Tugas:
menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, penetapan, bimbingan teknis, evaluasi dan monitoring pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Tugas:
- penyiapan rumusan kebijakan penilaian dan penetapan BLU, kebijakan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, piutang dan utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
- penyusunan standardisasi teknis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
- pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendapatan, belanja, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi , serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
| |