
Liputan sosialisasi dan registrasi PIN-PPSPM di KPPN mamuju
Mamuju, perbendaharaan.go.id.-KPPN Mamuju melaksanakan sosialisasi serta bimbingan teknis Aplikasi PIN-PPSPM sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-19/PB/2012 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Arsip Data Komputer Surat Perintah Membayar. Acara ini dilaksanakan secara bertahap dari tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2012, dan dihadiri oleh satker KPPN Mamuju yang sebanyak 178, dibagi ke dalam lima tahap registrasi. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan pelaksanaan bimbingan dan registrasi PIN-PPSPM dengan pertimbangan letak geografis satker yang berada cukup jauh dari KPPN Mamuju.
Sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi PIN-PPSPM disampaikan oleh lima narasumber, yakni para costumer service yang diketuai oleh Sapto Dwi Nurdyanto. Aplikasi yang rencananya akan mulai digunakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2012 ini merupakan salah satu upaya melindungi transaksi keuangan negara. PIN-PPSPM adalah sederet angka yang dibuat dan dimiliki oleh Pejabat Penandatangan SPM, yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pada ADK- SPM yang akan dikenali oleh sistem KPPN. Penerapan sistem baru ini diharapkan dapat memberi rasa nyaman bagi pejabat penandatangan SPM dan petugas KPPN. Penggunaan sistem ini merupakan suatu langkah maju untuk memberikan keamanan/ perlindungan dalam mengawal pencairan dana APBN.
Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan agar seluruh satuan kerja wilayah pembayaran KPPN Mamuju, khususnya Pejabat Penandatangan SPM, mampu memahami dan menggunakan PIN-PPSPM yang dimilikinya untuk melindungi transaksi keuangan negara, melindungi dirinya sendiri, dan petugas KPPN dari kecurangan yang mungkin dilakukan, baik dari kalangan internal maupun eksternal satuan kerja. Terbersit harapan agar nantinya ada tindak-lanjut lagi dalam memberikan keamanan yang lebih dalam pencairan APBN setelah pengaplikasian PIN-PPSPM ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada oknum yang berusaha mencari celah untuk mengakali sistem keamanan ini.
Oleh: M. Haerul Anam dan Sapto Dwi Nurdyanto (KPPN Mamuju)