Tugas:
Menyiapkan perumusan kebijakan, standarisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran, penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, serta monitoring, evaluasi, dan koordinasi di bidang penyerapan pagu anggaran berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.
Fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran;
- penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
- penelaahan dan penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran;
- evaluasi dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran;
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
| |