Jumlah Pengunjung :
13,834,292
Terbanyak:
68,297
(Selasa, 2 Nopember 2010)
( lengkap )


Helpdesk Perbendaharaan
ppakp, standar, standar akuntansi, standar akuntansi pemerintahan
Kategori: Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Bagaimana cara menjadi member untuk bisa mendownoad RKAKLDIPA

Setiap satker diberikan password untuk dapat mengunduh RKAKL on line, melalui unit eselon I/sekjen masing-masing. Selanjutnya agar berkoordinasi dengan unit eselon I/sekjen masing-masing.




Ass, saya melakukan verifikasi terhadap kuitansi yang merupakan bagian dari SPJ, tetapi kuitansi tertulis "sudah terima dari: Pejabat Pembuat Komitmen" tetapi kenapa kolom tanda tangan menggunakan An.KPA. setahu saya PPK adalah pejabat yang diberikan kewenangan utk mengambil keputusan dan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran belanja. sedangkan pengguna kata an.KPA bisa diartikan KPAlah yang bertanggungjawab penuh, mohon penjelasannya wasssalam

Memang benar bahwa PPK adalah pejabat yang diberikan kewenangan utk mengambil keputusan dan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran belanja. Pada kolom tanda tangan menggunakan an.KPA, maksudnya adalah bahwa semua tindakan keputusan yang diambil PPK tetap harus sepengetahuan KPA. Hal dimaksud diatur dalam PMK 190/PMK.05/2012 dalam Pasal 13 ayat (1) yaitu PPK memiliki tugas dan wewenang, pada huruf i " melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA".
















Admin yth. Kembali saya sampaikan pertanyaan yang sama karena belum mendapatkan jawabannya. Bahwa salah satu syarat utk jadi PPK adalah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Disatker kami hanya ada 1 org yang bersertifikat dimaksud dan tahun 2012 ybs menjadi PPK dan saya sbg PPSPM nya. Namun dgn alasan kesibukan akan tugas lainnya ybs utk thn 2013 mengundurkan diri walau sdh diminta dgn sangat utk tdk mengundurkan diri. Akibatnya KPA menunjuk saya sbg PPK (padahal saya tdk bersertifikat) dan sdh saya usulkan agar PPK dirangkap saja oleh KPA langsung. Namun KPA juga beralasan terlalu byk tugas lainnya sehingga membutuhkan seorg PPK utk dpt melaksanakan kewenangannya dlm mengelola keuangan. Nah, atas keadaan saya ini mohon saran dari bapak/ibu saya harus bagaimana bersikap ? terima kasih.

Atas permasalahan dan kondisi yang Saudara hadapi, sebaiknya KPA merangkap sebagai PPK. Namun apabila dalam pelaksanaannya terdapat kesulitan-kesulitan karena rentang kendali yang besar, agar KPA menunjuk beberapa PPK. Persyaratan PPK harus bersertifikat diutamakan pada kegiatan pengadaan konstruksi.










mohon penjelasan ttg keabsahan kwitansi pembayaran berlangganan internet atau sejenisnya yang berupa printing dari scan. jadi disini tagihan dikirim melalui email, hasil scan telah bermeterai. apakah bisa diterima sbg pertanggungjwababn? bukankah UU ITE telah mengaturnya. mohon dpt segera direspon. tk

Pada prinsipnya bukti pengeluaran tidak harus dalam bentuk kuitansi, namun dapat dalam bentuk dokumen lainnya yang dipersamakan. Dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 70 tahun 2012, tanda bukti perjanjian dapat berupa bukti pembelian dengan batas/nilai penggunaan yang telah ditetapkan.











Mengapa update Aplikasi SPP Vers02 dan 03 setiap pembuatan Gaji Induk maupun kekurangan Gaji selalu muncul pilih kode bank default sesuai daftar bank aktif di KPPN Mitra Kerja pdhal referensi 1 telah di isi dengan lengkap.dmikin trims

Settingnya melalui menu Utiliti - Setting Bank Operasional












Pak Admin YTH, saya mau tanya : saya mau mengajukan SPM PTUP waktu saya merekam Bendahara/suppilier BUN untuk dibukukan seperlunya NPWP nya kan seharusnya kosong sesuai PMK.190 Tahun 2012 tapi setelah saya kosongkan NPWPnya kata si Aplikasi NPWPnya wajib diisi,,, jadi bagaimana solusinya Pak??

Sementara ini diisi saja. Karena nantinya data npwp akan digunakan. Secara aplikasi tidak boleh kosong.














Apakah jabatan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD wajib melekat dengan jabatan Kasubbag Keuangan?

Tidak wajib karena  penetapan Pejabat penatausahaan keuangan SKPD pada hakekatnya adalah kewenangan pengguna anggaran daerah, namun demikian karena sifat pekerjaan penatausahaan keuangan dengan kasubbag keuangan mempunyai kaitan yang erat, maka akan lebih harmonis apabila jabatan penatausahaan keuangan dengan kasubbag keuangan berada pada pihak yang sama.








1. Apakah Bendahara Pengeluaran/Staf Pengelola Keuangan/Pejabat Pengadaan diperbolehkan merangkap sebagai Pengelola SAI dan mendapat honor dari dua kegiatan tersebut?  

Boleh, karena menghasilkan output yang berbeda.

dasar hukum yg mengatur tentang sspb dan ssbp apa saja ya ?   terima kasih

SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja) dan SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) merupakan dokumen sumber dalam penatausahaan penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN). Ketentuan tentang hal ini dapat dilihat pada Peraturan menteri Keuangan No. 99/PMK.05/2006 pasal 6 dan/atau Peraturan Direktur jenderal Perbendaharaan No. PER-78/PB/2006 (pasal 2). Ketentuan tersebut selanjutnya menjadi dasar hukum dalam penggunaan surat-surat setoran dimaksud untuk keperluan penyetoran penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi.



mohon penjelasan mengenai kwitansi yang didptkan dari pengadaan suatu barang dengan nilai dibawah 1 juta yang berupa hasil scanning (materai & ttd) dpt diterima atau tidak? bukankah UU ITE telah mengatur?? hal ini masih blm bs diterima dg alasan seorg bendahara harus memiliki dokumen asli. mohon respon. tk 

UU ITE menegaskan bahwa bukti elektronik bisa digunakan untuk kepentingan penyidikan. Namun terkait penggunaannya dalam keuangan negara belum diatur tegas. Sehingga selama aturan terkait menyatakan bahwa dokumen elektronik tersebut sah maka bisa menjadi dokumen asli/sah bagi Bendahara.









yth. Bp/Ibu Dalam DIPA kami terdapat kegiatan berupa festival rebana, seleksi tilawatil qur'an dan sebagainya yang dalam pelaksanaannya dibentuk dewan juri. Yang kami tanyakan standar biaya apakah yang digunakan untuk membayar honor dewan juri? Kami tunggu jawabannya, terima kasih

Satker tidak dapat mengalokasikan kegiatan perayaan atau lomba kecuali yang mengemban tugas fungsi tersebut. Apabila satuan biaya tidak terdapat dalam standar biaya TA 2013 (PMK 37/2012), maka PA/KPA yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan bahwa PA/KPA bertanggung jawab penuh atas satuan biaya yang digunakan di luar standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.  











Pingin tau bahasa redaksi yang tepat untuk spm belanja barang 52, katanya beda ya? 521111, 521119, dsb. kalu dulu "penggantian uang untuk keperluan belanja barang, biaya perjalanan dinas.........,...." kalu sekarang spm 2013 gimana ya redaksinya? thank you! 

Redaksi dalam pengajuan SPM cukup mencantumkan keperluan pembayaran sesuai dengan jenis SPM. Misalnya uraian SPM UP  : "Penyediaan Uang Persediaan", SPM GUP : "Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain)", SPM LS kepada Bendahara/pegawai : "Pembayaran Belanja Barang sesuai SK/ST/SPD No……tgl…..".








Mohon petunjuk mengenai PMK.190 tahun 2012 tentang pengiriman data kontrak yang disebutkan bahwa paling lambat 5 hari setelah penandatanganan kontrak kepada KPPN.1. Apakah kontrak tidak dapat dibayarkan atau kontrak dianggap batal, karena satker tidak mengirim ADK setelah 5 hari dari penandatanganan kontrak, mengingat pada Perpres 70 tahun2012 alasan pembatalan kontrak dikarenakan kealpaan pengiriman data kontrak KPPN tidak ada,2. Apakah penolakan/ pengembalian berkas SPM oleh KPPN wajib harus diberitahukan secara tertulis kepada Satker dan apa dasar hukumnya, Terima Kasih.

1.  Apabila satker tidak mengirimkan data kontrak ke KPPN, maka pada saat satker mengajukan SPM untuk pembayaran tagihan atas kontrak tersebut, KPPN tidak dapat menerbitkan SP2D atas SPM dimaksud (kontrak tidak batal).  2. sesuai Pasal 63 ayat (4) PMK No. 190/PMK.05/2012 pengembalian berkas SPM dan pendukungnya oleh KPPN dilakukan secara tertulis.

Assalamualaikum. Admin saya pendatang baru dalam dunia perbendaharaan. saya mau tanya, apakah boleh dibuatkan total yang harus dibayar untuk  1 spby untuk peserta kegiatan seperti diklat. karena kalau saya baca diatas, satu spby untuk satu kwitansi, kalau pesertanya ada 100 orang kan akan lebih baik kalau dibuatkan satu spby saja yang merupakan total dari 100 kwitansi yang diperuntukkan bagi 100 orang peserta diklat. terima kasih. 

Iya boleh, 1 (satu) SPBy boleh untuk beberapa kuitansi.

Dalam kegiatan Praktek Kerja Lapangan yang akan dilaksanakan di Satker kami dalam POK terdapat : 1. Akun 521213 untuk Honor Panitia Pelaksana, Tim Monitoring dan Pembimbing 2. Akun 522115 untuk Narasumber Pembekalan (2 Org x 4 Jam) pertanyaan : 1. apakah dibolehkan penambahan moderator pada jasa profesi yg dalam POK nya hanya untuk Narasumber, jika dibolehkan bagaimana caranya (mohon sampaikan aturannya) 2. Apakah boleh seseorang yg dalam SK Panitia Pelaksana masuk juga dalam SK Tim Monitoring atau dalam SK Panitia Pelaksana masuk dan SK Jasa Profesi masuk juga sebagai Moderator (Mohon tunjukkan peraturannya agar kami dapat jadikan sebagai landasan dalam verifikasi)

1. Apabila dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud perlu penambahan moderator (jasa profesi), hal tersebut bisa saja dilakukan dan menjadi kewenangan KPA. Apabila penambahan moderator mengakibatkan revisi/pergeseran anggaran masih  dalam output dan jenis belanja yang sama, dan tidak mengubah data DIPA, revisi dimaksud berupa revisi POK saja. PMK No 32/PMK.02/2013 tentang Revisi Anggaran TA 2013.    2. Saat ini belum terdapat pengaturan pembatasan pemberian honor terkait output kegiatan, sepanjang menghasilkan output yang berbeda, terdapat dasar pembayarannya (SK KPA), dan dialokasikan anggarannya dalam DIPA, maka honor-honor dimaksud dapat dibayarkan.  Namun apabila dalam SK Panitia dan Jasa Profesi (sebagai Moderator) dalam satu kegiatan yang sama, maka honor yang dibayarkan hanya salah satu saja (biasanya dipilih yang lebih menguntungkan).

mohon tanggapannya bilamana terjadi utang pegawai yg dikembalikan lewat daftar gaji setiap bulannya, sementara bersangktan juga mengembalikan dengan sts(Bend\\\'17) sehingga kelebihan membayar utang, bagaimana cara mengembalikannya kpd yg bersangkutan

Apabila pembayaran utang dimaksud merupakan utang kepada Kas Negara, dan dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, permintaan pengembalian atas kelebihan setoran dimaksud dapat diproses melalui mekanisme penerbitan SPM Pengembalian Penerimaan (SPM-PP).









Yth. Admin Helpdesk Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.02/2013 tanggal 6 februari 2013 disebutkan bahwa satuan biaya transport kegiatan dalam kota adalah "orang/kali", apakah yang dimaksud dengan satuan tersebut? apakah misalnya kalau ada pegawai kami yang ditugaskan untuk mendatangi 2 Wajib Pajak dengan membawa 2 Surat Tugas berbeda dalam 1 hari, kemudian bisa meminta biaya transport 2 kali, walaupun kedua Wajib Pajak itu letaknya berdekatan? kalau pagi hari ditugaskan untuk mengikuti sosialisasi, kemudian siang ditugaskan untuk sidang di pengadilan, apakah bisa dapat biaya transport 2 kali?

Biaya transpor dalam kota dibayarkan per orang per kali penugasan. Apabila pegawai dimaksud ditugaskan dengan 2 Surat Tugas, konsekuensinya dibayarkan transpor dalam kota sebanyak 2 kali. Namun mengingat kantor yang menjadi tujuan perjadin letaknya berdekatan, dan tugasnya sama yaitu ke Wajib Pajak cuma beda kantor, seyogyanya surat tugas diterbitkan 1 (satu) saja dan merupakan satu kesatuan penugasan dari kantor WP 1 dilanjutkan ke kantor WP 2, sehingga hanya diberikan sebesar 1 kali biaya transpor. Dalam menerbitkan surat tugas, seharusnya pejabat penerbit surat tugas memperhatikan prinsip perjalanan dinas, antara lain efisiensi penggunaan belanja negara.

\\\\\\\"Yth Pak Admin. Sebagaimana ketentuan penandatangan SPD: Penandatangan untuk mengetahui tanggal berangkat SPD adalah atasan langsung Pelaksana SPD atau Kepala Satker atau Pejabat yang ditunjuk. Pertanyaannya adalah : Bagaimana jika pada saat Tiba di jakarta, misalkan tanggal 26 februari, PPK bersangkutan sedang keluar kota, sehingga tidak bisa mengetahui kedatangan pejabat/ pegawai yang ditugaskan?? terimakasih\\\\\\\"

Pada prinsipnya PPK yang ditunjuk harus bertanggung jawab dan mampu mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dikelolanya. Pada kasus tersebut, apabila PPK ybs sedang tidak berada ditempat, PPK ybs dapat menunjuk pejabat/pegawai lain yang dapat membantu mengawasi/ mengetahui kedatangan pejabat/pegawai yang kembali dari bertugas. Karena masih dalam satu kantor, tanda tangan pada SPD tetap menunggu PPK ybs.














Di RKA-K/L kami dari dulu ada kegiatan 2124.003 (Layanan Perkantoran) dengan akun 521111 dengan uraian \\\\\\\"Operasional KUA untuk Pelayanan Nikah dan Rujuk\\\\\\\". Hal ini selalu menjadi kontroversi antar bendahara pengeluaran. Pendapat 1: Akun tersebut adalah akun standar untuk operasional perkantoran (ATK, barang cetak, rumah tangga, jamuan tamu, ineternet, sopir, jaga malam, dsb) sebagaimana dalam Bagan Akun Standar 521111. Pendapat 2: Akun tersebut hanya bisa untuk kegiatan yang terkait dengan pelayanan nikah dan rujuk, seperti ATK untuk pelayanan nikah, konsumsi calon pengantin. Yang tidak ada hubangannya dengan nikah tidak bisa dibiayai. (sesuai dengan uraian dalam RKA-K/L). Padahal di KUA tidak hanya melayani nikah saja. ada kemasjidan, wakaf, rakor, kerjasama antar instansi, dsb. Jika merujuk Edaran Dirjen Bimas Islam Operasional KUA bisa untuk akun 521211, 521213, 524119, 521219. Atas permasalahan tersebut, di satker kami, 2124.003.521111 hanya untuk kursus calon pengantin saja, tidak bisa untuk operasional kantor yang lain. karena bendahara hanya mengacu pada uraian di RKA-K/L \\\\\\\"Operasional KUA untuk Pelayanan Nikah dan Rujuk\\\\\\\" tidak mengacu pada akun 521111 di BAS Belanja Keperluan Perkantoran. Bagaimana seharusnya...???   Mohon jawabannya. Terimakasih.

Akun 521111 (Belanja Keperluan Perkantoran) digunakan untuk keperluan sehari-hari/operasional perkantoran (ATK, barang cetak, rumah tangga, jamuan tamu, ineternet, sopir, jaga malam, dsb) sebagaimana dimaksud dalam Bagan Akun Standar. Namun apabila dialokasikan untuk biaya bahan pendukung (yang habis pakai), misalnya ATK untuk pelayanan nikah, konsumsi calon pengantin, agar menggunakan akun 521211 (Belanja Bahan).









Salam hormat, salah satu syarat utk jadi PPK adalah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Disatker kami hanya ada 1 org yang bersertifikat dimaksud dan tahun 2012 ybs menjadi PPK dan saya sbg PPSPM nya. Namun dgn alasan kesibukan akan tugas lainnya ybs utk thn 2013 mengundurkan diri walau sdh diminta dgn sangat utk tdk mengundurkan diri. Akibatnya KPA menunjuk saya sbg PPK (padahal saya tdk bersertifikat) dan sdh saya usulkan agar PPK dirangkap saja oleh KPA langsung. Namun KPA juga beralasan terlalu byk tugas lainnya sehingga membutuhkan seorg PPK utk dpt melaksanakan kewenangannya dlm mengelola keuangan. Nah, atas keadaan saya ini mohon saran dari bapak/ibu saya harus bagaimana bersikap ? terima kasih.

Atas permasalahan dan kondisi yang Saudara hadapi, sebaiknya KPA merangkap sebagai PPK. Namun apabila dalam pelaksanaannya terdapat kesulitan-kesulitan karena rentang kendali yang besar, agar KPA menunjuk beberapa PPK.







««« | « Previous | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | Next » | »»»
Serambi | Cari   
  © 2007 - 2013 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  Kementerian Keuangan Republik Indonesia