Jumlah Pengunjung :
13,835,171
Terbanyak:
68,297
(Selasa, 2 Nopember 2010)
( lengkap )


Helpdesk Perbendaharaan
ppakp, standar, standar akuntansi, standar akuntansi pemerintahan
Kategori: Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
ketika terjadi alih jenis kepegawaian dari Pemda ke Pegawai Pusat, per 1 Februari, SK dari BKN datang terlambat ( awal maret) . saya konsultasiken ke DPPKAD bahwa untuk menerbitkan SKPP maka gaji bulan Februari yang sudah terlanjut di bayarkan harus dikembalikan. dan gaji yang dikembalikan itu adalah gaji kotor ( tanpa dipotong askes, IWP, taperum dll). tetapi ketika bulan maret turun gaji dari pusat, ternyata untuk gaji bulan februari yang diterimakan gaji bersih. bagaimana cara meminta kembali sisa setoran gaji tersebut? 

Berdasarkan informasi yang disampaikan tersebut maka saat ini yang bersangkutan adalah PNS Pusat dan bukan lagi PNS Daerah. Gaji untuk PNS Pusat atas Beban APBN sudah dibayarkan terhitung 1 Februari  (berdasarkan informasi gaji februari dibayarkan secara susulan karena diterimakan bulan maret). Gaji februari tersebut diterima bersih sesuai dengan ketentuan pembayaran gaji atas beban APBN.  Berkenaan dengan hal tersebut maka selisih gaji bulan februari akibat penyetoran gaji secara bruto pada saat PNS dimaksud masih berstatus PNS Daerah tidak dapat menjadi baban APBN namun menjadi beban APBD. Berkenaan dengan hal tersebut maka ybs dapat berkonsultasi dengan pemda setempat untuk meminta setoran dimaksud mengingat setoran tersebut masuk ke Kas Daerah dan bukan ke Kas Negara. Apabila di APBN pengembalian atas setoran/pendapatan tersebut dapat diselesaikan dengan penerbitan SPM PP (Pengembalian Pendapatan).      































mohon bantuannya apa aja yang harus dilakukan bagi bendaha pengeluaran dana dekonsentrasi. karena kami baru mendaoatkan dana apbn 2013. dan untuk pengajuan para pejabat sudah dilakukan dan blom ada rekomendasi dari mendagri... karena saya ditunjuk untuj bendahara pengeluaran. mohon bantuan nya langkah apa saja yg harus disiapkan.

Dalam mengelola dana Dekonsentrasi, anda sebagai Bendahara harus merujuk pada aturan terkait pelaksanaan APBN dan aturan terkait Bendahara. Selain itu, harus diperjelas pejabat perbendaharaan lainnya sepeerti PPK, PPSPM dan KPA agar jelas alur perintah pembayaran atas uang yang anda kelola. Anda bisa berkonsultasi dengan KPPN terdekat untuk memperoleh informasi dan bimbingan yang lebih komprehensif.










Yth. Help desk Perbendaharaan Saya ada beberapa pertanyaan, mungkin udah sering ditanyakan :1. kalau kami di undang oleh eselon 1 ke Bandug dengan biaya akomodasi sebesar Rp. 2 juta ditanggung oleh masing-masng satker selama 4 hari 3 malam, apakah yang diberikan uang harian perjalanan dinas atau paket meeting (full board) ? 2. Dewas kami akan mengadaan rapat di bandung selama 3 hari 2 malam, selain biaya penginapan, apakah uang harian yang diberikan merupakan paket meeting ? 3. Satker Kami untuk perjalanan dinas menggunakan akun 524119, apakah untuk setiap kali perjalanan dinas ditempat kami harus menggunakan paket meeting (fullboard) ? karena saya mendapat informasi untuk dapat menggunakan uang harian perjalanan dinas harus menggunakan akun 524111 4. Kami rumah sakit BLU, dokter di rumah sakit kami diundang oleh pihak non pemerintah untuk mengghadiri seminar/workshop di yogya selama 3 hari, apakah penggunan dananya dari rupiah murni atau dana BLU (524119 atau 525119)mohon penjelasannya, terimakasih atas kerjasamanya"

No. 1. dan 2. Untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya menggunakan paket meeting, uang harian yang diberikan adalah uang harian paket meeting fullboard di luar kota sejumlah hari pelaksanaan kegiatan meeting.   3. Penggunaan paket meeting disesuaikan dengan kebutuhan. Uang harian dalam rangka paket meeting di luar kota menggunakan akun 524119, sedangkan uang harian perjalanan dinas biasa (dalam rangka tugas dan fungsi) menggunakan akun 524111.  4. Sumber dana suatu kegiatan tergantung alokasinya, dapat dialokasikan dari RM atau BLU.














"Yth. admin.. menanyakan kembali pertanyaan kami yag belum di jawab sebelumnya dengan judul mekanisme pembayaran MAK 521219 mohon bantuannya, tahun ini kami mendapat dana TP Binapenta PPKK keg. Padat karya Infrastruktur. pada MAK 521219 terdapat pembayaran Uang Perangsang Kerja (UPK) yang di bayar tiap 1 minggu kepada pekerja, yang mau saya tanyakan, apakah di bolehkan melaksanakan pembayaran secara langsung (LS) tetapi dengan menggunakan rekening bendahara pengeluaran, yang selanjutnya di serahkan kepada juru bayar. kami mohon penjelasan bapak..untuk kelancaran kegiatanterima kasih

Sesuai PMK 190/2012, pembayaran LS yang ditujukan/menggunakan rekening Bendahara Pengeluaran adalah untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas. Apabila pembayaran UPK dimaksud termasuk salah satu jenis keperluan di atas (misalnya termasuk sbg pembayaran honorarium), maka pembayarannya dapat dilakukan  menggunakan rekening Bendahara Pengeluaran.












1.dalam hal penyedia jasa tidak  tidak mempunyai nota/bukti pembelian tetapi telah dibuatkan kuitansi oleh bendahara pengeluaran sesuai format PMK 190, apakah masih tetap di terbitkan SPBy.? 2. Apakah 1 SPBy bisa diterbitkan untuk beberapa kuitansi format PMK 190 yang penerimanya sama namun pelaksanaan kegiatan berbeda hari.?

1. SPBy merupakan bukti pembayaran UP oleh Bendahara Pengeluaran atas perintah PPK. Setiap pembayaran dengan UP harus diterbitkan SPBy dan dilampiri dengan kuitansi UP, baik kuitansi yang disediakan oleh penyedia barang/jasa atau kuitansi yang dibuat sesuai format pada Lampiran XI PMK 190 dalam hal penyedia barang/jasa tidak mempunyai kuitansi/nota/bukti pembelian.  2. Satu SPBy dapat diterbitkan untuk beberapa kuitansi sepanjang masih dalam satu output dan akun yang sama.













Yth Helpdesk Perbendaharaan.. Dalam Aplikasi GPP 2013 untuk pegawai yang mengalami perubahan status kawin karena anaknya telah selesai kuliah (dari 1101 menjadi 1100) diharuskan merekam SK Perubahan Status Kawin. Untuk kasus tersebut siapa yang berwenang menerbitkan SK dan apa dasar hukumnya? Terima kasih

Pertanyaan dapat ditujukan pada Subdit Peraturan DSP.

kapan pembukaan pendaftaran diklat ppakp? mohon infonya yah Terima kasih

Saat ini pendaftaran peserta PPAKP tahun 2013 telah dibuka dengan mekanisme pendaftaran peserta disampaikan  melalui Sekjen masing-masing KL untuk Instansi Pusat serta untuk Satker daerah agar berkoordinasi dengan Kanwil DJPBN setempat dan disampaikan kepada Sekretariat PPAKP tahun 2013 pada Gedung Prijadi Praptosuhardjo III lantai 3, Jl. Budi Utomo Nomor 6 Jakarta Pusat. Selanjutnya, untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Surat Sekretaris Tim Kerja PPAKP 2013 No-S-09/PPA.2/2013 yang telah kami upload pada website www.perbendaharaan.go.id



apakah kalau perjadin luar kota pakai paket metting fullboard yang melakukan perjalanan dinas boleh sengaja tidak menginap tetapi mengambil biaya penginapan sebesar 30% ? tks atas jawabannya ditunggu segera....

Biaya penginapan sebesar 30% tidak dapat diberikan kepada Pelaksana SPD dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya yang menggunakan paket meeting. Hal tersebut akan dijelaskan lebih lanjut dengan Perdirjen Perbendaharaan.






apakah uang harian perjalanan dinas bisa dibayarkan 1 hari pada acara pertemuan yang dimulai pada tanggal hari pelaksanaan yg acaranya baru dimulai setelah makan malam, dan 1 hari setelah pulang dimana makan siangnya sudah tidak ditanggung lagi.  Selanjutnya berapa standar biaya umum tansportasi darat dari bandara soekarno hatta ke bandung karena tidak ada dalam sbu 2013. Tks

Uang harian perjadin dimaksud dapat dibayarkan sepanjang di luar jadwal kegiatan meeting. Dalam hal ini, uang harian yang dapat dibayarkan adalah 1 hari setelah pulang dengan ketentuan acara telah selesai pada malam harinya dan pulang keesokan harinya yang mana makan siangnya sudah tidak ditanggung lagi. Dalam hal satuan biaya perjalanan darat dari Bandara Soeta ke Bandung tidak terdapat dalam standar biaya, agar mengacu pada biaya transportasi umum. Namun dalam pelaksanaannya, biaya transportasi dibayarkan at cost.















  Apakah saya dapat menggunakan tiket yg direschedule untuk melakukan perjalanan dinas? bila terdapat penambahan biaya pada saat di reschedule, apakah akan dibayarkan sesuai dengan harga tiket awal biaya penambahan? bagaimana bentuk spj nya? apakah sudah benar sy melampirkan bukti boarding pasn tiket reschedule dengan biaya penambahan tiket yg semula? kasus sy adalah, sy diundang untuk menghadiri pertemuan di kemenkes, sy memesan tiket, tapi menggunakan tiket yg telah direschedule, tiket semula pada tanggal 8 maret 2013 seharga Rp 1,2 jt direschedule ke tanggal 28 februari 2013 (penerbangan dimajukan) dengan biaya penambahan Rp 800rb, sehingga total Rp 2 jt. apakah tiket saya ini akan tetap diakui dan dibayar sesuai dengan harga tiket tgl 28 februari 2013 yaitu Rp 2 jt? Terima Kasih  

"Tiket tanggal 28 Februari 2013 sebesar Rp 2 juta bisa dibayarkan sepanjang masih dalam kelas Pelaksana SPD, dengan pertimbangan rechedule dimaksud bukan kesalahan atau kelalaian dari Pelaksana SPD.
Pembatalan biaya perjalanan dinas (sebagian atau seluruh biaya tiket transpotasi), telah diatur dalam PMK 113/PMK.05/2012."














Untuk revisi DIPA 2013 pada aplikasi RKAKL 2013 apakah memang tidak ada menu history revisinya dan langsung ke kertas kerja saja ?  

Untuk Tahun 2013, adk history (adk semula) direstore melalui menu restore rkakl, tetapi cheklist yang dipilih adalah data history. Yntyk data menjadi silahkan diubah melalui form belanja






kenapa setiap saya buat spm gaji setelah input MAK selalu muncul isian daftar lampiran rekening belum sesuai dengan jumlah bersih spm??? padahal jml nya saudah sama terima kasih

Kemungkinan ada jumlah yang tidak sesuai antara lampiran dengan jumlah yang dibayarkan. Jika adk dari aplikasi gpp sudah benar, maka tidak perlu masuk ke dalam daftar lampiran.






yth. apakah kegiatan yang dilakukan sebelum dipa turun dapat dipertanggungjawabkan, tk

Pada halaman SP DIPA dinyatakan bahwa "DIPA ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 20xx sampai dengan 31 Desember 20xx", artinya kegiatan yang dapat didanai dan dipertanggungjawabkan dari DIPA adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang dalam rentang waktu tersebut.






Admin mohon bantuannya tentang penjelasan knp pas pencatatan spm gup keluar pesan "No spm up/tup tidak boleh kosong" padahal saya sudah pake update 13.0.3 dan sudah saya coba kembali update ke 13.0.0 dan ke 13.0.3 namun tidak bisa juga tetap keluar pesan sebagaimana diatas... database kami menggunakan database gabung di pc yg sama... mohon penjelasannya terima kashih

Pastikan saat pembuatan SPP GU anda memilih SPP UP yang dibebankannya di tombol Bendahara.

Dalam DPA biaya SPPD hanya untuk golongan III ke atas, apabila pegawai golongan II ditugaskan untuk melaksanakan perjalanan dinas bisakah menggunakan angaran sppd yang ada?

Bisa, hanya perlu penyesuaian di level detail belanja pada POK.

Mohon dalam aplikasi SPP dimuat menu referensi nomor SPBy. jika terjadi kesalahan penginputan penomoran SPBy akibatnya operator akan menginput ulang dari awal (Instal Ulang Aplikasi) karena penomoran SPBy tidak bisa manual seperti pada menu referensi nomor SPP maupun nomor SPM. demikian terima kasih

Usulan akan disampaikan ke pengembang aplikasi

Admin Mau nanya,kenapa setelah di Update aplikasi Simak BMN versi oktober 2012, tdk bisa dicetak label barangnya?

Apakah sudah disetup Logo pada administrator? Masuk sebagai Adminitrator, masuk menu Utility >> Setup Logo. Pastikan gambar logo dicopy kan ke bmnkp10/lokal




Ass.. Helpdesk yth: Bagaimana cara menambahkan Bank pada referensi di aplikasi SPM?? kenapa saat rekap SPP, pada kolom SPP/SPM SD YANG LALU, Jumlah II tidak keluar nilai SPP yang telah dirakam sebelumnya???

Referensi Bank tidak dapat ditambah secara manual. Untuk masalah jumlah yang lalu silahkan di-update aplikasinya.



sebelumnya sudah ada yang menanyakan ini tapi sepertinya kurang jelas, ketika akan membuat SPP LS Pihakketiga selalu terjadi error Bank Pusat harus diisi sedangkan  data supplier telah diisi. jawabannya untuk pengisian referensi kode bank tidak perlu , namun hanya uraian bank saja yang diisikan , tolong lebih detail lagi jawabannya makasih....

Untuk kode bank pusat seperti BRI, Mandiri, dsb itu harus diisi. Sedangkan untuk kode cabangnya jika tidak ada di referensi dapat dikosongkan saja.




Bagaimana cara merevisi mak pada aplikasi SPP 2013, ADK revisi RKAKL dan no barcode sudah ada dan dimasukkan tapi mak yang di revisi di aplikasi SPP pagu nya tidak berubah.

Apakah sudah dipastikan di aplikasi RKAKL bahwa mak tersebut sudah direvii. Apliaksi SPM hanya membaca ADK DIPA. Jadi apa yang ada di ADK DIPA itu yang dimasukkan ke dalam Aplikasi SPP/SPM.




««« | « Previous | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | Next » | »»»
Serambi | Cari   
  © 2007 - 2013 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  Kementerian Keuangan Republik Indonesia