Jumlah Pengunjung :
14,063,064
Terbanyak:
68,297
(Selasa, 2 Nopember 2010)
( lengkap )


Helpdesk Perbendaharaan
ppakp, standar, standar akuntansi, standar akuntansi pemerintahan
Kategori: Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Mas, Transfer SPM ke KPPN file tidak ditemukan setealah saya koreksi??? Mohon solusi !!!!1. sebelumnya saya unload data spm tersebut yg sudah saya rekam nomor sp2d dan tanggalnya, selanjutnya saya batalkan SPM tersebut.2. saya koreksi SPP3. Cetak SPP4. Saya Rekam SPM Ulang5. cetak SPM6. saya Transfer SPM ke KPPN sesuai tanggal SPM file tidak ditemukan???

Silahkan saudara download update SPM 2013 dengan versi 13.0.5 dari website www.perbendaharaan.go.id atau hubungi KPPN mitra kerja Saudara.




Bahwa di komputer kami telah diupdate aplikasi SPM versi 13.0.4 namun terjadi masalah ketika kami akan merekam data kontrak dimana pagu kontrak tidak bisa tersimpan dan hal ini terjadi setelah kami melakukan transfer pagu revisi (catatan : sebelum ada revisi DIPA hal ini tidak menjadi kendala). Mohon bantuannya karena sangat menghambat percepatan realisasi anggaran terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan.

Silahkan saudara download update SPM 2013 dengan versi 13.0.5 dari website www.perbendaharaan.go.id atau hubungi KPPN mitra kerja Saudara.




saya mendapatkan adk revisi, kemudia saat akan mentransfer revisi pagu pada aplikasi spp/spm 2013 menggunakan adk revisi tersebut muncul pemberitahuan bahwa transfer tidak dapat dilakukan karena ada data minus pada hal IV DIPA ternyata masalah ini terjadi karena ada perubahan lokasi juga pada data revisi tersebut dimana semula 13.51 menjadi 13.12 sehingga data kontrak yang sebelumnya dibuat (saat lokasi masih 13.51) masih terekam dan menyebabkan ada nilai minus pada kolom yang telah dikontrakkan. Setelah itu saya cek data kontrak melalui cetak karwas disitu tertulis ada dua pagu kontrak dengan nilai sama (kemungkinan itu pagu kontrak lokasi yang berbeda). Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara menghapus nilai yang sudah dikontrak kan tadi agar saya bisa menstransfer revisi? terima kasih atas bantuannya

Silahkan saudara download update SPM 2013 dengan versi 13.0.5 dari website www.perbendaharaan.go.id atau hubungi KPPN mitra kerja Saudara.




yth help desk mohon dapat diberikan pemahaman terkait kreteria nara sumber apakah setiap rapat yang dihadiri eselon 1 lainnya mereka dapat diberikan honor nara sumber? terima kasih

Narasumber dimaksud adalah seseorang PNS atau Non PNS yang memberikan informasi/pengetahuan kepada PNS atau masyarakat. Penunjukan narasumber dimaksud berdasarkan kebutuhan dan merupakan kewenangan PPK, artinya tidak setiap rapat yang dihadiri eselon I lain dapat diberikan honor narasumber.







Kami Satker 079081 ingin lakukan Revisi DIPA Petikan sesuai dengan surat Menteri Keuangan No. S-2056/MK.05/2013 tentang Langkah-langkah dalam Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Belanja Perjalanan Dinas. Yang ingin kami tanyakan adalah : 1) salah satu syarat yang harus disampaikan adalah Matriks perubahan (semula-menjadi) dari aplikasi rkakldipa, dikarenakan revisi merupakan pergeseran/perubahan antar akun (antar MAK 52) dalam satu keluaran, satu kegiatan dan satu satker dengan pagu anggaran tetap pada aplikasi tidak nampak adanya perubahan, yang berubah itu hanya lampiran III, dan IV DIPA. Apa yang harus kami perbuat untuk lampiran dimaksud? 2) pada format surat usulan (sesuai lampiran III PER-12/PB/2013 pada point "Alasan/pertimbangan perlunya Revisi anggaran:" apa alasan yang tepat diisikan pada point ini. terima kasih

1.  Matriks perubahan (semula-menjadi) dari aplikasi rkakldipa dimaksud dihaksilkan dari aplikasi revisi. Pastikan aplikasi revisi telah di update dengan yang terbaru. Mekanisme revisi agar mengikuti ketentuan mengenai revisi, antara lain melampirkan revisi Halaman IV DIPA pada saat mengajukan usul pengesahan revisi DIPA.  2.Dapat saja mencantumkan S-2056/MK.05/2013 sebagai salah satu alasan/pertimbangan diajukannya pengesahan revisi.












Salam. Saya dari Satker UIN Jakarta. Mau tanya, kenapa setiap masukkan nilai kontrak pada pagu, ketika selesai keluar pesan  CONNECTIVITY ERROR : (MYsql) (ODBC 5.1 Driver) (mysql-5.1.51-community)Data too long for column ‘norevisi’ at row 1 do you want to quit? versi spm sudah 13.0.4 Terima kasih atas perhatiannya.

Silahkan saudara download update SPM 2013 dengan versi 13.0.5 dari website www.perbendaharaan.go.id atau hubungi KPPN mitra kerja Saudara.




Apakah bisa dicairkan uang saku untuk pelatihan yang dilakukan di laboratorium kantor sendiri yg dilaksanakan selama 10 hari termasuk sabtu dan minggu dan dilakukan melebihi jam kerja pada hari kerja selesai praktikum selesai sekitar jam 16.30 sampai jam 18.00, pelatihan dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan tupoksi. terimakasih

Uang saku (paket meeting) tidak dapat diberikan kepada peserta pelatihan yang dilakukan di dalam kantor sendiri, karena tidak memenuhi definisi perjalanan dinas. Sebagai kompensasi atas penugasan di luar jam kerja dan di luar hari kerja, dapat diberikan uang lembur.







Apakah pengelola anggaran (KPA/PPK/PPSP/Bendahara Pengeluaran) yang melaksanakan tugas supervisi kegiatan survey yang lamanya kurang dari 8 jam dan diberikan transport lokal, bisa menandatangani dokumen-dokumen  keuangan pada hari itu juga? Misalnya kegiatan supervisi itu dari jam 08:00 s/d 12:00, apakah hari itu yang bersangkutan masih boleh menandatangani dokumen-dokumen keuangan? Bagaimana dengan uang makan, apakah bisa dibayarkan atau tidak? Mohon penjelasannya. Terima kasih. 

Pengelola anggaran (KPA/PPK/PPSPM/Bendahara Pengeluaran) dimaksud masih dapat menandatangani dokumen-dokumen keuangan. Sesuai PMK No.110/PMK/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi PNS diatur bahwa uang makan tidak dapat diberikan  antara lain kepada PNS yang sedang melakukan perjalanan dinas (termasuk perjadin yang dilakuka  di dalam kota sampai dengan 8 jam).












Pada aplikasi Vera13 untuk menu Validasi Keakuratan Data Terkini - Ringakasan pada Validasi II tidak mencakup Pengecekan Pengembalian Belanja Tanpa Realisasi karena ada datanya namun tidak tervalidasi. Terima kasih

Dalam Validasi II terdapat menu Pengecekan Pengembalian Belanja Tanpa Realisasi.

Assalamualaikum Selamat siang, mohon bantuannya. Saya sudah memasukkan semua isian data kontrak termasuk pagu kontrak dll, bahkan saat mencetak karwas, nilai kontrak sudah muncul jml yang saya isikan untuk pagu kontrak tsb sebesar xxx juga di tabel keterangan dan tabel kontrak tahun jamak sudah muncul nilai kontrak tsb sbsr xxx sisa kontrak juga dengan nilai xxx (blm ada pembuatan untuk SPP  SPM jadi masih utuh) tetapi di tabel Program/Kegiatan/Output/Akun pada tabel kode, nilai, dan pagu kontrak tdk muncul nilainya. padahal pada register data realisasi kontrak prestasi pekerjaan yg sy masukan sbsr xxx/12 semuanya masuk dan dpt mengurangi pagu kontrak tsb smpai habis (logikanya klo tdk ada pagu kontrak seharusnya tdk dpt memasukan nilai prestasi pekerjaannya) sy jg sudah melakukan konsultasi ke KPPN Bondowoso, namun jg belum dpt terselesaikan, langkah2 yg sdh ditempuh a.l 1. menghapus kontrak lalu d ulang dr awal 2. transfer ulang pagu mulai dr dipa awal sampai revisi akhir (2) 3. perbaikan pagu kontrak 4. menggunakan aplikasi SPM 2013 lalu membuat kontrak pd komputer lain 5. mengupdate ulang spm mulai dr revisi 13.0.1 urut sampai 13.0.4 6. mencoba membuat kontrak pd masing2 update Dari semua langkah itu tetap tdk dpt muncul dan saat akan membuat SPP selalu muncul pesan masukan dulu pagu kontrak (padahal sdh berkali kali pagu kontrak dinput) tetapi pada saat memasukan pagu kontrak pada pos pagu kontrak 2013 lalu memposkannya ke prog/keg/output/akun yg sesuai pd saat menyimpan muncul pesan : CONNECTIVITY ERROR : (MYsql) (ODBC 5.1 Driver) (mysql-5.1.51-community)Data too long for column ‘norevisi’ at row 1 do you want to quit? baik pilihan ya/tdk sdh di coba jg, dan setelah itu tetap dapat di simpan dan melanjutkan proses selanjutnya. cat : dr semua pembuatan SPM smpai dgn 34 spm dpt dibuat dgn lancar kec utk kontrak (baru 1 kali  bermasalah) Mohon pencerahannya, Terimakasih Wassalamualaikum

Silahkan saudara download update SPM 2013 dengan versi 13.0.5 dari website www.perbendaharaan.go.id atau hubungi KPPN mitra kerja Saudara.




Kami yang terdiri dari 5 (lima) orang PNS di Instansi Kami mengikuti Diklat Pusbindiklattren Bappenas di luar daerah selama 14 (empat belas) hari. Biaya Akomodasi dan Konsumsi ditanggung oleh oleh DIPA Bappenas, Sedangkan daerah dibebankan biaya Transport dan Uang Saku. Berapa hari seharusnya kami mendapat uang saku?? karena menurut salah satu sumber, paling lama kami hanya dapat diberikan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari untuk biaya uang saku. Mohon penjelasannya, seharusnya sesuai dengan perundang undangan yang berlaku bagaimana?? Terima Kasih.

PMK no. 113/PMK.05/2012 mengatur mengenai pemberian biaya perjadin sumber dana APBN menyatakan bahwa uang harian berupa uang saku untuk kegiatan diklat (paket meeting) diberikan secara lumpsum dengan besaran maksimal sesuai standar biaya, dan berdasarkan jumlah hari riil pelaksanaan kegiatan diklat.









Pada aplikasi Vera13 untuk menu Pengecekan Kesesuaian Kode Jenis Kewenangan pada Validasi III tidak menangkap apabila ada setoran dengan pengisian jenis kewenangan Satker yang berbeda dengan DIPA, sehingga baru ketahuan apabila Satker sudah melakukan rekonsiliasi.

Memang tidak ada Validasi Kesesuaian Kombinasi Kode Jenis Kewenangan dengan Kode Satker.

Mas, Transfer SPM ke KPPN file tidak ditemukan setealah saya koreksi??? Mohon solusi !!!!1. sebelumnya saya unload data spm tersebut yg sudah saya rekam nomor sp2d dan tanggalnya, selanjutnya saya batalkan SPM tersebut.2. saya koreksi SPP3. Cetak SPP4. Saya Rekam SPM Ulang5. cetak SPM6. saya Transfer SPM ke KPPN sesuai tanggal SPM file tidak ditemukan???

Silahkan saudara download update SPM 2013 dengan versi 13.0.5 dari website www.perbendaharaan.go.id atau hubungi KPPN mitra kerja Saudara.




selamat sore, mohon arahan, apabila melakukan perjadin yang hanya mendapat uang saku dan transport lokal, apakah boleh pertanggungjawabannya hanya berupa rekap peserta dan tanda tangan peserta tanpa kwitansi satu persatu dari peserta, mohon arahan, trimaksih.

Iya bisa, sesuai PMK No. 190/PMK.05/2012 tentangTata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN dalam Pasal 40 ayat (3) disebutkan bahwa pembayaran tagihan melalui/ kepada Bendahara Pengeluaran (termasuk biaya perjadin) dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah antara lain daftar penerima pembayaran (rekap data pelaksana perjadin yang minimal memuat identitas dan tanda tangan peserta).












Selamat siang, mohon arahan, apabila melakukan perjalanan dinas bersama2 dalam satu kegiatan, di dalam kota atau perjadin yang hanya di kenakan transport lokal dan uang saku,apakah  pertanggungjawabanya di bolehkan hanya tanda tangan di rekap saja secara bersama sama, dan tidak menggunakan kwitansi perorang atau persatuan? mohon arahan, terimakasih.

Iya bisa, karena sesuai PMK No. 190/PMK.05/2012 tentangTata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN dalam Pasal 40 ayat (3) disebutkan bahwa pembayaran tagihan melalui/ kepada Bendahara Pengeluaran (termasuk biaya perjadin) dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah antara lain daftar penerima pembayaran (rekap data pelaksana perjadin yang minimal memuat identitas dan tanda tangan peserta).








Mohon Pencerahan Pak/Bu...dengan terbitnya Per 19/PB/2013 yang harus dijalankan 14 hari setelah ditetapkan (berarti 29 Mei 2013) penembalian uang muka kerja harus melalui potongan SPM (pasal 1 ayat 12). Pemasalahan yang timbul adalah potongan pengembalian uang muka kerja pada SPM tidak mengembalikan pagu DIPA akun bersangkutan demikian juga pada pengawasan kontrak pada aplikasi SPM satker...bagaimana jalan keluarnya..atau harus menunggu update aplikasi untuk penjalankan Perdirjen 19 ini? terima kasih

Masih dalam proses pengembangan.

mengapa tanggal dan no DIPA tidak tercetak pada cetakan SPP dan SPM? padahal sudah di input sewaktu perekaman data. terimakasih

Silahkan saudara download update SPM 2013 dengan versi 13.0.5 dari website www.perbendaharaan.go.id atau hubungi KPPN mitra kerja Saudara.




Sesuai dengan PERDIRJEN 12/PB/2013 pada BAB V pasal 30 ayat 7 bahwa revisi DIPA Petikan dapat dilakukan melalui email. Bagaimana caranya mendaftar email untuk revisi DIPA Petikan tersebut?

Untuk mendaftar email dimaksud, agar Saudara menghubungi Kanwil DJPB setempat.

Mohon info, saya akan mengubah akun 521219 menjadi 524114, dikarenakan sudah digunakan sebagian maka yg direvisi jg hanya sisanya. akn tetapi sya kesulitan untuk mengubah volume,saya sudah pke menu \\\"ubah\\\" ttpi volum tidk bisa berubah,,, bgmn cara mengubahnya? terima kasih

Agar Saudara merubah atau merevisinya melalui aplikasi rkakldipa 2013 versi 9.2

Mohon bantuan, saya memiliki masalah pada saat rekam data kontrak pada kolom realisasi, pada pengisian pagu kontrak tahun 2013 pada saat akan di simpan selalu keluar peringatan “Data too long for column ‘norevisi’ at row 1″. Terima kasih

Silahkan saudara download update SPM 2013 dengan versi 13.0.5 dari website www.perbendaharaan.go.id atau hubungi KPPN mitra kerja Saudara.




1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»
Serambi | Cari   
  © 2007 - 2013 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  Kementerian Keuangan Republik Indonesia