merauke dapat mengerti tata cara revisi anggaran untuk tahun anggaran 2012 sehingga tidak menghambat penyerapan anggaran serta bagi Pejabat Penandatangan SPM dapat menggunakan dan merahasiakan PIN PPSPM yang dimilikinya untuk melindungi transaksi keuangan negara, melindungi dirinya sendiri dan petugas KPPN dari kecurangan dan penyusupan yang mungkin dilakukan baik dari internal satuan kerja maupun eksternal.

Berita Nusantara Lainnya

Kajian Fiskal Regional Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalsel
BLUSUKAN KE SEI BAKAU SERUYAN
KPPN Banjarmasin:  Kami Ada, Kami Kompak
BLUSUKAN  KE SEI BAKAU SERUYAN
Langkah Awal Kanwil Ditjen Perbenbedaharaan Provinsi Bali Bersinergi bersama Kanwil Ditjen Perbendaharaan Nusa tenggara sebagai Mentor Pengelola Fiskal di Daerah
Tidak ada komentar tentang artikel ini
Semua Komentar tidak langsung ditampilkan tetapi melalui penyuntingan.
Nama :
Email :
Judul Komentar :
Isi Komentar :
Kode : Security Code [ Barui kode ]
Tuliskan Kode :
Penting: Semua Harus diisi.
  © 2007 - 2013 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  Kementerian Keuangan Republik Indonesia