Jumlah Pengunjung :
13,834,052
Terbanyak:
68,297
(Selasa, 2 Nopember 2010)
( lengkap )


Helpdesk Perbendaharaan
ppakp, standar, standar akuntansi, standar akuntansi pemerintahan
Kategori: Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Kepada Yth. Helpdesk AKP Di dalam pembuatan spby, disitu ada no kwitansi yang tidak boleh kosong, nah bagaimana jika kwitansi/ nota yang diterima dari toko tidak mempunyai nomor,?? Mohon bantuannya ? TERIMA KASIH

Semua bukti pembayaran yang sah adalah kewajiban bendahara pengeluaran yang memberikan nomor bukti bukan dari pihak toko/rekanan.



kenapa saat buat gaji di SPM menggunakan user ppk pada saat di Rekap Gaji dan tekan kembali selalu muncul pesan Operator/Operand type mismatch dan di OK kan muncul lagi pesan JUMLAH POTONGAN BELUM SESUAI INDUK.   padahal di samakan dgn GPP Nilai nya sudah sama.

Untuk membuat SPM Gaji dimulai dari pembuatan SPP Gaji dimana pada proses ini Saudara harus login menggunakan level PPK. Tidak bisa langsung ke SPM karena proses bisnisnya harus dimulai dari pembuatan SPP baru SPM. Jadi urutan prosesnya selesai dari Aplikasi GPP di transfer ke Aplikasi SPP dan kemudian ke Aplikasi SPM.









Sehubungan dengan terbitnya Surat Menteri Keuangan RI No. S-2056/MK.5/2013, mohon penjelasannya apakah perjalanan dinas (bantuan transport) dalam kota untuk kegiatan non operasional satker yang kegiatannya tidak menggunakan paket meeting, harus dirubah menjadi akun 524114 atau tetap menggunakan akun 524119?penjelasan kami harapkan sesegara mungkin, karena kami akan merevisi POK sehubungan UP yang harus segera kami pertanggung jawabkan. Atas penjelasannya kami sampaikan terima kasih.

Sesuai surat S-2056/MK.5/2013 dimaksud, bantuan transport dalam kota untuk kegiatan non operasional satker dibebankan pada akun 524114. Revisi akun 524114 dimaksud diajukan pengesahannya ke Kanwil DJPB karena harus tercantum pada Halaman IV DIPA.








Apakah pembayaran honor pengelola dapat mengacu pada jumlah akumulasi besaran dipa yang dikelola sebab di satker terdapat 5 dipa tetapi pembayarn honor hanya terdapat pada 1 dipa

Tidak dapat. Honor pengelola dibayarkan berdasarkan jumlah pagu anggaran yang dikelola dalam DIPA dan dibebankan dalam DIPA satker masing-masing.



diketahui bahwa setelah akhir 2012 terdapat sisa LS perjalanan dinas yang belum disetor ke kas negara. bagaimanakah perlakukan akuntansinya pada penyusunan laporan keuangan UAKPA 2012

Untuk Pak Kyo, Jakarta, sisa LS yang belum disetor ke kas negara adalah merupakan Kas yang berada pada Bendahara Pengeluaran dan harus disetor ke kas negara. Perlakuan akuntansinya adalah kas tersebut dicatat pada neraca per 31 Desember 2012  sebagai Kas Lainnya Setara Kas pada bagian aset lancar dan pada sisi kewajiban dicatat Pendapatan yang Ditangguhkan. Kewajiban lancar ini muncul karena kas tersebut merupakan  pendapatan dari penerimaan kembali belanja TAYL yang harus segera disetor ke kas negara, akan tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum disetor.












Dalam perjadin kami ada perjalanan dinas antar kabupaten, Misalnya dari kota kota di Kalimantan, bagimana penentuan jumlah tranportnya ? Apabila perjadin menggunakan Kereta Api, apakah yg dibayarkannya hanya ongkos keretanya saja at cost ? semetara kalau naik pesawat selain tiket pesawat juga ada biaya taxi ? terimakasih

Biaya transportasi dibayarkan sesuai bukti pengeluaran rill, namun apabila tidak dapat memberikan  bukti-bukti  pengeluaran rill, pengeluaran tersebut dapat dicantumkan dalam Daftar Pengeluaran Rill. Apabila perjadin dilakukan dengan Kereta Api, maka biaya transportasi dari kantor menuju stasiun KA dan sebaliknya dari stasiun KA menuju kembali ke kantor dapat dibayarkan (sebesar biaya taksi dalam standar biaya).











Dengan ini kami memberitahukan bahwa update Aplikasi SAKPA 2013 versi 13.03.002 belum tersedia di ftp1.perbendaharaan.go.id, padahal link downloadnya ditayangkan di web Ditjen Perbendaharaan. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih

Update sebelumnya mengalami salah pemasangan pada FTP kami. Saat ini Update aplikasi SAKPA 2013 versi 03.002 sudah daapat diunduh pada  ftp1.perbendaharaan.go.id. 










mhon ptunjuk utk perekaman kekurangan uang makan lwt aplikasi gpp 2013, yang mana bulan yg sdh lewat sdh dimintakan uang makan 1 pegawai tapi msh kurang # salah perhitungan daftar hadir pgawai. bisakah diproses lwt gpp atw manual ? makasih

Silahkan Saudara membuat permintaan kekurangan Uang Makan tersebut melalui aplikasi GPP 2013.










jika toko/rekanan lainnya sudah menyediakan nota/kuitansi,tidak diperlukan lagi pembuatan kuitansi oleh satker, bagaimana dengan pemakaian materai untuk kuitansi dengan nominal Rp 250.000,- ke atas?

Pemakaian materai pada kuitansi agar dilakukan mengikuti ketentuan mengenai pengenaan bea materai.


Yth. Helpdesk Perbendaharaan, Mohon diberikan penjelasan tentang rangkap jabatan Bendahara Penerimaan dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. Surat Keputusan Menteri tentang pemberhentian sebagai Bendahara Penerimaan per tanggal 11 Maret 2013 sedangkan Surat Keputusan Kuasa Penggunaan Anggaran tentang pengangkatan sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di bawah 200 juta per tanggal 2 Januari 2013. Apakah rangkap jabatan tersebut periode 2 Januari - 11 Maret 2013 dimungkinkan?Jika tidak boleh, mohon diberikan dasar hukum dan penjelasannya.   Terima Kasih,   Ria

Rangkap jabatan dilarang bilamana ada indikasi terjadi pertentangan kepentingan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 17 ayat (7) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 70 Tahun 2012, ULP/Pejabat Pengadaan tidak dapat merangkap jabatan sebagai (a) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), (b) pengelola keuangan, dan (c) Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Dalam hal ini Bendahara Penerimaan adalah pengelola keuangan, sehingga rangkap jabatan Bendahara Penerimaan dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa tersebut tidak diperkenankan.


















Mohon bantuan kami tak dapat manarik UP .ADK kirim ke KPPN ditolak oleh Sistem dengan "Tidak ada Pagu yang dapat di Tarik UP/TUP " karena pagu kami sumber dananya PLN dan RMP yang mana harus ditarik dengan rupiah murni.Bagaimana Cara Pengisian SPP yang benar supaya tidak di tolak oleh sistem. Toloooong

Sesuai PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN pada pasal 69 ayat (3) berbunyi Penerbitan SPP-UP/TUP, SPM-UP/TUP, dan SP2D-UP/TUP menjadi beban dana Rupiah Murni.












Dear admin, Ada revisi DIPA 1 di satker kami,adk dan petikan dipa kami download dari web rkakl online. Sudah bisa direstore ke aplikasi RKA KL, dan masuk ke Aplikasi SPM 2013. Namun waktu pagu ditayangkan, ada beberapa kode program yang tidak dikenali di aplikasi SPM, jadi referensinya perlu diupdate. Kami bisa update referensi ini darimana ya? Supaya pagu dipa bisa dikenali semua? terimakasih.

Agar di update dengan versi 13.0.3 atau bisa download update-nya di website www.perbendaharaan.go.id













mohon bantuan cara mengisi spp data kontrak LS, karena ketika cetak realisasi dan karwas kontrak, nilai realisasi dan pph idak muncul. thanks.......

Agar di update dengan versi 13.0.3 atau bisa download update-nya di website www.perbendaharaan.go.id





mohon maaf sebelumnya saya mau nanya BOLEHKAH DITERBITKAN 2 SK DENGAN 1 (SATU) ORANG YANG SAMA, YAITU SK KPA & SK PPK, sumber dana APBD   TERIMA KASIH

SPBy tidak perlu ditandatangani KPA, cukup oleh PPK an KPA. Secara berkala, PPK melaporkan pelaksanaan/ penyelesaian kegiatan kepada KPA.



Aslm. Apabila melakukan pembayaran sewa kendaraan untuk operasional kantor yang dipihak ketigakan, ada potongan Ppn-nya atau hanya Pph saja atau dikenakan kedua.? terima kasih sebelumnya.

Pembayaran sewa kendaraan termasuk kedalam objek pajak PPN dan PPh Ps.23. Oleh karena itu tetap wajib dipotong dalam SPM jika melalui SPM LS atau dipungut oleh Bendahara jika pembayaran tunai menggunakan dana Uang Persediaan sepanjang memenuhi batas minimal pembayaran.







Di Satker kami terjadi lebih bayar gaji induk satu pegawai, Gaji induk yang selama ini dibayarkan dengan golongan II/d masa kerja 19 tahun, seharusnya yang dibayarkan adalah golongan II/d masa kerja 15 tahun, jadi terdapat kelebihan bayar selama 7 bulan. pertanyaannya, yang dikembalikan ke Negara berapa? Selisih gaji pokok Selisih tunjangan istri/suami selisih tunjangan anak saja atau ada yang lainnya? mohon penjelasannya

Yang dikembalikan ke kas negara adalah seluruh selisih nilai dari nilai yang telah dibayarkan dengan nilai yang menjadi hak pegawai dimaksud.




Selamat siang Helpdesk. Mungkin pertanyaan ini mirip dengan yang sudah ada sebelumnya. Saya ingin bertanya berkaitan dengan Pasal 5 PMK 113/PMK.05/2012 yang berbunyi \\\"Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut: a). Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Standar Biaya;, b) dst..... Apakah untuk Pelaksana SPD yang melakukan perjalanan dinas, yang menginap dalam satu hotel dan sekamar berdua (berjenis kelamin sama), untuk salah satu Pelaksana SPD tersebut tidak menggunakan biaya penginapan (karena sudah ter-cover oleh salah satu temannya) dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30%? Terima kasih.  

Secara aturan tidak ada larangan, artinya dapat saja dibayarkan biaya penginapan sebesar 30% dimaksud. Namun hal tersebut perlu diatur lebih lanjut secara internal satker dalam bentuk SOP pelaksanaan perjalanan dinas, agar pelaksanaan dan pembayaran biaya perjadin menjadi transparan. PPK dengan berpedoman pada prinsip perjalanan dinas yaitu efisiensi penggunaan belanja negara dapat saja tidak membayarkan biaya penginapan sebesar 30% dimaksud, dengan pertimbangan dapat di spj-kan satu kamar saja (kebetulan sama jenis kelaminnya).

















Ass.. bagaimana mengatasi duplikasi data pada pengajuan kekurangan gaji beberapa tingkat (maksudnya dalam satu waktu memperoleh rapel kenaikan tingkat dan KGB)sebab dalam RUH kekurangan gaji aplikasi GPP 2013 Update 10 Januari 2013 belum ada "tool tambah pegawai", dimana jika data diubah akan mengakibatkan duplikasi data pegawai ybs. Makasih. Salam.

Silahkan Saudara menghubungi KPPN mitra kerja Saudara dan mohon minta petunjuk prosesnya.












Yth Admin Selamat Siang.Kami ingin menanyakan bagaimana caranya permohonan dispensasi UP untuk belanja modal (penambahan daya listrik) yang melebihi 50 juta (sekitar 52 juta) karena kebutuhan yang mendesak dan pihak PLN meminta pembayarannya dimuka. Terima Kasih

Sesuai PMK No.190/PMK.05/2012, pembayaran dengan UP kepada satu penerima/penyedia barang/jasa dapat melebihi Rp 50 juta setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Dirjen Perbendaharaan.





sehubungan dengan adanya pertanyaan satker tentang pengelolaan keuangannya dan terkait dengan diterbitkannya pmk-190 tahun 2012 yg membatasi kewenangan kppn dalam verifikasi spm yg diajukan apakah pihak kppn melayani pertanyaan dari satker tentang hal diatas. terima kasih.

Sesuai dengan nilai - nila kementerian keuangan khususnya tekait nilai pelayanan, apabila ada satker yang bertanya tentang pengelolaan keuangan dan pihak KPPN merasa mampu dan memiliki waktu yang cukup untuk menjawab, maka pihak KPPN seyogyanya menjawab pertanyaan satker dimaksud.









««« | « Previous | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | Next » | »»»
Serambi | Cari   
  © 2007 - 2013 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  Kementerian Keuangan Republik Indonesia