Sebagai bagian dari
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK) memegang peranan yang sangat strategis
sehubungan dengan pelaksanaan pembinaan akuntansi keuangan negara yang merupakan
bagian kunci dari upaya peningkatan akuntabilitas keuangan.
Peran strategis
tersebut diimplementasikan melalui rangkaian kegiatan Dit.
APK yang dalam skala makro menghasilkan
kinerja seperti:
- penyusunan Rancangan
Undang-Undang P2 APBN;
- penyusunan Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP );
- pelaksanaan pembahasan
pemeriksaan dan penyusunan tanggapan pemerintah terhadap LHP BPK atas LKPP;
- penyusunan analisa
laporan keuangan pemerintah;
- pemeliharaan dan
pengembangan bagan akun standar dan posting rules;
- penyempurnaan sistem dan
prosedur Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP);
- pelaksanaan
inventarisasi data dan pemeliharaan statistik keuangan pemerintah;
- penyusunan pedoman
akuntansi Pemda;
- pengkajian Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual ;
- pelaksanaan
Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Helpdesk APK), dan
- pelaksanaan penyuluhan,
sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai penyusunan laporan keuangan pemerintah
pusat yang transparan dan akuntabel sesuai dengan SAP dan SAPP sebagaimana yang
diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan
Tugas dan Fungsi.
Tugas dan fungsi Dit. APK
secara harian dilaksanakan oleh 6 unit eselon III yaitu Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan, Subdirektorat Sistem
Akuntansi, Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi, Subdirektorat Akuntansi
Kas Umum Negara, Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pusat, Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan.
1. Subdirektorat Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAPP)
Unit
eselon III Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan terhadap pengembangan dan
implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan.
2. Subdirektorat Sistem
Akuntansi (SA)
Unit eselon III Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, dan
pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah.
3. Subdirektorat Bimbingan
Akuntansi Instansi (BAI)
Unit eselon III Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan
petunjuk serta menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan
pelaporan keuangan kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna
anggaran.
4. Subdirektorat Akuntansi
Kas Umum Negara (AKUN)
Unit
eselon III Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang mempunyai tugas
menyelenggarakan fungsi dan koordinasi akuntansi atas kegiatan anggaran dan kas
umum negara.
5. Subdirektorat
Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (KPKPP)
Unit eselon III Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan konsolidasi seluruh Laporan
Keuangan Kementerian/Lembaga
dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara secara berkala, melaksanakan
penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan Undang-Undang tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.
6. Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan (SALK)
Unit eselon III Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan statistik
keuangan pemerintah dan melaksanakan analisis laporan keuanagan pemerintah.
Berdasarkan tugas setiap subdirektorat pada Direkorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan, rencana kerja Direktorat Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan semester I dan II dirinci per
eselon III dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Namun demikian, dalam
pelaksanaan rencana kerja, setiap eselon III Sekretariat Ditjen Perbedaharaan
memiliki keterkaitan dan melakukan konsolidasi antar-bagian sehingga dapat
menjaga harmonisasi kebijakan atau output lainnya.
Sasaran Strategis
Dit. APK memiliki sasaran strategis yang
dirumuskan dalam kontrak kinerja eselon II Ditjen Perbendaharaan sehingga output ditargetkan dan dapat dimonitor capaiannya dalam Indikator Kinerja
Utama. Sasaran strategis tersebut merupakan cascading dari Kemenkeu-One yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan di tingkat
Kementerian Keuangan. Hal tersebut tergambarkan secara sistematis dalam peta
strategi sebagai berikut:
Peta Strategi Direktorat
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan


OUTPUT UTAMA KAMI
· Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP)
· Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan
· Kajian dalam rangka
pengembangan SAP dan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat

LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT (LKPP)
LKPP diterbitkan setiap tahun, dan pertama kali
diterbitkan pada tahun 2004 sejak Indonesia merdeka sebagai bentuk
pertanggungjawaban keuangan pemerintah
Terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Arus Kas, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan
Merupakan konsolidasi laporan keuangan
Kementerian Negara/Lembaga yang disusun dengan berdasarkan praktik terbaik
internasional (best practice) dalam pengelolaan keuangan Negara
Point of departure dalam penegakan
prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik (good public governance)

Profil
Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Guna mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang baik, sejak tahun 2003, Pemerintah
telah melakukan reformasi keuangan negara secara menyeluruh yang mencakup bidang
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan
keuangan, serta audit. Reformasi keuangan negara tersebut ditandai dengan ditetapkannya paket UU bidang
keuangan negara, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sejak ditetapkannya
paket UU tersebut, Pemerintah telah dan terus melakukan perbaikan-perbaikan
secara konsisten dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk upaya meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas keuangan negara melalui akuntansi dan pelaporan keuangan.
Mulai tahun
2005 Pemerintah telah menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dalam bentuk
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang komprehensif. LKPP tersebut
merupakan output dari sistem yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP).
Pada kondisi
tertentu para pengguna laporan keuangan, khususnya instansi pemerintah,
seringkali menghadapi kesulitan dalam menginterpretasikan dan menerapkan SAP dan
kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan pada satu atau beberapa transaksi
keuangan di lingkungannya. Oleh karena itu Direktorat Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan (Direktorat APK) membentuk Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
(Helpdesk APK). Helpdesk APK dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada entitas
akuntansi dan entitas pelaporan yang berkepentingan dengan penyusunan Laporan
Keuangan.
Tujuan utama
penyelenggaraan Helpdesk APK adalah sebagai forum konsultasi permasalahan
implementasi SAP dan penyusunan laporan keuangan yang dialami oleh entitas
pemerintah, baik entitas akuntansi maupun entitas pelaporan. Selanjutnya,
melalui penyelenggaraan Helpdesk APK, pemerintah diharapkan dapat dengan segera
menangkap permasalahan-permasalahan yang berkembang dan memberikan solusi-solusi
terbaik atas kendala-kendala yang ditemui di dalam penyusunan laporan keuangan.
Penyelenggaraan Helpdesk APK dilaksanakan oleh sebuah tim yang menjalankan tugas
sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor KEP-47/PB/2012 tanggal 20 Februari 2012 Tentang Tim Pengelola Helpdesk
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Tim
tersebut meliputi unsur-unsur pejabat ataupun pegawai di lingkungan Direktorat
APK dan unit kerja lainnya yang terdiri dari seorang Pengarah, seorang
Penanggung Jawab, seorang Koordinator, seorang Wakil Koordinator, dan 7 (tujuh)
orang Ketua Kelompok Kerja dan 12 (tiga belas) Anggota Kelompok Kerja serta 3
(tiga) orang Sekretariat.
Struktur Tim Pengelola Helpdesk Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan adalah sebagai berikut:
A. Pengarah
: Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
B. Penanggung Jawab :
Kepala Subdit Standar Akuntansi Pemerintahan
C. Koordinator
: Kepala Subdit Bimbingan Akuntansi Instansi
D. Wakil Koordinator
: Kepala Subdit Sistem Akuntansi
E. Ketua Kelompok Kerja (7
bidang kerja)
· Bidang
SAP : Tio Novita Efriani
· Bidang SA
: Rahmat Mulyono
· Bidang
BAI : Ahmad Yusuf
· Bidang
AKUN : Toni Rediansyah
· Bidang KPK
: Hamim Mustofa
· Bidang
SALK : Noor Faisal Ahmad
· Bidang Pengembangan
Hepldesk : Didyk Choiroel
Dibaca: 27194 kali.