Tugas:
Menyiapkan perumusan kebijakan, pengkajian, evaluasi, standardisasi,
penyusunan, sosialisasi, pembinaan, bimbingan teknis Peraturan dan Proses
Bisnis, melakukan analisis, perancangan, pengembangan dan evaluasi sistem
aplikasi komputer, melaksanakan pengelolaan basis data, distribusi data,
dukungan Teknologi Informasi, dan pemberian bimbingan teknis, serta Pembinaan
Profesi di bidang perbendaharaan.
Fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan;
- pengkajian dan evaluasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
- harmonisasi, sinkronisasi dan standardisasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
- inventarisasi dan penyusunan peraturan dan pedoman teknis di bidang perbendaharaan;
- sosialisasi dan penyuluhan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
- penelaahan dan penyelesaian permasalahan di bidang perbendaharaan;
- pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan, proses bisnis dan profesi perbendaharaan pada kementerian negara/lembaga dan kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan;
- analisis, perancangan, pengembangan, pemeliharaan, dokumentasi, monitoring dan evaluasi sistem aplikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- pengelolaan basis data, monitoring dan evaluasi data, pengamanan data, distribusi data dan informasi di bidang perbendaharaan;
- pemberian dukungan teknis terkait dengan perangkat keras, perangkat lunak dan komunikasi data di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- pemberian bimbingan teknis aplikasi, perangkat keras, perangkat lunak, komunikasi data dan pengelolaan basis data;
- pembinaan jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- pengkajian dan standardisasi profesi di bidang perbendaharaan;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
| |