Jumlah Pengunjung :
13,832,253
Terbanyak:
68,297
(Selasa, 2 Nopember 2010)
( lengkap )


Helpdesk Perbendaharaan
ppakp, standar, standar akuntansi, standar akuntansi pemerintahan
Kategori: Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pertama kami membuat data kontrak, kemudian ruh spp dan cetak spp pada user PPK. Masuk ke user PPSPM lalu catat SPM dan cetak SPM. Ketika pengajuan ke KPPN Tanjungpinang (beserta adk SPM dan ADK Kontrak) ditolak karena dana pada aplikasi di KPPN untuk belanja modal tersebut tidak mencukupi, padahal kami baru mau mengajukan. Sampai saat ini KPPN tanjungpinang belum dapat mengatasi permasalahan ini. Satu hal lagi, ketika akan membatalkan SPM untuk No spm belanja modal tersebut maka akan muncul peringatan "TOTAL REALISASI KONTRAK MELEBIHI PAGU KONTRAKNYA" Terima Kasih.

Tolong dikonfirmasi kembali apakah akun tersebut sudah digunakan untuk membuat SPM yang lain atau belum, sehingga tidak mencukupi untuk mengajukan SPM kontrak tersebut.


















Dear Admin, saya mencoba download ADK DIPA REVISI 1 TA. 2013 dari RKAKLDIPA online dengan format D99_99999_99_999999_9.1301, kemudian direstore ke Aplikasi RKAKL 2013 successfull. Saya Cek melalui menu DIPA-->Petikan DIPA, isi Kolom Rev masih 0 padahal ADKnya adalah Revisi 1 yaitu D99_99999_99_999999_99.1301), dan dicoba Backup dari menu SPAN-->Kirim Data ke DJA, hasilnya d99_99999_99_999999_9.13 seharusnya = d99_99999_99_999999_9.1301. Pertanyaan : 1. Apakah ADK Revisi DIPA yang direstore posisinya kembali ke 0? 2. Bagaimana supaya file ADK Backup Revisi DIPA  = file ADK saat Restore (d99_99999_99_999999_9.1301/ Revisi 1).   Terima Kasih

1. Memang pada aplikasi RKAKL 2013 seperti itu adanya. Penomoran Revisi hanya di Kanwil Perbendaharaan dan DJA.

2. ADK yang mengandung Revisi dikeluarkan oleh Kanwil Perbendaharaan/DJA.

bagaimana cara merestore/menerima adk skpa dari penerbit skpa ke aplikasi spm karena kami sudah coba restore adk skpa melalui menu pagu_terima skpa(penerima skpa)_proses.. tapi di pagu satker kami tidak muncul pagu skpa yang diterima tadi. mohon bantuannya.    

Pagu yang berasal dari SKPA akan terpisah dengan pagu satker penerima SKPA.











kebetulan saya terlanjur memasukkan data pagu revisi yang tidak berurutan, bagaimana cara menghapus pagu revisi tersebut agar dapat dimasukkan kembali data pagu yang berurutan, terima kasih

Sampai saat ini kami masih mempelajari permasalahan dan mencari solusi dari permasalahan Bapak.








Kenapa Aplikasi SPPAW tidak bisa di unduh apa solusinya...? Mksh..

Aplikasi SAPPAW sudah kami kirimkan melalui email dankkempas@yahoo.co.id.


Dear Admin, pada Aplikasi RKAKL 2013 saya sudah melakukan beberapa Revisi POK pada belanja yang tidak diblokir (*) REVISI DIPA ke-0 (Data Awal). Saya cek di Aplikasi RKAKLDIPA Online ada info REVISI DIPA ke-1 padahal saya belum mengajukan Revisi DIPA. Next, Saya download ADK Revisi DIPA ke-1 tersebut, dan Restore ke Aplikasi RKAKL2013.Hasilnya Beberapa Revisi POK yang pernah saya lakukan sebelumnya hilang semua/ kembali ke kondisi semula. Pertanyaan : 1.Bagaimana supaya Revisi POK yang sudah saya lakukan tidak hilang pada saat setelah merestore ADK REVISI DIPA dari RKAKLDIPA ONLINE? 2. Apakah setiap melakukan revisi POK kita harus mengirim ADK Revisi POK tersebut ke DJPB/ DJA?

1. Dikarenakan perubahan database DJA maka DIPA Awal yang sudah revisi ataupun yang belum dianggap Revisi-1. Oleh karena itu jika ADK Revisi-1 tersebut sudah diunduh maka harus disesuaikan kembali dengan Revisi POK yang sudah dilakukan.

2. Tidak Perlu.

mohon pencerahan, kami sdh restore ADK revisi diaplikasi RKAKL tapi pada Dipa petikan tidak muncul perubahan revisi ke 1 dan seterus y

Memang pada aplikasi RKAKL 2013 seperti itu adanya. Penomoran Revisi hanya di Kanwil Perbendaharaan dan DJA.




Dalam memudahkan pelaporan keuangan Satuan Kerja, untuyk kiranya dapat diberikan pola diklat berlanjut kepada Bendaharawan dalam memberikan pemahaman /kemudahan dalam melaksanakan tugas pelaporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan pemerintah.  

Diklat bagi Bedahara bisa dilakukan oleh unit penyelenggara diklat masing-masing kementerian/lembaga sedangkan diklat PPAKP diselenggarakan setiap tahun oleh Ditjen Perbendaharaan. Anda pun sebagai bendahara bisa meminta pembinaan kepada KPPN terdekat.







SAYA PPSPM, DLM PENGGAJIAN SUDAH pake gpp 2013 versi 3.0 tgl 10 JANUARI 2013, saat membuat kekurangan gaji hakim KHUSUSNYA KEKURANGAN TUNJANGAN KEMAHALAN HAKIM  masih muncul program error \"Object OZONA is not found\" saya pilih ignore muncul program error \"variable \'HASILCEK\' is not found,\" sebanyak 2x.setelah itu layar tampilan akan putih..tidak bisa melanjutkan perhitungan kekurangan gaji untuk yang lainnya. mohon petunjuknya..padahal aplikasi GPP nya sudah saya coba instal ulang tapi hasilnya tetap error..

Tunggu Aplikasi GPP Satker terbaru, yang akan di publis melalui web perbendaharaan.go.id awal bulan Mei 2013.


















Apakah Boleh untuk rekening Belanja Modal Masuk dalam rekening kegiatan Sosialisasi atau kursus singkat

Mohon diperjelas maksud rekening dalam pertanyaan tersebut. Apabila yang dimaksud adalah akun maka sebuah pengeluaran haruslah sesuai dengan kriteria akun tersebut.




Selamat Pagi, Kami mengalami kesulitan dalam mendownload Peraturan SE-14/PB/2013 tentang Mekansime Pencairan Dana Non Gaji Melalui Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS Non Gaji (Lembur/Vakasi/Honor/Uang Makan/Belanja Barang/Belanja Modal/Belanja Bantuan Sosial/Belanja Lain-lain). Apakah ada solusi agar kami dapat mendownload peraturan tersebut? Atas Bantuannya di ucapkan terimakasih

Terimakasih atas pertanyaannya, Terkait kesulitan untuk melakukan unduh aplikasi melalui website Perbendaharaan, dapat diinformasikan bahwa lokasi file yang akan diunduh berada pada server Kementerian Keuangan (yang dikelola oleh PUSINTEK). Dengan demikian server tersebut digunakan oleh seluruh lingkup Kementerian Keuangan, sehingga pada jam kerja terkadang proses download file menjada terlambat karena banyaknya lalu lintas data. Untuk itu disarankan melakukan pengunduhan file diluar jam kerja. Kami sarankan untuk menghubungi KPPN mitra kerja Saudara untuk mendapatkan file tersebut.
















Yang terhormat admin, apakah SPBy harus tetap dilampirkan nota walau sudah dilampirkan kuitansi? sebagaimana tersebut pada pasal 51 ayat 2 pmk 190. Seperti apakah nota yang dimaksud? apabila toko tidak menyediakan apakah ada format tertentu?

SPBy dilampiri dengan bukti-bukti pengeluaran/ dokumen pembayaran yang telah disahkan PPK, dapat berupa nota pembelian dan/atau kuitansi. Dalam hal toko tidak menyediakan nota pembelian atau kuitansi dimaksud, agar membuat kuitansi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI PMK 190/2012.








Aslm admin, kami suatu Instansi yang sering melakukan pekerjaan di luar negeri dengan mengunakan rupaiah murni, dalam hal ini kami ingin bertanya bagaimana mekanisme pembayaran pekerjaan kepada penyedia barang/jasa (pekerjaan penyediaan ruangan pertemuan atau Hall untuk pameran ) di luar negeri penyedia jasa di atas tidak mau di ikat dengan kontrak meraka maunya bayar langsung dan apakah boleh pembayaran mengunakan TUP setelah mendapat dispensasi dari Ditjen PB dan apa saja bukti pendukungnya . TKS

Dalam Perpres 54 tahun 2010 diatur bahwa perjanjian/kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat membebani dana rupiah murni kecuali dengan persetujuan Menteri Keuangan. Berdasarkan pengaturan tersebut maka apabila perikatan dalam bentuk perjanjian/kontrak dan dibayarkan dengan valuta asing maka harus ijin menteri keuangan, namun demikian apabila dibayarkan langsung tanpa kontrak dan dibayarkan dengan UP maka nilainya paling tinggi 50 Juta, apabila lebih dari nilai tersebut harus ijin Dirjen Perbendaharaan. Namun demikian hal ini kan berdampak pada timbulnya selisih kurs karena rupiah murni harus ditukarkan ke valas untuk dibayarkan ke rekanan. Selisih kurs tersebut tidak dapat dibebankan pada negara namun menjadi tanggungjawab satker bersangkutan.  





















pada aplikasi gpp2013, pada menu kirim data pegawai ke aplikasi rkakl2013 gagal terbentuk. bagaimana solusinya untuk itu?terima kasih

Coba bapak backup dahulu dan hasil backup-annya Bapak kirim ke gajikoe@gmail.com, selanjutnya hasil analisa data dan solusi akan di e-mail balik.




Assalamualaikum, maaf pak saya mau menanyakan perihal akun 521219. Di kantor kami diadakan kegiatan seleksi calon petugas haji dan penggunaan dananya melalui akun 521219. Dalam rinician anggaran biaya yang diajukan oleh Staf PPK ada honor untuk  panitia. Apakah honor tersebut bisa dibayarkan , sedangkan dalam dipa nya sendiri tidak ada akun 521213? Apakah uang saku rapat bisa dibayarkan lewat akun 521219 ini? Apakah uang lelah panitia bisa dibayarkan lewat akun 521219, sedangkan dalam SBU 2013 tidak ada uraian yang menjelaskan tentang uang lelah panitia kegiatan? Mohon solusinya

Kegiatan dimaksud dapat dibayarkan honornya sepanjang terdapat dasar pelaksanaannya (SK KPA), menggunakan  akun 521213. Apabila tidak terdapat dalam POK agar dilakukan revisi POK yang merupakan kewenangan KPA. Uang saku rapat dalam kantor di luar jam kerja dan uang saku rapat paket meeting (halfday/ fullday/ fullboard) yang diselenggarakan di luar kantor di dalam kota  menggunakan akun 524114. Uang lelah panitia dimaksud apabila semacam honor yang terkait dengan pelaksanaan suatu kegiatan agar menggunakan akun 521213. Namun apabila panitia dimaksud dalam rangka sosialisasi/bimtek dan sejenisnya yang dilaksanakan dengan menggunakan paket meeting dibebankan pada akun 524114 (untuk yang dalam kota).



















Selamat malam,  saya Shofia Maharani mahasiswi FEUI sedang menyusun skripsi terkait pelaporan keuangan BP Migas yang saat ini berubah menjadi SKK Migas. saya ingin menanyakan: 1. Apa Standar Akuntansi yang digunakan oleh BP Migas dalam penyusunan laporan keuangannya? apa alasan digunakannya Standar Akuntansi tersebut? 2. Apakah setelah berubah menjadi SKK Migas terdapat perubahan di dalam pelaporan keuangan lembaga tersebut? Demikian pertanyaan yang saya ajukan, terimakasih untuk perhatiannya. Salam. 

Terimakasih atas pertanyaannya,  untuk Sdri Shofia Maharani, sebelumnya kita perlu mengetahui apa status dari SKK Migas didalam pemerintahan  negara kita :

1. Apabila SKK Migas statusnya sebagai satker pemerintah pusat maka penyusunan laporan keuangannya menggunakan Standar Akuntansi pemerintahan (PP.71 tahun 2010) dan Perdirjen Perbendaharaan No. PER-55/PB/2012

2. Akan tetapi apabila SKK Migas tersebut statusnya sebagai satker BLU maka wajib menyusun 2 (dua) laporan keuangannya , yaitu laporan keuangan berdasarkan PP 71 tahun 2010 dan Perdirjen  Nomor PER-55/PB/2012 untuk digabungkan ke entitas diatasnya juga menyusun laporan keuangan berdasarkan akuntansi komersial.







1.Bila seseorang diundang melakukan rekonsiliasi keuangan dari  jakarta menuju depok waktu acaranya dari pukul 8 pagi sampai pukul 8 malam, apakah dia mendapat uang saku (yg 150.000) plus transport atau mendapat uang harian (yg 430.000) plus transport? 2.Apakah Paket Fullboard dpt digunakan untuk kegiatan sehari (tidak menginap) 3.Apakah dpt menggunakan paket Fullboard Sehari (dihari pertama) dan paket fullday (dihari kedua acara selesai pukul 7 malam dihari kedua) 4.Apakah paket Fullday dpt dilaksanakan diluar kota katakanlah di depok?

1. Hal dimaksud termasuk perjadin ke luar kota, apabila rekonsiliasi dimaksud diselenggarakan dengan paket meeting yang ditanggung oleh panitia, maka petugas dimaksud diberikan uang harian berupa uang saku paket meeting. Namun apabila tidak, maka diberikan biaya perjadin berupa uang harian perjadin (full) dan biaya transport sesuai bukti riil.    2. Tidak dapat, karena paket fullboard digunakan hanya bilamana diperlukan menginap. Apabila tidak diperlukan menginap maka tidak dapat menggunakan paket meeting fullboard.   3.  Dalam satu kegiatan, hanya satu jenis paket yang digunakan   4. Paket fullday tidak dapat dilaksanakan di luar kota.















1.       Perjalanan mengikuti pelatihan yang diadakan oleh kementerian yang pelaksanaannya tanggal 1-5 April 2013 di Jakarta, bagi peserta sudah harus hadir dan daftar ulang di tanggal 31 Maret 2013 pukul 19.00 WIB (untuk makan tidak ditanggung panitia)  dan penutupan acara kegiatan tanggal 5 April 2013 pukul 21.00 WIB (jadi peserta pulang di tanggal 6 April 2013), untuk akomodasi dan uang saku tanggal 1 s/d 5 April 2013 ditanggung kementerian sedangkan untuk transport dan uang harian ditanggung satker. Pertanyaannya: apakah untuk uang harian bisa di bayarkan penuh (menurut SBU uang harian Jakarta Rp.530.000) di tanggal 31 Maret 2013 dan di tanggal 6 April 2013,? Terimakasih atas jawabannya.

Mengingat memang diperlukan waktu 1 hari sebelum kegiatan untuk tiba di tempat tujuan dan 1 hari setelah kegiatan untuk tiba kembali ke tempat kedudukan semula, serta sepanjang surat tugas yang diterbitkan mencantumkan perintah pelaksanaan perjadin dari tanggal 31 Maret sd 6 April 2013, maka pada tanggal 31 Maret dan 6 April dapat diberikan uang harian perjadin (penuh).













Untuk suatu kegiatan luar kota selama tiga hari melibatkan 50 orang, apakah salah bila komponen dalam dipa terdapat uang harian 3 hari,   uang penginapan 2 hari,  biaya penyelenggaraan 1pkt, sewa gedung dan sewa penyelenggaraan. Bukan paket fulboard 3 hari, kalo disalahkan inspektorat apakah harus mengembalikan kelebihan uang harian yang seharusnya fulboard. Trimakasih

Sesuai PMK 113/PMK.05/2012, kegiatan yang dilakukan bersama-sama/rombongan di suatu hotel/tempat menginap lainnya dalam rangka repat/pertemuan termasuk jenis perjadin dalam rangka rapat, seminar dan sejenisnya. Komponen biaya yang diberikan meliputi uang harian berupa uang saku paket meeting sejumlah hari rill pelaksanaan kegiatan, biaya transportasi, dan biaya penginapan. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran biaya perjadin, kelebihan tersebut harus disetorkan ke kas negara.













Salam, Saya Guru GTT yang telah ikut Diklat PLPG Sertifikasi namun belum menerima tunjangan profesi, setiap bulannya saya menerima honor rutin dari DIPA. pertanyaannya apakah jika saya nanti menerima tunjangan profesi masih boleh menerima honor rutin dari dipa setiap bulannya?

Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 41 Tahun 2010 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, sehingga pemberian tunjangan profesi guru tersebut tidak menghapus hak guru GTT untuk mendapatkan honor setiap bulannya













« Previous | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»
Serambi | Cari   
  © 2007 - 2013 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  Kementerian Keuangan Republik Indonesia