Jumlah Pengunjung :
13,828,999
Terbanyak:
68,297
(Selasa, 2 Nopember 2010)
( lengkap )


Helpdesk Perbendaharaan
ppakp, standar, standar akuntansi, standar akuntansi pemerintahan
Kategori: Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Yth. Helpdesk APK, Mohon penjelasan atas hal-hal sbb: 1) Adakah ketentuan/peraturan bahwa pembayaran BOP Penyuluh Pertanian (PNS atau Non PNS) dapat dibayarkan melalui Rekening Bendahara Pengeluaran?; 2) Pada salah satu satker terdapat dua DIPA yaitu untuk DK dan TP, bolehkah diangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) untuk menangani salah satu DIPA tersebut?; 3) Apakah berlaku ketentuan Pasal 36 PMK.190 terhadap Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) untuk Belanja Bantuan Sosial? Terima kasih.                         

1. Apabila dalam satu satker terdapat 2 DIPA, bisa ditunjuk Bendahara Pengeluaran untuk orang yang sama dengan kewajiban terjadi pemisahan dalam segala administrasinya untuk setiap DIPA termasuk pembukuan dan pertanggung jawabannya. Dan diperkenankan pula menunjuk seorang Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Hanya saja, untuk kasus Saudara mengapa tidak sekalian saja BPP tersebut menjadi Bendahara Pengeluaran.

2. Pembayaran kepada pihak ketiga namun melalui Bendahara memiliki dasar hukum dengan istilah LS melalui Bendahara Pengeluaran. Sehingga apakah BOP bisa dibayarkan dengan mekanisme tersebut atau tidak maka tergantung aturan terkait BOP tersebut memungkinkan untuk menggunakan LS melalui Bendahara Pengeluaran atau tidak

3. Sesuai pasal dimaksud maka Saudara harus menyampaikan data/dokumen yang dengan jelas tertuang untuk disampaikan kepada KPPN.

sebelumnya trimakasih atas jawaban tgl 19-4-03 saya kerja sampai gak tau hari libur, jadi tgl SPBy Salah, karna otak saya kena virus tgl SPBy hehehehe, masalahnya sekarang, boleh tidak tgl SPBy di perbaiki dengan coret dua tgl/bln/thn lalu saya paraf, PPK ada perjalanan ful dari tgl 1-10, rekan-rekan kami ada perjalanan tgl 4-5 nah disini sya salah lagi tgl SPBy masak PPK tanda tangan tgl 4, redaksi untuk pembayan menulis tex kok terbatas ya jdi saya tulis singkat-aja alias SMS boleh tidak?. mudah2 besok tdk da pemeriksaan tekor dah saya bismillah AS WM WB Salam   Super    

Sebaiknya dokumen SPBy tidak ada coretan, bila terdapat koreksi, SPBy dapat diedit, selanjutnya dicetak kembali, dengan menggunakan menu edit. Jangan menggunakan menu hapus, akan mengubah/ menambah no SPBy.






yth helpdesk, apabila saya merencanakan rapat fullboard tgl 3-5, uang saku rapat fullboard 3 hari. paket rapat fullboard nya dihitung 2 atau 3 hari? tks.

Paket fullboardnya 2 hari.

yth.helpdesk apakah bisa dibayarkan biaya perjalanan dinas apabila melakukan perjalanan dari jakarta pusat ke jakarta timur??? kebetulan kan kantor saya di jakarta pusat. terima kasih

Penugasan dari Jakarta Pusat ke Jakarta Timur termasuk perjalanan dinas jabatan dalam negeri, sehingga dapat dibayarkan biaya perjalanan dinas berupa biaya transpor dalam kota sesuai standar biaya.





Kantor saya berkedudukan di Jakarta Pusat. Kemudian saya ditugaskan untuk menghadiri undangan ke Kanwil DJPB di Daerah Jakarta Timur. Apakah saya bisa mendapatkan pembiayaan perjalanan dinas luar kota sebagaimana yang diatur dalam PMK 113 tahun 2012???

Penugasan dari Jakarta Pusat ke Jakarta Timur termasuk perjalanan dinas jabatan dalam negeri, sehingga dapat dibayarkan biaya perjalanan dinas berupa biaya transpor dalam kota sesuai standar biaya.





saya pegawai pada sebuah kantor veritkal kemenkeu di Wamena ditugaskan untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dan Ujian Sertifikasi PBJ selama 4 hari, semua biaya dibebankan di DIPA kantor. Kalo masalah uang harian, apakah dibayarkan full atau cuma maks 30% sesuai di aturan SBU 2013 (PMK-37/2012), mengingat dari panitia penyelenggara tidak menyediakan akomodasi (penginapan)?

Uang harian (full) dapat diberikan kepada peserta diklat dalam hal tidak disediakan asrama/penginapan dan akomodasi tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara.





Yth. Helpdesk, Pertanyaan  saya terdahulu belum ada jawaban kami sangat mengharapkan jawabannya sbb:  Transport dalam kota sesuai SBU tahun 2013 sebesar Rp110.000 OK, tetapi di beberapa instansi K/L memberikan transport dalam kota memperhitungkan PP menjadi Rp220.000 sekali kegiatan, tolong penjelasan yang sesuai dengan SBU tahun 2013 ? apakah Rp110.000 per kegiatan atau Rp220.000 per kegiatan. Salam terimakasih penjelasannya demi akuntabilitas penggunaan uang negara.

Biaya transpor dalam kota sesuai SBU 2013 diberikan sebesar maksimal Rp110.000,- untuk satu kali pergi-pulang (tidak menginap) dengan satuan orang/kali.





mohon bantuannya tim help desk. unutk revisi akun 521219 menjadi 524114 pada laporan sakpa sudah terealisasi 50% dari anggaran, bagaimana cara merivisi akun tersebut. terima kasih.

Yang direvisi adalah sisa dana yang belum direalisasikan.

1. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka DIKLAT PIM III di Yogjakarta selama 40 hari, bagaimana pengaturan pemberian perjalanan dinas terhadap pegawai ybs ?

Dengan asumsi biaya penyelenggaraan diklat (akomodasi dan konsumsi) ditanggung oleh panitia penyelenggara, maka kepada peserta diklat PIM diberikan uang harian sesuai standar biaya (sebesar 30% dari uang harian) sejumlah penugasan dan biaya transport (PP) secara at cost.





mohon penjelasan, di kantor kami dalam satu bulan ada  beberapa kegiatan yang mengharuskan pembentukan tim/pokja yang berbeda outputnya, bisakah honor pokja tersebut diterimakan semua?

Untuk TA 2013, belum terdapat pengaturan mengenai pembatasan pembayaran honor, sepanjang terdapat dasar pembayarannya (minimal SK KPA), honor-honor dimaksud dapat dibayarkan.




jika satker mengadakan perjadin ke KPPN termasuk dalam kategori perjadin dan berpakan tarif yang perlu di berikan?karena didalam SBU tidak terdapat besaran tarif untuk perjadin ke KPPN,mohon dengan penjelasannya karena satker masih mengalami keragu-raguan

Perjadin ke KPPN dimaksud dapat dilakukan sepanjang terdapat penugasan/surat tugas. Pembayaran biaya perjadin sesuai dengan kriteria perjadin, yaitu dalam kota sampai dengan 8 jam, dalam kota lebih dari 8 jam atau ke luar kota. Apabila dalam kota sampai 8 jam, maka biaya perjadin yang dibayarkan berupa transport dalam kota sesuai standar biaya. Apabila dalam kota lebih dari 8 jam, biaya perjadin meliputi biaya transportasi at cost, uang harian 75%. Untuk perjadin keluar kota, biaya perjadin meliputi biaya transportasi at cost, uang harian, dan biaya penginapan.












Satker kami melaksanakan kegiatan seminar di sebuah hotel apakah spd dapat di stempel dan tandatangan oleh pihak hotel?

Hal tersebut memang tidak diatur, SPD dapat saja distempel dan tandatangan oleh pihak hotel. Namun dalam hal ini, PPK harus dapat meyakini bahwa kegiatan dimaksud memang benar-benar telah dilaksanakan.





Saya ingin menanyakan mengenai penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 yang berfungsi sebagai batas estimasi pada No:26 Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan diluar kantor disana tertera uraiannya .........\"kegiatan rapat/pertemuan diluar kantor dapat dilaksanakan sepanjang melibatkan eselon I lainnya\"...apakah setiap kita melaksanakan kegiatan rapat/pertemuan diluar kantor harus mengundang Eselon I?Kalau dipikir tidak relevan juga kalau setiap mengadakan rapat/pertemuan harus mengundang Eselon I...Tks

Sesuai PMK No. 37/PMK.02/2012 dimaksud, kegiatan rapat/pertemuan diluar kantor memang baru dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan apabila melibatkan eselon I lainnya.




cara mengisi pembukuan di BKU Aplikasi Sibaku bagaimana jika adhaa pajaknyaa dan bagaimana pembukuan GUP....MOHON PENJELASAN...THANK                      

Mohon konfirmasi tentang keberadaan aplikasi Sibaku ini mengingat aplikasi tersebut bukanlah aplikasi resmi dari DJPBN sehingga kami tidak bisa memberikan penjelasan pembukuan dari aplikasi tersebut.




Yth. Helpdesk Perebendaharaan, 1)Salah satu satker terdapat 2 (dua) DIPA yaitu untuk DK dan TP dengan seorang Bendahara Pengeluaran, bolehkah ditunjuk seorang Bendahara Pengeluaran Pembantu yang khusus mengelola salah satu DIPA? 2) Adakah peraturan/ketentuan atas pembayaran BOP (penyuluh pertanian) baik PNS ataupun Non PNS, dapat dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran? 3) Apakah ADK SPKS (Surat Perjanjian Kerjasama)/MoU disampaikan juga ke KPPN sesuai pasal 36 PMK-190? Terima kasih

1. Apabila dalam satu satker terdapat 2 DIPA, bisa ditunjuk Bendahara Pengeluaran untuk orang yang sama dengan kewajiban terjadi pemisahan dalam segala administrasinya untuk setiap DIPA termasuk pembukuan dan pertanggung jawabannya. Dan diperkenankan pula menunjuk seorang Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Hanya saja, untuk kasus Saudara mengapa tidak sekalian saja BPP tersebut menjadi Bendahara Pengeluaran.

2. Pembayaran kepada pihak ketiga namun melalui Bendahara memiliki dasar hukum dengan istilah LS melalui Bendahara Pengeluaran. Sehingga apakah BOP bisa dibayarkan dengan mekanisme tersebut atau tidak maka tergantung aturan terkait BOP tersebut memungkinkan untuk menggunakan LS melalui Bendahara Pengeluaran atau tidak

3. Sesuai pasal dimaksud maka Saudara harus menyampaikan data/dokumen yang dengan jelas tertuang untuk disampaikan kepada KPPN.

Yth. Helpdesk,  1.    Perjalanan dinas dalam kota dengan paket meeting fullday (tidak menginap) selama 2 (dua) hari maka berapa kali uang transport kegiatan dalam kota yang diberikan? Apakah Rp110.000,00 atau Rp220.000,00 (Rp110.000,00 x 2 hari) ?? 2.    Sesuai PMK Nomor 37/PMk.02/2012 ttg Standar Biaya TA 2013, Lampian I Huruf 8 Honorarium Narasumber; huruf 8.1.d. disebutkan bahwa Narasumber Pejabat Eselon III ke bawah/disetarakan diberikan sebesar Rp900.000/OJ. Dalam pelaksanaan anggaran, apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang menetapkan tingkatan honor narasumber untk eselon IV dan Non Eselon (staf) (misalnya Eselon IV Rp800.000/OJ dan Staf Rp700.000/OJ) dan bagaimana mekanismenya.? Terima kasih

1. Apabila dalam satu satker terdapat 2 DIPA, bisa ditunjuk Bendahara Pengeluaran untuk orang yang sama dengan kewajiban terjadi pemisahan dalam segala administrasinya untuk setiap DIPA termasuk pembukuan dan pertanggung jawabannya. Dan diperkenankan pula menunjuk seorang Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Hanya saja, untuk kasus Saudara mengapa tidak sekalian saja BPP tersebut menjadi Bendahara Pengeluaran.

2. Pembayaran kepada pihak ketiga namun melalui Bendahara memiliki dasar hukum dengan istilah LS melalui Bendahara Pengeluaran. Sehingga apakah BOP bisa dibayarkan dengan mekanisme tersebut atau tidak maka tergantung aturan terkait BOP tersebut memungkinkan untuk menggunakan LS melalui Bendahara Pengeluaran atau tidak

3. Sesuai pasal dimaksud maka Saudara harus menyampaikan data/dokumen yang dengan jelas tertuang untuk disampaikan kepada KPPN.


Yth. Helpdesk,  1.    Perjalanan dinas dalam kota dengan paket meeting fullday (tidak menginap) selama 2 (dua) hari maka berapa kali uang transport kegiatan dalam kota yang diberikan? Apakah Rp110.000,00 atau Rp220.000,00 (Rp110.000,00 x 2 hari) ?? 2.    Sesuai PMK Nomor 37/PMk.02/2012 ttg Standar Biaya TA 2013, Lampian I Huruf 8 Honorarium Narasumber; huruf 8.1.d. disebutkan bahwa Narasumber Pejabat Eselon III ke bawah/disetarakan diberikan sebesar Rp900.000/OJ. Dalam pelaksanaan anggaran, apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang menetapkan tingkatan honor narasumber untk eselon IV dan Non Eselon (staf) (misalnya Eselon IV Rp800.000/OJ dan Staf Rp700.000/OJ) dan bagaimana mekanismenya.? Terima kasih

"1. Biaya transpor dalam kota diberikan secara lumpsum sesuai standar biaya dan dibayarkan sesuai jumlah penugasan. Penugasan yang dilakukan selama 2 hari pergi pulang, maka biaya transpor diberikan Rp110.000,00 x 2 hari.
2. PPK berwenang menetapkan tingkatan honor narasumber untuk eselon IV dan noneselon, tergantung pada ketersediaan anggaran. Sedangkan mekanismenya agar diatur dalam SOP internal satker."









Dear admin....permisi kami mau bertanya sebagai berikut1. SP2D gaji induk kan merupakan LS Pihak Ketiga, yang seharusnya langsung ditransfer dari kas negara ke rek.pihak ketiga dalam hal ini pegawai, nah jika hal tsb tidak terjadi demikian, namun dana tsb mampir dulu ke rekening Benlu (rek.kantor) baru diteruskan ke pegawai, apakah ini sebuah kesalahan ? apa resiko hal ini bagi Benlu? adakah melanggar hukum?2. Masih seputar sikon di atas, ketika dana mampir ke rek.bendahara ini, bendahra meminta dipotongkan oleh BRI bbrp potongan dari gaji pegawai sesuai kesepakatan lisan forum pegawai, sehingga dampkanya apa yg diterima pegawai tidak sesuai dg SP2D. Apakah ini menyalahi hukum karena nominal yang dikirim tidak sesuai SP2D ? mohon diberikan soluasinya ya Pak, barangkali pernah menemui hal ini, sekalian dasar hukumnya. Karena saya rasa sendiri hal seperti 2 poin di atas adalah kejanggalan, menyalahi SP2D, khawatir ada pemeriksaan di belakang hari. terima kasih sebelumnya :)wassalam

Mohon konfirmasi apakah memang hal itu masih terjadi di kantor Saudara dan apa penyebabnya? Sebab saat ini pembayaran gaji pegawai diarahkan langsung ke rekening pegawai yang bersangkutan. Sedangkan pembayaran pihak ketiga melalui Bendahara Pengeluaran disebut dengan istilah LS Bendahara dan hal itu memiliki dasar hukum terkait aturan pelaksanaan APBN. Risiko yang paling besar adalah apabila terjadi kehilangan uang di brankas maka mutlak menjadi tanggung jawab Bendahara.

Mohon konfirmasi pula apakah saat uang masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran, Bank memiliki hak untuk memotong uang tersebut? Sebab Bank tidka punya kuasa untuk memotong uang nasabahnya tanpa ada perintah dari nasabah itu sendiri. Dalam hal ini, kesesuaian jumlah SP2D dengan uang yang masuk adalah berdasarkan uang yang masuk di rekening tertuju (dalam hal ini rekening Bendahara). Dan apabila terdapat pengurangan jumlah uang pada saat penyampaian dari Bendahara kepada pegawai itu diluar mekanisme pelaksanaan APBN.












Sehubungan dengan PMK 190 tahun 2012 tentang Belanja Modal yang dapat dibayarkan melalui UP (Batasan smp dengan Rp 50juta). Yang mau saya tanyakan, dapatkah belanja modal (berupa pengadaan Komputer) dibayarkan melalui UP (Nilai Pengadaan tidak sampai dengan 30 juta rupiah), atau harus dibayarkan melalui mekanisme LS ? Atas jawabannya diucapkan terimakasih.

Prinsip pembayaran atas beban APBN adalah dengan langsung (LS). Pengadaan komputer (belanja modal) dapat dilakukan dengan mekanisme UP, sepanjang tidak dapat dilakukan dengan mekanisme langsung (LS).





Transport dalam kota SBU tahun 2013 sebesar Rp110.000 OK, tetapi di beberapa instansi K/L memberikan transport dalam kota memperhitungkan PP menjadi Rp220.000 sekali kegiatan, tolong penjelasan yang sesuai dengan SBU tahun 2013 ? apakah Rp110.000 per kegiatan atau Rp220.000 per kegiatan. Salam terimakasih penjelasannya demi akuntabilitas penggunaan uang negara.

Sesuai PMK No.31/PMK.02/2013, biaya transpor dalam kota sesuai SBU 2013 diberikan sebesar maksimal Rp110.000,- untuk satu kali pergi-pulang dengan satuan orang/kali.




1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»
Serambi | Cari   
  © 2007 - 2013 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  Kementerian Keuangan Republik Indonesia