Jumlah Pengunjung :
14,059,378
Terbanyak:
68,297
(Selasa, 2 Nopember 2010)
( lengkap )


Profil Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK) memegang peranan yang sangat strategis sehubungan dengan pelaksanaan pembinaan akuntansi keuangan negara yang merupakan bagian kunci dari upaya peningkatan akuntabilitas keuangan.

 

Peran strategis tersebut diimplementasikan melalui rangkaian kegiatan Dit. APK yang dalam skala makro menghasilkan kinerja seperti:

  1. penyusunan Rancangan Undang-Undang P2 APBN;
  2. penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP );
  3. pelaksanaan pembahasan pemeriksaan dan penyusunan tanggapan pemerintah terhadap LHP BPK atas LKPP;
  4. penyusunan analisa laporan keuangan pemerintah;
  5. pemeliharaan dan pengembangan bagan akun standar dan posting rules;
  6. penyempurnaan sistem dan prosedur Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP);
  7. pelaksanaan inventarisasi data dan pemeliharaan statistik keuangan pemerintah;
  8. penyusunan pedoman akuntansi Pemda;
  9. pengkajian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual ;
  10. pelaksanaan Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Helpdesk APK), dan
  11. pelaksanaan penyuluhan, sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat yang transparan dan akuntabel sesuai dengan SAP dan SAPP sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan

 

Tugas dan Fungsi.

 

Tugas dan fungsi Dit. APK secara harian dilaksanakan oleh 6 unit eselon III yaitu Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan, Subdirektorat Sistem Akuntansi, Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi, Subdirektorat Akuntansi Kas Umum Negara, Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan.

 

1.      Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan (SAPP)

Unit eselon III Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan terhadap pengembangan dan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

2.      Subdirektorat Sistem Akuntansi (SA)

Unit eselon III Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, dan pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah.

 

3.      Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi  (BAI)

Unit eselon III Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk serta menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan kementerian/lembaga yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.

 

4.      Subdirektorat Akuntansi Kas Umum Negara (AKUN)

Unit eselon III Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi dan koordinasi akuntansi atas kegiatan anggaran dan kas umum negara.

 

5.      Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (KPKPP)

Unit eselon III Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan konsolidasi seluruh Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara secara berkala, melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.

 

6.      Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan (SALK)

Unit eselon III Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan statistik keuangan pemerintah dan melaksanakan analisis laporan keuanagan pemerintah.

 

Berdasarkan tugas setiap subdirektorat pada Direkorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, rencana kerja Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan semester I dan II dirinci per eselon III dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Namun demikian, dalam pelaksanaan rencana kerja, setiap eselon III Sekretariat Ditjen Perbedaharaan memiliki keterkaitan dan melakukan konsolidasi antar-bagian sehingga dapat menjaga harmonisasi kebijakan atau output lainnya.

 

Sasaran Strategis

 

Dit. APK memiliki sasaran strategis yang dirumuskan dalam kontrak kinerja eselon II Ditjen Perbendaharaan sehingga output ditargetkan dan dapat dimonitor capaiannya dalam Indikator Kinerja Utama. Sasaran strategis tersebut merupakan cascading dari Kemenkeu-One yang menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan di tingkat Kementerian Keuangan. Hal tersebut tergambarkan secara sistematis dalam peta strategi sebagai berikut:

Peta Strategi Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

 

 

OUTPUT UTAMA KAMI

·         Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)

·         Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

·         Kajian dalam rangka pengembangan SAP dan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat

 

LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT (LKPP)

LKPP diterbitkan setiap tahun, dan pertama kali diterbitkan pada tahun 2004 sejak Indonesia merdeka sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah

Terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan

Merupakan konsolidasi laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun dengan berdasarkan praktik terbaik internasional (best practice) dalam pengelolaan keuangan Negara

Point of departure dalam penegakan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik (good public governance)

 

Profil Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

A.     Latar Belakang dan Gambaran Umum

Guna mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang baik, sejak tahun 2003, Pemerintah telah melakukan reformasi keuangan negara secara menyeluruh yang mencakup bidang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta audit. Reformasi keuangan negara tersebut ditandai dengan ditetapkannya paket UU bidang keuangan negara, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Sejak ditetapkannya paket UU tersebut, Pemerintah telah dan terus melakukan perbaikan-perbaikan secara konsisten dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara melalui akuntansi dan pelaporan keuangan.

Mulai tahun 2005 Pemerintah telah menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang komprehensif. LKPP tersebut merupakan output dari sistem yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Pada kondisi tertentu para pengguna laporan keuangan, khususnya instansi pemerintah, seringkali menghadapi kesulitan dalam menginterpretasikan dan menerapkan SAP dan kebijakan akuntansi dan  pelaporan keuangan pada satu atau beberapa transaksi keuangan di lingkungannya.  Oleh karena itu Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Direktorat APK) membentuk Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Helpdesk APK). Helpdesk APK dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang berkepentingan dengan penyusunan Laporan Keuangan.

B.    Tujuan

Tujuan utama penyelenggaraan Helpdesk APK adalah sebagai forum konsultasi permasalahan implementasi SAP dan penyusunan laporan keuangan yang dialami oleh entitas pemerintah, baik entitas akuntansi maupun entitas pelaporan. Selanjutnya, melalui penyelenggaraan Helpdesk APK, pemerintah diharapkan dapat dengan segera menangkap permasalahan-permasalahan yang berkembang dan memberikan solusi-solusi terbaik atas kendala-kendala yang ditemui di dalam penyusunan laporan keuangan.

C.    Susunan Tim Pengelola Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Penyelenggaraan Helpdesk APK dilaksanakan oleh sebuah tim yang menjalankan tugas sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor  KEP-47/PB/2012 tanggal 20 Februari 2012 Tentang Tim Pengelola Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Tim tersebut meliputi unsur-unsur pejabat ataupun pegawai di lingkungan Direktorat APK dan unit kerja lainnya yang terdiri dari seorang Pengarah, seorang Penanggung Jawab, seorang Koordinator, seorang Wakil Koordinator, dan 7 (tujuh) orang Ketua Kelompok Kerja dan 12 (tiga belas) Anggota Kelompok Kerja serta 3 (tiga) orang Sekretariat. 

Struktur Tim Pengelola Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah sebagai berikut:

A.     Pengarah                    : Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

B.     Penanggung Jawab    : Kepala Subdit Standar Akuntansi Pemerintahan

C.     Koordinator                 : Kepala Subdit Bimbingan Akuntansi Instansi

D.     Wakil Koordinator       : Kepala Subdit Sistem Akuntansi

E.     Ketua Kelompok Kerja (7 bidang kerja)

·         Bidang SAP                                                    : Tio Novita Efriani

·         Bidang SA                                                       : Rahmat Mulyono

·         Bidang BAI                                                      : Ahmad Yusuf

·         Bidang AKUN                                                 : Toni Rediansyah

·         Bidang KPK                                                    : Hamim Mustofa

·         Bidang SALK                                                  : Noor Faisal Ahmad

·         Bidang Pengembangan Hepldesk                  : Didyk Choiroel

 

 

 



Dibaca: 27194 kali.
  © 2007 - 2013 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  Kementerian Keuangan Republik Indonesia