Tugas:
Merumuskan kebijakan dan strategi, merancang, menyiapkan, mengembangkan,
serta melakukan uji coba proses bisnis dan teknologi informasi perbendaharaan.
Fungsi:
- perumusan kebijakan dan strategi pengembangan proses bisnis serta teknologi informasi perbendaharaan;
- perancangan, penyiapan, penyusunan, dan pengembangan proses bisnis dan teknologi informasi perbendaharaan;
- penyelarasan proses bisnis dengan teknologi informasi perbendaharaan;
- perancangan, penyiapan, penyusunan, dan pengembangan kebijakan dan strategi pengelolaan perubahan;
- perancangan, penyiapan, penyusunan, dan pengembangan rencana strategi dan rencana kerja, administrasi operasional, monitoring, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan akuntabilitas kinerja direktorat;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
| |