Ass. Yth tim helpdesk. di satker kami ada revisi rkakl/POK. tapi kami kesulitan merubah RUH PAGU di Aplikasi SPM. kami Mendapat saran merubah spm nya dari rkakl tapi di rkakl tidak ada menu transfer ke spm. lalu bagaimana merubah nya pagu di RUH nya . mohon sangat penjelasan nya . terima kasih Dari aplikasi RKAKL_DIPA 2013 setelah proses revisi selesai, agar di validasi data melalui menu RKAKL 2013 selanjutnya buka menu SPAN pilih sub menu kirim data ke DJA. Hasil dari sub menu tersebut baru di transfer ke aplikasi SPP_SPM 2013.
Pemeliharaann gedung dan bangunan akun 523111 berupa pengecatan gedung dengan nilai di atas 200 juta : 1. apakah pekerajaan tersebut termasuk konstruksi atau jasa lainnya? 2. Apakah pekerjaan tersebut harus menggunakan jasa konsultan perencana dan kosultan pengawas? 1. Pengecatangedung kantor, pada prinsipnya bukan merupakan pekerjaan konstruksi, melainkan hanya pemeliharaan gedung dan bangunan. Sehingga dapat dikategorikan sebagai jenis jasa lainnya.
2, Dalam proses pengadaan jasa dimaksud, tidak harus menggunakan jasa konsultan perencana dan pengawas, sepanjang satker merasa mampu melakukan perencaan pengadaan dan pengawasan atas pekerjaan tersebut. Dalam hal diperlukan, dapat digunakan jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas sesuai ketentuan.
SPP dan SPM sudah versi 13.0.2, ketika copy SPM/SP2D terus diposting PFK dan Menu Posting selesai. akan tetapi pada sakpa kami pfk dan pnbp tidak sama dengan spm yang ada sehingga rekon beda, apa yang harus kami lakukan? Menu Transaksi >> SPM/SP2D Umum, klik Ubah pada record SPM/SP2D yang datanya belum masuk, kemudian klik tombol Simpan. Karena apabila pernah melakuka copy SPM/SP2D sebelum aplikasi SPM versi 13.0.2, maka data potongan tidak terbawa. Jadi Silahkan diperbaiki pada data SAKPA saja dengan klik Ubah lalu Simpan.
Sebelum kami mempreleh status PK BLU masih terdapat penerimaan PNBP yang sudah disetorkan ke kas negara , yakni tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011, dan belum dipergunakan, pada tahun 2012 kami memperoleh status PK BLU. Pertanyaan saya : 1. Apakah sisa dana yang maaih ada di kas selama ta. 2009, 2010 dan 2011 tersebut dapat ditarik sebagai modal awal BLU? Jika bisa ditarik bagaimana prosedure penarikannya. 2. Jika tdk dapat ditarik semua (3 tahun anggaran), berapa tahun anggaran yang dapat ditarik? 3. Mohon penjelasan, dan dasar hukum yang mengatur tentang hal terbet di atas? Pembukuan atas transaksi penarikan tunai dri bank seperti yang anda lakukan sudah sesuai. Namun apabila pegawai KPPN menyampaikan hal tersebut, ada kemungkinan hal lain yang dilihat sehingga perlu diperjelas detail transaksi dan maksud pegawai KPPN tersebut. Apabila anda ingin melakukan konfirmasi, dipersilahkan untuk kembali menghubungi KPPN terkait atau langsung ke Dit. PKN di nomor telepon (021) 3449230 ekst. 5422.
Yth, Help Desk, Kenapa Nomor SPP pada Aplikasi SPM yang telah digunakan kemudian dihapus karena ada ralat tidak bisa digunakan lagi, padahal pada menu referensi I-Nomor SPP bisa diubah, tetapi ketika melakukan perekaman ulang aplikasi mengatakan nomor ini telah digunakan. Mohon bantuannya. Makasih. Yang harus Saudara lakukan adalah dari Nomor SPP tersebut agar disesuaikan nomornya sesuai yang saudara inginkan pada Nomor SPP Aktif.
kami akan melakukan pembayaran honorarium fdasilitator PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Lampung...kami kesulitan untuk pengisian SPP/SPM dengan format penerima lebih dari 1/terlampir pada Aplikasi SPM 2013
Mohon dijelaskan(tutorial) untuk pengisian SPP/SPM dengan penerima terlampir lebih dari 1 (350 Penerima dengan Bank Berbeda BRI, BNI, Mandiri, BANK BRI SYARIAH, BNI SYARIAH, BPD DLL).... Silahkan Saudara menghubungi KPPN mitra kerja Saudara dan mohon minta petunjuk prosesnya.
Yth. Helpdesk
Di rincian rekening belanja ada kode rekening uang lembur Non PNS dan pada kenyataannya di tempat kami juga masih banyak Non PNS yang diberi tugas tambahan untuk kerja lembur, namun berapa satuan/indeks biaya uang lembur Non PNS? Mohon pencerahan, terima kasih. Uang lembur yang diatur dalam PMK 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya TA 2013 dan PMK 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi PNS adalah untuk PNS dan hanya dapat dibayarkan kepada pegawai PNS. Sedangkan bagi pegawai non PNS dibayarkan sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kinerja/ perikatan yang dilakukan antara KPA dengan pegawai non PNS dimaksud.
Aslkm, Pak/Ibu apakah pembayaran honor sopir dgn
MAK 521111 dapat di LS melalui rekening bendahara
seperti pencairan honor kegiatan. Terima kasih Honor sopir (MAK 521111) dapat dibayarkan dengan pembayaran langsung (LS) melalui Bendahara Pengeluaran.
Salam Sukses...Dalam satu Satker sebaiknya berapa jumlah personel untuk masing-masing : Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan... terima kasih... "*) Pejabat pengadaan dalam satu satker cukup 1 (satu) orang saja, yaitu dengan menunjuk pejabat/pegawai yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan. *) Jumlah personil panitia pengadaan barang/jasa ditentukan dari nilai pengadaan dan jenis pengadaan yang akan dilakukan, misalnya untuk pengadaan barang/jasa pemborongan dengan nilai kurang dari 500 jt sekurang-kurangnya 3 orang, sedangkan yang lebih dari 500 jt sekurang-kurangnya 5 orang. Perlu diperhatikan juga bahwa pejabat pengadaan barang/jasa yang ditunjuk adalah bukan pejabat/pegawai yang menjabat sebagai pejabat pengelola perbendaharaan dan verifikator keuangan baik dari internal KL maupun eksternal KL bersangkutan."
kami mendapatkan undangan pelatihan selama 20 hari diluar kota untuk 1 orang pegawai. akomodasi dan konsumsi ditanggung panitia, yang mau saya tanyakan : uang harian perjalanan dinas ( setinggi-tingginya diberikan 30% dari uang harian) x 20 hari , atau uang harian paket fullboard diluar kota x 20 hari. mohon penjelasannya. makasih Uang harian yang diberikan dalam rangka pelatihan berupa uang saku paket meeting fullboard di luar kota sesuai penugasan (20 hari).
Sisa dana penerimaan PNBP yang sudah disetor ke kas negara ta. 2009, 2010 dan 2011 dan belum digunakan sebelum memperoleh status PK BLU : pertanyaan kami : 1. Setelah memperoleh status PK BLU, apakah kami dapat menarik sisa dana tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 tersebut, dan bagaimana caranya? 2. Jika sisa dana tersebut tidak dapat ditarik semua, mohon kami diberikan penjelasan dan Dasar hukum yang mengatur hal tersebut?. 1. Pada saat ini kami sedang menyusun regulasi mengenai pengembalian sisa PNBP Satker BLU. Sambil menunggu selesainya penyusunan regulasi tersebut, Ditjen Perbendaharaan mengambil kebijakan bahwa sisa PNBP yang dapat dikembalikan adalah terhadap sisa PNBP yang diterima Satker BLU pada tahun penetapan menjadi Satker BLU.
2. Berdasarkan hal tersebut, sisa PNBP Universitas Mataram yang dapat dikembalikan adalah hanya terhadap sisa setoran PNBP TA 2012 yang belum dimanfaatkan/dibelanjakan. Hal tersebut mengingat Universitas Mataram ditetapkan menjadi satker BLU pada TA 2012.
Maaf sebelunya mungkin pertanyaan ini hampir sama
dengan
pertanyaan yang telah dijawab sebelumnya, tapi karena
kami
memerlukan jawaban
yang detail untuk menengahi
perbedaan
penafsiran dengan bendahara kami dikantor,
maka kami
jelaskan kronologisnya.
Panggilan rapat di Jakarta kami
terima pada siang
hari tanggal 4, kegiatan rapat diadakan
di
kantor pusat di Jakarta tanggal 5, maka dibuatkanlah
sppd
tanggal 4 , 5 dan 6.
Tanggal 4 sore menuju bandara di
makasar, sesampai di makasar sudah larut dan kita
membeli
tiket untuk penerbangan tanggal 5 pagi,maka kita
bermalam
di bandara dahulu. Sampai di Jakarta kita
adakan rapat di
kantor pusat sampai dengan sore hari dan kita langsung
membeli
tiket untuk penerbangan ke makasar tanggal 5
sore
hari itu juga. Setelah sampai di makasar malam harinya
dan
kita
putuskan untuk langsung melanjutkan perjalanan
kembali
ke kantor dan keesokan paginya
baru sampai ke kantor
asal
(tanggal 6).
1. Apa sajakah yang dapat kita terima, apakah
uang harian,
penginapan, tiket dan sewa kendaraan dalam
kota semua bisa diganti, dan berapa jumlah
maksimalnya?
karena bendahara hanya mau mengganti tiket Pergi-
Pulang
dan uang
harian selama satu hari dengan alasan tiket
pesawat PP dibeli pada hari yang
sama yaitu pada tanggal
5
dan kita hanya dijakarta selama satu hari, sedangkan
kita
benar2 berangkat tanggal 4 dan kembali ke kantor tanggal
6
sesuai surat
tugas, karena membutuhkan waktu tempuh
dari
bandara ke kantor asal yang cukup
lama. Kita tidak
menginap
di penginapan, tapi bermalam di bandara.
2. Untuk kondisi
yang
seperti apakah sppd itu dibayarkan hanya untuk uang
harian
atau tiket
pesawat saja? Jadi kalau memlih uang harian
kita
mendapat uang harian 3 hari
tetapi tidak mendapat uang
pengganti tiket, dan apabila kita memilih tiket
diganti,
maka
uang harian tidak dibayarkan? Terimakasih
Uang harian dan biaya transportasi (tiket, airport tax, dan biaya taksi) adalah komponen biaya perjadin yang berbeda peruntukannya, jadi tidak bisa saling menggantikan. Uang harian diberikan secara lumpsum sejumlah hari riil pelaksanaan perjadin, sedangkan biaya transportasi dibayarkan secara at cost sesuai bukti pengeluaran riil. Perjadin dilakukan atas penugasan oleh atasan (berupa Surat Tugas), dan biaya perjadin berdasarkan penilaian kewajaran yang dilakukan oleh PPK. Biaya perjalanan dinas tanggal 4 dapat dibayarkan, apabila memang menurut PPK layak untuk dibayarkan. Dengan pertimbangan diperlukan waktu yang cukup lama untuk menempuh perjalanan dari tempat kedudukan/kantor ke bandara (terutama yang berasal dari luar kota Makassar), kemudian harus melanjutkan perjalanan ke Jakarta, maka hal tersebut termasuk sebagai "daerah yang mengalami kesulitan transportasi", sehingga dapat diberikan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kegiatan dan 1 (satu) hari setelah pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan penilaian kewajaran dari PPK tersebut, maka dapat diberikan biaya perjadin pada tanggal 4 dan 6 berupa uang harian dan biaya penginapan (bila diperlukan menginap). Sedangkan pada tanggal 5, diberikan biaya perjadin berupa uang harian (full) dan penginapan apabila akomodasi dan konsumsi tidak ditanggung panitia penyelenggara. Sedangkan biaya transportasi PP dibayarkan secara at cost sesuai bukti pengeluaran (tiket PP dan biaya taksi PP dari kantor ke bandara dan dari bandara kembali lagi ke kantor).
Yth, help desk, kapan ya update sakpa 2013 untuk kode akun baru 511157 (tunj.kemahalan hakim)? Makasih sebelumnya.
Tunjangan Kemahalan hakim (511157) sudah ada dalam Aplikasi SAKPA 2013. Update Aplikasi SAKPA 2013 sudah dapat diunduh melalui www.perbendaharaan.go.id
DIPA satker saya belum dapat dicairkan karena masih dibintang, tetapi kegiatan pendampingan perjalanan pimpinan sudah banyak dilakukan. Bagaimana mekanisme pembayarannya dengan kondisi tersebut, sedangkan UP/TUP blm dapat dilaksanakan? Kegiatan yang masih diblokir tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat dilakukan pembayarannya, baik dengan UP maupun LS.
jika suatu satker mengadakan pelatihan di hari libur sabtu atau minggu. bolehkah jika narasumbernya tidak mempunyai surat tugas dari instansi asalnya?dan jika diadakan diluar kota apakah dia mendapat uang harian dan transportasi? Salah satu dokumen pertanggungjawaban untuk pembayaran honorarium narasumber dan biaya perjalanan dinas adalah Surat Tugas, termasuk penugasan yang dilakukan pada hari libur. Sesuai PMK 113/PMK.05/2012, untuk kegiatan yang diadakan di luar kota, kepada narasumber dapat diberikan biaya perjalanan dinas (biaya transportasi dan uang harian).
Saya operator SMP BLU pada FK Unand, saya ingin menanyakan kepada stelah di print hasil Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada kegiatan tercetak tanda tanya tiga kali ??? kenapa demikian? Tolong ya admin minta solusinya...
Terima Kasih... Agar di update dengan versi 13.0.3 atau bisa download update-nya di website www.perbendaharaan.go.id
apakah boleh Pegawai Non PNS (tenaga harian lepas) mengikuti BIMTEK, kalau boleh atau tidak dasar peraturannya dari mana
sampai saat ini belum ada peraturan yang melarang pegawai non PNS mengikuti BIMTEK. Namun demikian salah satu tujuan pelaksanan BIMTEK adalah untuk meningkatkan kompetensi PNS, selain itu untuk pertanggungjawaban disisi administrasi dan keuangan atas hasil BIMTEK seyogianya BIMTEK diikuti oleh Pegawai yang sudah mempunyai status hukum jelas (PNS).
Bolehkan staf pengelola keuangan berstatus tenaga honorer? Tenaga honorer tersebut tidak mendapatkan honor bulanan dari pemprov dan sk penetapan sbg tenaga honorer di tetapkan oleh kepala dinas Tenaga honorer diperbolehkan menjadi staf pengelola perbendaharaan kecuali menjadi pejabat perbendaharaan misalnya PPK,PPSPM ataupun Bendahara.
apakah sekarang masih operator tingkat wilayah masih melakukan rekon dengan kanwil karena sampai saat ini belum ada aplikasi SappaW 2013 UAPPA-W setiap triwulanan masih tetap rekon dengan Kanwil DJPB. Aplikasi SAPPA-W 2013 dapat diunduh melalui website www.perbendaharaan.go.id
Yth. Admin, Apakah boleh Satker kami melaksanakan pemeliharaan gedung kantor dengan metode LS padahal bukan merupakan belanja modal? kami menggunakan anggaran yang digunakan untuk belanja barang (52) dan nilainya kurang dari 50jt dan dalam POK nya memang untuk pemeliharaan gedung kantor. dan Apakaah cukup dengan kuitansi saja ya? Sangat boleh LS, walaupun bukan belanja modal. Karena pada prinsipnya semua pembayaran adalah dengan LS. Pembayaran dengan UP hanya dilakukan apabila pembayaran LS tidak mungkin dilakukan atau menjadi tidak efektif atau tidak efisien bila dilakukan dengan LS. Sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Prepres No. 70 Tahun 20112 (Pasal 55) maka pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp. 50 juta, bukti pembelian cukup berupa kuitansi.
|