Jumlah Pengunjung :
14,073,176
Terbanyak:
68,297
(Selasa, 2 Nopember 2010)
( lengkap )


Helpdesk Perbendaharaan
ppakp, standar, standar akuntansi, standar akuntansi pemerintahan
Kategori: Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Yth.Helpdesk Mohon dapat dibantu jawab, staf instansi di Jakarta Pusat mendapatkan tugas ke Jakarta Selatan yang memerlukan (waktu perjalanan dan kegiatannya) dari Jakarta Pusat ke Jakarta Selatan dan kembali ke Jakarta Pusat lebih dari 8 jam. 1. Apakah diperbolehkan masuk kategori Perjalanan Dinas Dalam Kota Lebih Dari 8 Jam? Sehingga mendapatkan Uang Harian 75 % dan Bantuan Transport 110.000 2. Apakah yang dimaksud dengan "Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan" ? Mohon dapat diberikan contohnya Terima Kasih

1. Penugasan yang dilakukan di luar kantor, mulai dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas dan kembali ke tempat kedudukan semula memerlukan waktu lebih dari 8 jam sebagaimana yang Saudara sampaikan merupakan perjalanan dinas jabatan dalam kota lebih dari 8 jam. Atas pelaksanaan perjadin tersebut dapat dibayarkan biaya perjadin meliputi biaya transportasi dalam kota sesuai standar biaya (rp110.000,-) atau secara at cost sesuai bukti pengeluaran yang sah, dan uang harian sebesar 75%. Apabila tidak diperlukan menginap, maka tidak dapat diberikan biaya penginapan dan tidak berhak biaya penginapan sebesar 30% dari tarif hotel di tempat tujuan.  2. Maksudnya adalah untuk menjalankan tusinya, seorang pegawai/pejabat ditugaskan melakukan perjadin. Misalnya, tusi salah satu kantor pusat suatu instansi adalah melakukan pembinaan kepada satker vertikalnya di daerah (bagi yang mempunyai kantor vertikal di daerah), maka dalam melakukan pembinaaan tersebut perlu dilakukan secara on the spot yaitu berkunjung langsung ke kantor daerah.























Yth, Tim Help Desk. Mohon informasi dan penjelasannya: 1. Satker kami mau mengadakan kegiatan, dikarenakan pembatasan kegiatan di hotel, kami bermaksud mengadakan disalah satu kantor kami di Jakarta Selatan (Satket kami di pusat di Jakarta Pusat). Kegiatan dilaksanakan 2 hari dan tiap harinya 8 jam. Pertanyaanya, dikarenakan bukan paket meeting dihotel, apakah bisa kepada peserta dan panitia diberikan uang saku dan transport? atau bisakah diberikan uang harian? 2. Dari jawaban pertanyaan 1, biaya dibebankan ke akun mana? apakah 521219 atau 524119? 3. Satker kami pernah diundang pada kegiatan yang dilaksanakan di kantor kami di Jakarta Selatan tersebut, kegiatan dilaksanakan dari jam 9 pagi hingga jam 10 malam. Apakah peserta dapat diberikan uang harian, uang saku, atau uang saku rapat dalam kantor? Mohon bantuan penjelasan dan arahannya. Terima kasih

1.  Sesuai PMK 113/PMK.05/2012 pada Lampiran II huruf Romawi III, disebutkan bahwa kegiatan perjadin dalam kota sampai dengan 8 jam (yang dilaksanakan tanpa menggunakan paket meeting), hanya diberikan biaya perjadin berupa biaya transportasi kegiatan dalam kota sesuai standar biaya dan tidak  diberikan uang harian.  2. Sesuai surat Menteri Keuangan No. 2056/MK.5/2013, biaya perjadin berupa biaya transportasi dalam kota dibebankan pada akun 524113 (akun baru).   3. Kepada peserta yang diundang diberikan biaya transportasi kegiatan dalam kota sebagaimana penjelasan pada angka 1 di atas, sedangkan bagi peserta pengundang/panitia tidak dapat diberikan biaya perjadin karena dilakukan di dalam kantor pengundang. Uang saku rapat di dalam kantor tidak dapat diberikan kepada satker yang diundang maupun kepada satker pengundang/panitia.Uang saku rapat dalam kantor di luar jam kerja diberikan berdasarkan ketentuan dalam PMK 37/PMK.02/ 2012 yaitu melibatkan eselon 1 lainnya, dan dilaksanakan minimal 4 jam di luar  jam kerja. Salah satu solusinya, peserta yang diundang diberikan biaya transportasi kegiatan dalam kota, sedangkan peserta pengundang dapat diberikan uang lembur.
























Helpdesk Yth. Satker kami mengadakan pelatihan/rapat, dimana pesertanya itu berasal dari dalam kota, luar kota dan luar provinsi yang keseluruhan pesertanya itu berasal dari luar satker/kementerian kami, dimana biaya transportasi peserta (PP) ditanggung oleh panitia (MAK 524119) tanpa uang harian (peserta ditanggung akomodasi dan konsumsi oleh panitia), sebagai pertanggungjawaban thdap biaya perjalanan peserta trsbt, surat/dokumen/bukti apa saja yang wajib diminta oleh panitia kepada tiap peserta? Makasih

Dalam Perdirjen Perbendaharaan No. PER-22/PB/2013 tentang ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perjadin dalam negeri diatur antara lain mengenai kegiatan perjadin dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan menggunakan paket meeting dan biaya penyelenggaraan ditanggung oleh panitia, maka sebagai bukti pertanggungjawaban dari masing-masing peserta cukup berupa Surat Tugas. Sedangkan SPD dan daftar peserta kegiatan/daftar penerima pembayaran dapat dibuat secara kolektif oleh panitia penyelenggara.














mohon bantuannya. bagaimana mengatasi di aplikasi SPM pada saat pengajuan SPM PNBP terdapat perintah Masukan Maksimal Pencairan. sementara pada awal satker kami sudah mengajukan Maksimal Pencairan ke KPPN. atas bantuannya terima kasih. (satker BBP2TP Medan/567408)

Harus kami konfirmasikan dahulu pada Subdit Peraturan.

Bagaimana caranya mendownload aplikasi GPP satker? aplikasi tersebut untuk saya jadikan latihan sebelum menjadi PPAPB. karena untuk latihan dengan menggunakan aplikasi yang ada di kantor tidak diperbolehkan karena takut datanya hilang /rusak. Mohon solusinya

Silahkan saudara menghubungi KPPN mitra kerja Saudara dan minta aplikasi GPP Satker awal sekaligus update-updatenya sampai sekarang.



Mengenai aturan fullboard dan tidak. misal pegawai diberi tugas utk mengikuti seminar/pelatihan dengan biaya pendaftaran 2 juta selama 3 hari di luar kota, dengan fasilitas makan siang saja dan snack. transport dan penginapan diganti (riil) tanpa transport lokal dan makan pagi dan malam. apakah uang harian yang diberikan sesuai aturan fullboard (uang saku saja) atau tidak (uang makan, uang saku dan uang transport lokal)?  pejalanan ke tampat tujuan menggunakan KA dengan waktu tempuh  (kira2 8,5jam/17 jam PP) apakah perjadinnya ditambah waktu perjalanan atau tidak? terima kasih

Penambahan waktu perjadin diberikan dengan pertimbangan jadwal pelaksanaan kegiatan, waktu yang diperlukan untuk menempuh perjalanan, dan transportasi yang digunakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, penerbit surat tugas dapat menambahkan waktu perjadin 1 hari sebelum dan/atau 1 hari setelah pelaksanaan kegiatan bilamana diperlukan. Pada prinsipnya, biaya perjadin diberikan sebagai kompensasi atas penugasan yang diberikan kepada Pelaksana SPD (bukan untuk menambah penghasilan), dalam hal perjadin yang dilakukan menggunakan paket meeting (fullboard) dengan biaya transportasi dan penginapan dibayarkan riil, ditanggung makan serta tidak perlu transport lokal karena kegiatan dilakukan di hotel, maka kepada peserta hanya diberikan uang saku sesuai standar biaya.



















satker kami akan melakukan kegiatan yang tidak melibatkan Es 1 lain (intern satker)..untuk narasumber berasal dari Es 1 lain pertanyaannya apakah bisa moderator berasal dari satker kami sendiri

Sepanjang narasumber berasal dari eselon I lain walapun peserta dari intern satker, moderator dapat ditunjuk dari satker sendiri/panitia atau dari eselon I lain, tergantung kebutuhan.






Di bidang kami (Bidang Pendidikan Agama Islam) yang masuk pada Satker Pendidikan Islam, DIPA turun tanggal 8 Mei  2013 (bintang sudah tidak ada) dan sudah kami Revisi tanggal 25 Mei 2013 termasuk revisi perjalanan dari 521119 ke 524113 dan 521219 ke 524114, namun hari senin kami dapat surat nomor : S-1045/AG/2013 dan S-3612/PB/2013 perihal Penundaan/Penangguhan Revisi Anggaran dalam rangka mempercepat penyelesaian revisi penghematan/ pemotongan belanja K/L TA 2013. Dalam minggu ini kami akan mengadakan kegiatan Tusi Bidang di luar kota, yang menjadi pertanyaan kami, apakah Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan, bila dapat dilaksanakan apakah memakai DIPA lama  (8 Mei 2013) atau memakai DIPA revisi tanggal 25 Mei 2013, terima kasih.

Dalam melaksanakan kegiatan, satker berpedoman pada DIPA yang terakhir, setelah revisi DIPA disahkan (apabila terdapat revisi).



Kenapa spm 13.0.4 saat merekam akun di data kontrak muncul conectivity error Data to0 Long for column \\\'no revisi\\\' at row 1..jadi muncul pilihan \\\"Quit\\\" yes or no mohon penjelasannya 

Silahkan saudara download update SPM 2013 dengan versi 13.0.5 dari website www.perbendaharaan.go.id atau hubungi KPPN mitra kerja Saudara.
Selamat sore, mohon bantuannya. Saya sudah memasukkan semua isian data kontrak termasuk pagu kontrak dll, bahkan saat mencetak karwas, nilai kontrak sudah muncul jml yang saya isikan untuk pagu kontrak tsb sebesar xxx juga di tabel keterangan dan tabel kontrak tahun jamak sudah muncul nilai kontrak tsb sbsr xxx sisa kontrak juga dengan nilai xxx (blm ada pembuatan untuk SPP  SPM jadi masih utuh) tetapi di tabel Program/Kegiatan/Output/Akun pada tabel kode, nilai, dan pagu kontrak tdk muncul nilainya. padahal pada register data realisasi kontrak prestasi pekerjaan yg sy masukan sbsr xxx/12 semuanya masuk dan dpt mengurangi pagu kontrak tsb smpai habis (logikanya klo tdk ada pagu kontrak seharusnya tdk dpt memasukan nilai prestasi pekerjaannya) sy jg sudah melakukan konsultasi ke KPPN Makassar I, namun jg belum dpt terselesaikan, langkah2 yg sdh ditempuh a.l 1. transfer ulang pagu mulai dr dipa awal sampai revisi akhir (2) 3. perbaikan pagu kontrak 5. mengupdate ulang spm mulai dr revisi 13.0.1 urut sampai 13.0.4 6. mencoba membuat kontrak pd masing2 update Dari semua langkah itu tetap tdk dpt muncul dan saat akan membuat SPP selalu muncul pesan masukan dulu pagu kontrak (padahal sdh berkali kali pagu kontrak dinput) tetapi pada saat memasukan pagu kontrak pada pos pagu kontrak 2013 lalu memposkannya ke prog/keg/output/akun yg sesuai pd saat menyimpan muncul pesan : CONNECTIVITY ERROR : (MYsql) (ODBC 5.1 Driver) (mysql-5.1.51-community)Data too long for column ‘norevisi’ at row 1 do you want to quit? baik pilihan ya/tdk sdh di coba jg, dan setelah itu tetap dapat di simpan dan melanjutkan proses selanjutnya.

Silahkan saudara download update SPM 2013 dengan versi 13.0.5 dari website www.perbendaharaan.go.id atau hubungi KPPN mitra kerja Saudara.




Mohon penjelasannya, apabila dalam satu tim (2 orang) berangkat dari Jakarta ke Bandara Soetta ke Aceh, apakah perhitungan tarif taksinya per orang yaitu : = {(170.000 90.000) x 2 orang} x 2 kali PP atau per tim (1 taksi) dengan perhitungan :   = {(170.000 90.000)} x 2 kali PP   Terima kasih

Pelaksana SPD dalam melaksanakan tugas dan PPK dalam mengesahkan biaya perjadin berpegang pada prinsip efisiensi anggaran belanja, dalam hal memungkinkan, maka biaya taksi tersebut  dapat diberikan per tim (1 taksi) x 2 kali PP. Sesuai PMK No.113/PMK.05/2012 dalam Pasal 35 diatur bahwa hal tersebut menjadi kewenangan PPK dengan memperhatikan efisiensi dan ketersediaan anggaran.












Saya mengupdate aplikasi SPM ke versi 13.0.4, namun terjadi kendala saat merekam data kontrak. Informasi errornya: \"Connectivity error: [MySQL][ODBC 5.1 Driver][mysqld-5.1.51-community]Data too long for column \'norevisi\' at row 1Do you want to QUIT?\" Mohon bagaimana cara mengatasinya, karena hal ini menghambat proses pencairan dana. Terima kasih sebelumnya.

Silahkan saudara download update SPM 2013 dengan versi 13.0.5 dari website www.perbendaharaan.go.id atau hubungi KPPN mitra kerja Saudara.




Assalamu'alaikum, Mohon dijelaskan : 1. Apakah syaratya jika akan menempatkan uang saku di akun 521219 bukan di akun 524114. 2. Apakah jika melaksanakan diklat di gedung milik sendiri termasuk kriteria paket meeting ? Jika bukan paket meeting apakah penempatan akun biayanya seperti kegiatan biasa (non diklat). Terimakasih

1. Sesuai PMK No.113/PMK.05/2012, pemberian uang saku merupakan bagian dari uang harian yang merupakan komponen biaya perjadin, sehingga akun yang digunakan adalah akun perjadin (akun 524). Surat Menteri Keuangan No. 2056/MK.5/2013 tentang langkah-langkah dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi  perjalanan dinas, mengatur bahwa akun 521219 yang digunakan untuk pembebanan biaya perjadin harus direvisi menjadi akun 524113 atau 524114. Dengan demikian biaya perjadin tidak menggunakan akun 521219 lagi.  2. Diklat yang dilaksanakan di gedung sendiri (menggunakan paket meeting atau tidak) tidak termasuk perjadin, agar menggunakan akun 5211xx atau 5212xx.















Yth Help desk, Karena Dana Pagu Belanja Langganan Air (522113) sudah habis, apakah bisa diambil (revisi) dari Belanja Langganan Listrik (522111)? Kalau bisa apakah revisi KPA atau Kanwil DJPBN? Makasih.

Bisa, dan merupakan revisi POK yang ditetapkan oleh KPA.

Mohon bantuan, saya memiliki masalah pada saat rekam data kontrak pada kolom realisasi, pada pengisian pagu kontrak tahun 2013 pada saat akan di simpan selalu keluar peringatan “Data too long for column ‘norevisi’ at row 1″. Terima kasih

Silahkan saudara download update SPM 2013 dengan versi 13.0.5 dari website www.perbendaharaan.go.id atau hubungi KPPN mitra kerja Saudara.




Yth. Helpdesk, mohon solusinya aplikasi SPM setelah di update versi 3.0.4 kalau membuat data kontrak tidak berhasil muncul info "norevisi" at row 1, tks

Silahkan saudara download update SPM 2013 dengan versi 13.0.5 dari website www.perbendaharaan.go.id atau hubungi KPPN mitra kerja Saudara.




Sudah kami lakukan seperti apa yang DJA sarankan akan tetapi waktu transfer ke aplikasi SPM ADK rev ke 2 tetap gagal masuk.mohon bantuannya... Berikut ini saran dari DJA: Silakan update aplikasi RKAKLDIPA dengan yang terbaru, kemudian cek digital stamp pada menu RKAKL2013 - Matriks Usulan Revisi. Masukkan salah satu dari dua digital stamp yang ada pada menu tersebut, salah satunya harusnya benar.Update juga aplikasi SPM nya dengan cara copy kan file hasher.app pada folder RKAKLDIPA13 ke folder SPM.Terima kasih.    

Silahkan saudara download update SPM 2013 dengan versi 13.0.5 dari website www.perbendaharaan.go.id atau hubungi KPPN mitra kerja Saudara.



Dengan hormat, saya berkali-kali membuat "matriks semula menjadi" untuk rencana Revisi DIPA 2013 dengan aplikasi RKAKL DIPA dan menggunakan Data DIPA yang diambil dari DIPA OL, akan tetapi angka yang keluar tidak sesuai dengan DIPA kami, maupun perubahannya. Mohon pencerahannya, apakah ada yang salah dengan langkah-langkahnya? karena keliatannya angka yang keluar juga termasuk angka2 kumulatif di DIPA tahun sebelumnya sehingga menjadi sangat besar... Terimakasih.

Untuk adk revisi dan aplikasi rkakldipa agar Saudara menghubungi terlebih dahulu tim aplikasi dja pada ditjen anggaran. No. Telp 021-34357120 dan emailnya aplikasidja@yahoo.com




Yang terhormat, Admin. Apakah bisa misalnya A bertugas di kota Padang, sedang izin ke kota Medan, ternyata mendapat perintah untuk melakukan perjalanan dinas menuju jakarta, apakah bisa A langsung berangkat dari kota Medan menuju Jakarta, bagaimana dengan surat tugas dan SPD yang bersangkutan? Terima kasih

Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas  melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan (kantor/lokasi satker), melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula atas perintah pejabat penerbit surat tugas. Dalam hal si A tidak berangkat dari tempat kedudukan (kantor/lokasi satker), hal tersebut merupakan kewenangan pejabat penerbit surat tugas dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan perjadin, termasuk kemungkinan kelengkapan surat tugas dan SPD yang perlu dibawa, dan biaya perjadin. 












mohon panduannya admin...satker kami sudah mengajukan kekurangan gaji januari s/d mei 2013...tapi dalam prosesnya ada salah satu pegawai yang terlewatkan selama 3 bulan (januari s/d maret) karena ada KGB...sedangkan yang 2 bulan (april dan mei)  sudah dimintakan...bisakan yang 3 bulan (januari s/d maret) dimintakan dan bagaimana caranya, karena kami coba buat aplikasi GPP muncul peringatan "kekurangan gaji pegawai ini sudah dimintakan"..terima kasih

Untuk adk revisi dan aplikasi rkakldipa agar Saudara menghubungi terlebih dahulu tim aplikasi dja pada ditjen anggaran. No. Telp 021-34357120 dan emailnya aplikasidja@yahoo.com




« Previous | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»
Serambi | Cari   
  © 2007 - 2013 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  Kementerian Keuangan Republik Indonesia