Tugas:
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
| |