Tugas:
Menyiapkan perumusan kebijakan, mengembangkan sistem investasi, dan mengelola investasi dan kredit program berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.
Fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan kelembagaan, perencanaan, penyediaan, penyaluran dana investasi, kredit program, manajemen risiko, perjanjian, kepatuhan, divestasi, restrukturisasi, dan penghapusan piutang;
- pengembangan sistem pengelola investasi;
- perencanaan kebutuhan anggaran investasi dan kredit program;
- pelaksanaan pemberian pinjaman pemerintah, penerusan pinjaman, restrukturisasi pinjaman, dan kredit program;
- pelaksanaan setelmen pinjaman pemerintah, penerusan pinjaman dan kredit program;
- pembinaan, monitoring dan evaluasi kebijakan pelaksanaan investasi dan lembaga pengelola investasi;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi lembaga pengelola kredit program;
- pelaksanaan administrasi, pengelolaan data, akuntansi dan pelaporan investasi dan kredit program;
- pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
| |