Jumlah Pengunjung :
13,835,499
Terbanyak:
68,297
(Selasa, 2 Nopember 2010)
( lengkap )


Helpdesk Perbendaharaan
ppakp, standar, standar akuntansi, standar akuntansi pemerintahan
Kategori: Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
dikatakan pada lampiran V tersebut untuk transportasi kepulangan peserta untuk pertanggung jawaban tidak perlu melampirkan bukti transpor kepulangan dan biaya transpor diberikan sebesar transpor brkt apa di dalamnya termasuk tiket pesawat, jadi tdk apa2 apabila tidak melampirkan bukti tiket pesawat? makasih

Sesuai Lampiran V PMK 113/2012 dimaksud, biaya transportasi kepulangan mengacu pada biaya transportasi keberangkatan tanpa melampirkan bukti riil pengeluaran kepulangannya. Biaya transportasi dimaksud berlaku untuk semua moda transportasi yang digunakan.









Admin yang kami hormati, apakah ada up date aplikasi SPM terbaru yang bisa mempermudah penyesuaian realisasi pagu pada RUH PAGU di aplikasi SPM sperti tahun-tahun kemarin diaplikasi ada menu EDIT pada RUH PAGU? karena pada aplikasi kami terdapat masalah,realisasi pagu terlalu besar padahal perekaman SPM baru beberapa saja. namun ketika dikirim ke SAKPA realisasi sudah sesuai dengan KPPN. Hanya realisasi pada Aplikasi SPM saja yang lebih besar, dan hanya terdapat pada Akun Belanja Pegawai (51). Mohon pencerahannya

Pada aplikasi SPM 2013 hanya dapat menerima hasil transfer dari aplikasi RKAKL-DIPA















Apakah pembayaran tagihan biaya SPP untuk semester 1 dan 2 pada kontrak kerjasama pendidikan dengan universitas dapat sekaligus dibayarkan di semester 1? apakah tidak melanggar ketentuan yang ada bahwa pembayaran dapat dilakukan secara termin atau prosentase dari prestasi pihak kedua yang sudah tercapai ?..

Pada prinsipnya pembayaran dilaksanakan setelah ada prestasi pekerjaan, namun demikian mengingat menurut karakteristik sifat pembayaraannya SPP harus dilakukan di awal maka pembayaran kepada universitas dapat dibayarkan diawal. Terkait dengan pertanyaan apakah dapat dibayarkan 2 (dua) semester sekaligus atau harus per semester sebenarnya sangat tergantung dari pengaturan dalam kontrak kerjasama antara pemerintah dengan universitas, namun demikian memperhatikan prinsip kehati-hatian mengingat prestasi atas pekerjaan tersebut baru didapat setelah mahasiswa menyelesaikan pendidikan per semester maka sebaiknya dapat dibayarkan dulu per semester.














Yth. Admin, mohon pencerahan atas pembayaran honor kegiatan, apakah daftar nominatif sebagai dokumen pendukung SPM harus ditandatangani oleh seluruh peserta sebelum dibawa ke KPPN untuk dibuatkan SP2D atau tidak? Apakah ada peraturan yang terdapat bentuk daftar nominatif yang baku? Terima kasih 

Tidak harus ditandatangani oleh seluruh peserta kegiatan sesuai PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Pasal 42 ayat (2) huruf i angka 1 bahwa daftar nominatif ditandatangani oleh PPABP, Bendahara pengeluaran dan KPA/PPK untuk honorarium/vakasi yang merupakan belanja pegawai, sedangkan sesuai Pasal 42 ayat (3) huruf a angka 1 bahwa daftar nominatif cukup ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran untuk honorarium non belanja pegawai .















Selamat sore. Saya mau menanyakan pengisian menu referensi bendahara untuk pengajuan SPM TUP Nihil, karena pada aplikasi SPM 13.03 thn 2013 ini pada menu referensi bendahara diminta Alamat, Bank/Pos, Nomor Rekening. Isian ini harus diisi apa, karena pada menu referensi bendahara aplikasi SPM 2012 utk alamat, bank/pos, nomor rekening bs dikosongkan. Mohon infonya segera. Terima Kasih

Pengisian Referensi BUN disamakan dengan Referensi Bendahara Satker, hanya nomor rekening, nama rekening dan nama bank diisi  tanda setrip (-).















Uang Harian Terdiri dari Uang Makan, Uang Saku dan Transport Lokal, Kalau Kita diundang dari Kementerian/Pusat dengan paket fullboard Meeting bagaimana cara memberikan uang harian

Uang harian dalam rangka rapat yang menggunakan paket meeting fullboard diberikan sebesar uang saku paket meeting fullboard sesuai standar biaya, dibayarkan sebanyak hari riil pelaksanaan kegiatan rapat.





BAGAIMANA TATA CARA REVISI MENGGUNAKAN  APLIKASI RKAKL VERSI 9.2 TANGGAL 05 APRIL 2013, MOHON BANTUANNYA. TERIMA KASIH

1. Restore ADK History melalui menu Restore ADK RKAKL.

2. Ubah transaksi melalui form Belanja
3. Cetak Matriks Perubahan
4. Kirim ADK

Satker mendapat undanganmengikuti Diklat diluar kota selama 20 hari. Selama pelaksanaan Diklat tersebut, panitia menanggung akomodasi, konsumsi dan materi. sedangkan biaya transportasi ditanggung oleh Satker. Berapa hari biaya transpor bisa dibayarkan ?

Biaya transportasi diberikan sesuai bukti riil pengeluaran, untuk 1 kali pergi dan pulang (satu kali PP).



Bagaimana cara membuat data RKKAKL setelah dilakukan Proses Revisi bisa dipakai di Aplikasi SPM untuk dapat digunakan  dalam proses pembayaran ?

Lakukan tranfer dari aplikasi RKAKL-DIPA ke aplikasi SPM melalui menu transfer pagu dan revisi.






Apakah Pegawai Tidak Tetap dalam sebuah satker boleh menjadi bendahara pengeluaran APBN ? mohon jawabannya beserta dasar hukumnya....tq

Mengingat tuntutan ganti rugi atas keuangan negara, sesuai UU No. 17 tahun 2003, hanya dapat dikenakan kepada pegawai negeri maka jabatan bendahara hanya boleh dijabat oleh pegawai negeri.





Pembayaran spj yang telah dilakukan oleh SPM UP tetapi uang UP tidak mencukupi, bisakah kekurangannya dibayarkannya oleh TUP,atas bantuannya diucapkan terima kasih 

Untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda yang tidak cukup didanai dariUP, KPA dapat mengajukan TUP.




saya dari dinkes kab. Batu bara (079461) Telah kami terima DIPA 2013, dan ternyata dalam form belanja DIPA tsb terdapat detail, rincian belanja yg tdk sessuai dengan kbutuhan satker, dan akan kami revisi. Setelah datang ke kanwil DJPB setempat kami malah di tolak dengan alasan blm ada aplikasi untk revisi 2013. mohon bantuan solusi untuk mslaha ini, karena hanya dengan revisi kegiatan kami baru dpt berjalan sesuai dengan kebutuhan yg ada di satker

Saat ini Saudara sudah dapat mengajukan revisi sesuai dengan ketentuan dalam PMK 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran dan PER-12/PB/2013 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Bidang Tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013.  Aplikasi revisi dapat diunduh pada www.anggaran.depkeu.go.id.












1. Perjalanan mengikuti pelatihan yang diadakan oleh kementerian yang pelaksanaannya tanggal 1-5 April 2013 di Jakarta, bagi peserta sudah harus hadir dan daftar ulang di tanggal 31 Maret 2013 pukul 19.00 WIB (untuk makan tidak ditanggung panitia)  dan penutupan acara kegiatan tanggal 5 April 2013 pukul 21.00 WIB (jadi peserta pulang di tanggal 6 April 2013), untuk akomodasi dan uang saku tanggal 1 s/d 5 April 2013 ditanggung kementerian sedangkan untuk transport dan uang harian ditanggung satker. Pertanyaannya: apakah untuk uang harian bisa di bayarkan penuh (menurut SBU uang harian Jakarta Rp.530.000) di tanggal 31 Maret 2013 dan di tanggal 6 April 2013,? Terimakasih atas jawabannya.

Mengingat memang diperlukan waktu 1 hari sebelum kegiatan untuk tiba di tempat tujuan dan 1 hari setelah kegiatan untuk tiba kembali ke tempat kedudukan semula, serta sepanjang surat tugas yang diterbitkan mencantumkan perintah pelaksanaan perjadin dari tanggal 31 Maret sd 6 April 2013, maka pada tanggal 31 Maret dan 6 April dapat diberikan uang harian perjadin (penuh).











aslm.. admin mohon bantuannya. satker kami mau revisi POK. di aplikasi RKAKL sudah Ok kemudian kami validasi juga tidak ada masalah. kmdian kami kirim melalui menu SPAN kirim Ke DJA. Lalu kami restore ke SPM knp RUH SPM msh yang lama? Tidak sesuai dengan Revisi Yang di RKAKL? mohon solusinya dikirim juga ke email kami. trims...

Jika berhasil dalam proses transfer pagu ke aplikasi SPM, berarti ADK yang dimasukkan masih yang lama.












Pak/Ibu, kalau TUP diatas 1 Milyar menurut PMK 190 itu cukup persetujuan dari KPPN saja apa harus pesetujuan dari Kanwil? Terima Kasih

Nilai TUP diajukan sesuai kebutuhan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda. TUP di atas 1 Milyar tersebut diajukan ke KPPN.




Pak/ibu, saya sudah mendownload adk revisi dipa ke 1 di RKAKL-DIPA ONLINE dan saya juga sudah menggunakan aplikasi RKAKL-DIPA Update terbaru. Saya sudah restore adk yang saya download tersebut di aplikasi rkakl-dipa dan prosee restore berhasil. Kemudian saya melakukan revisi POK & dan berhasil di validasi. Namun setelah saya melakukan Kirim ADK Ke DJA pada menu SPAN hasil pengiriman tersebut masih berformat .13 bukan .1301 sehingga ADK tersebut tidak bisa di input pada aplikasi SPM atau ditolak pada aplikasi spm, karena pada aplikasi SPM sudah ada data revisi dipa 1. Apa yang harus saya lakukan agar hasil Pengiriman ADK ke DJA formatnya .1301 ? terima kasih

Mohon ditunggu untuk perbaikannya. Update Aplikasi SPM 2013 segera kami upload pada website kami.


















Apakah Bendahara Pengaluaran Pembantu (BPP) diperbolehkan merangkap menjadi panitia pengadaan barang dan jasa? atau panitia yang lain dalam (SK)? apakah ada peraturan yang menjelaskan hal tersebut? mohon penjelasannya. Terima kasih.

Sesuai PMK 190/PMK.05/2012 pasal 22 ayat 5, Bendahara Pengeluaran/BPP dilarang dirangkap oleh KPA, PPK maupun PPSPM. Sedangkan menurut PMK 73/PMK.05/2008 pasal 3, Bendahara Pengeluaran/BPP tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Penerimaan atau sebaliknya. Sehingga apabila diluar itu, tidak ada larangan. Namun yang jelas, semua harus memperhatikan prinsip check and balance.







aslkm, untuk kegiatan dalam kota, apakah kita menerima transport lokal uang harian (110.000 85.000) atau hanyamenerima salah satunya   terima kasih

Untuk kegiatan/penugasan dalam kota sampai dengan 8 jam diberikan uang transport kegiatan dalam kota sesuai standar biaya (maksimal 110.000). Namun apabila kegiatan dimaksud dalam rangka rapat/pertemuan yang diselenggarakan di hotel/tempat lainnya menggunakan paket meeting, maka diberikan uang transport kegiatan dalam kota sesuai standar biaya (maksimal 110.000) dan uang harian berupa uang saku paket meeting sesuai standar biaya sejumlah hari riil pelaksanaan kegiatan rapat.















Muncul box bertuliskan "Pilih kode Bank Default sesuai daftar bank aktif di KPPN mitra kerja".  Di Referensi I - Bank Pos - sudah diisi uraiannya. Saya baca katanya tidak perlu mengisikan kode Bank/Pos tetapi di aplikasinya sendiri kode Bank/Pos harus diisi. Mohon bantuannya.

Masuk menu Utility >> Setting Bank Operasional, pilihan yang harus diceklist dapat ditanyakan pada KPPN mitra kerja Satker.









Pada perdin dalam daerah untuk penginapan eselon III ke bawah, 1 (satu) kamar seharusnya diisi oleh berpa orang?

Mohon maaf, pertanyaan yang disampaikan kurang jelas. Apabila yang dimaksud perdin daerah adalah perjadin dalam kota dengan dana APBN, maka sesuai PMK No. 37/PMK.02/2012, biaya penginapan dalam rangka rapat/pertemuan menggunakan paket meeting, maka akomodasi paket untuk eselon III ke bawah yaitu 1 (satu) kamar untuk 2 orang. Namun apabila perdin daerah dimaksud adalah dana APBD agar berpedoman pada peraturan daerah mengenai perdin yang ditetapkan gubernur/walikota masing-masing.












« Previous | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»
Serambi | Cari   
  © 2007 - 2013 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  Kementerian Keuangan Republik Indonesia