Jumlah Pengunjung :
14,073,721
Terbanyak:
68,297
(Selasa, 2 Nopember 2010)
( lengkap )


Helpdesk Perbendaharaan
ppakp, standar, standar akuntansi, standar akuntansi pemerintahan
Kategori: Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
sebelumnya trimakasih atas jawaban tgl 19-4-03 saya kerja sampai gak tau hari libur, jadi tgl SPBy Salah, karna otak saya kena virus tgl SPBy hehehehe, masalahnya sekarang, boleh tidak tgl SPBy di perbaiki dengan coret dua tgl/bln/thn lalu saya paraf, PPK ada perjalanan ful dari tgl 1-10, rekan-rekan kami ada perjalanan tgl 4-5 nah disini sya salah lagi tgl SPBy masak PPK tanda tangan tgl 4, redaksi untuk pembayan menulis tex kok terbatas ya jdi saya tulis singkat-aja alias SMS boleh tidak?. mudah2 besok tdk da pemeriksaan tekor dah saya bismillah AS WM WB Salam   Super    

Sebaiknya dokumen SPBy tidak ada coretan, bila terdapat koreksi, SPBy dapat diedit, selanjutnya dicetak kembali, dengan menggunakan menu edit. Jangan menggunakan menu hapus, akan mengubah/ menambah no SPBy.






yth helpdesk, apabila saya merencanakan rapat fullboard tgl 3-5, uang saku rapat fullboard 3 hari. paket rapat fullboard nya dihitung 2 atau 3 hari? tks.

Paket fullboardnya 2 hari.

yth.helpdesk apakah bisa dibayarkan biaya perjalanan dinas apabila melakukan perjalanan dari jakarta pusat ke jakarta timur??? kebetulan kan kantor saya di jakarta pusat. terima kasih

Penugasan dari Jakarta Pusat ke Jakarta Timur termasuk perjalanan dinas jabatan dalam negeri, sehingga dapat dibayarkan biaya perjalanan dinas berupa biaya transpor dalam kota sesuai standar biaya.





Kantor saya berkedudukan di Jakarta Pusat. Kemudian saya ditugaskan untuk menghadiri undangan ke Kanwil DJPB di Daerah Jakarta Timur. Apakah saya bisa mendapatkan pembiayaan perjalanan dinas luar kota sebagaimana yang diatur dalam PMK 113 tahun 2012???

Penugasan dari Jakarta Pusat ke Jakarta Timur termasuk perjalanan dinas jabatan dalam negeri, sehingga dapat dibayarkan biaya perjalanan dinas berupa biaya transpor dalam kota sesuai standar biaya.





saya pegawai pada sebuah kantor veritkal kemenkeu di Wamena ditugaskan untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dan Ujian Sertifikasi PBJ selama 4 hari, semua biaya dibebankan di DIPA kantor. Kalo masalah uang harian, apakah dibayarkan full atau cuma maks 30% sesuai di aturan SBU 2013 (PMK-37/2012), mengingat dari panitia penyelenggara tidak menyediakan akomodasi (penginapan)?

Uang harian (full) dapat diberikan kepada peserta diklat dalam hal tidak disediakan asrama/penginapan dan akomodasi tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara.





Yth. Helpdesk, Pertanyaan  saya terdahulu belum ada jawaban kami sangat mengharapkan jawabannya sbb:  Transport dalam kota sesuai SBU tahun 2013 sebesar Rp110.000 OK, tetapi di beberapa instansi K/L memberikan transport dalam kota memperhitungkan PP menjadi Rp220.000 sekali kegiatan, tolong penjelasan yang sesuai dengan SBU tahun 2013 ? apakah Rp110.000 per kegiatan atau Rp220.000 per kegiatan. Salam terimakasih penjelasannya demi akuntabilitas penggunaan uang negara.

Biaya transpor dalam kota sesuai SBU 2013 diberikan sebesar maksimal Rp110.000,- untuk satu kali pergi-pulang (tidak menginap) dengan satuan orang/kali.





Saya bekerja di Kementerian Luar Negeri. Terdapat kebiasaan bhw jika saat mutasi ke LN dgn anak di bawah 6 thn, pegawai diperkenankan membawa pengasuh dgn tiket dibiayai negara. Namun jika saat penugasan di LN tsb si anak bertambah usianya dan melewati usia 6 thn maka saat kepulangan pengasuh tsb tidak diberikan tiket utk kepulangannya. Akan tetapi jika melihat Peraturan Menkeu No 97/pmk.05/2010 Pasal 12 ayat 3 berbunyi:     Selain keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), khusus bagi     a. ….     b. ….     c. Pejabat Negara/Pegawai Negeri, yang pada saat berangkat untuk melaksanakan perjalanan dinas pindah membawa anak yang masih berusia dibawah 6 (enam) tahun diperkenankan pula untuk membawa 1 (satu) orang nurse/pengasuh anak atas biaya negara. Selanjutnya pada Pasal 20 huruf e menjabarkan isi pasal 12 di atas: Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan biaya-biaya sebagai berikut:     a. ….     b. ….     c. ….     d. ….     e. Biaya transportasi keberangkatan dan pemulangan bagi pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sesuai klasifikasi kelas Moda Transportasi terendah yang digunakan oleh Pejabat Negara/Pegawai Negeri pembawa.   Menurut saya pasal ini menjabarkan individu yang disebut dalam pasal 12 ayat 3 ditanggung biaya keberangkatan dan pemulangannya. Pemahaman saya, jika saat berangkat pejabat dimaksud diperbolehkan membawa nurse/pengasuh atas tanggungan negara karena memiliki anak di bawah 6 tahun, maka saat kepulangannya, negara juga menangggung biaya transportasinya tanpa lagi memandang usia si anak, karena di pasal 20 huruf e tersebut sama sekali tidak menyinggung usia anak. Jadi pertanyaan saya, apabila pengasuh saat berangkat biaya transportasinya dibiayai negara karena anak berusia di bawah 6 tahun, apakah negara bertangungjawab untuk tiket kepulangannya ketika anak saya telah lewat 6 tahun atau tidak? Terimakasih

Dalam ketentuan tidak disebutkan perubahan usia anak menyebabkan kepulangan pengasuh tidak ditanggung. Dan sangat masuk akal jika saat keberangkatan ditanggung maka kepulangannya juga harus ditanggung. Dengan demikian tidak ada alasan bahwa kepulangan pengasuh tidak dapat ditanggung.









apakah sewa rumah bisa masuk ke belanja sewa, apakah uang pengipanan bisa dipakai untuk sewa rumah mengingat pelaksanaan kegiatan pengumpulan data selama 60 hari bisa apa tidak terima kasih

Sewa rumah menggunakan akun belanja sewa (akun 522141). Uang penginapan dimaksud digunakan untuk menginap selama pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas dalam rangka pengumpulan data, namun dalam pertanggungjawabannya adalah sebagai komponen biaya perjalanan dinas yaitu biaya penginapan bukan sebagai sewa rumah.









To. Admin mohon petunjuk, NPWP yang seharusnya  tercantum pada SPM LS Pihak Ketiga (Kontraktual) itu NPWP Pihak Ke 3 atau Bendahara? karena sebelumnya kami sudah membuat SPM Pihak ke 3 dengan menggunakan NPWP Pihak ketiga tetapi pada bulan ini kami megajukan SPM LS pihak ke 3 pihak KPPN meminta NPWP yang dicantumkan NPWP Bendahara? jadi kami mohon petunjuknya dan dasarnya dari peraturan no berapa ? terimakasih

Untuk SPM LS Pihak Ketiga, NPWP yang dicantumkan adalah NPWP Pihak Ketiga.

mohon bantuannya tim help desk. unutk revisi akun 521219 menjadi 524114 pada laporan sakpa sudah terealisasi 50% dari anggaran, bagaimana cara merivisi akun tersebut. terima kasih.

Yang direvisi adalah sisa dana yang belum direalisasikan.

berapa besar honor panitia peneliti dan penghapusan BMN

Agar mencari referensi dari PMK tentang standar biaya. Bila tidak ada istilah yang persis sama, dapat dicari referensi dari deskripsi rinci tugasnya. Dalam hal ini, dari istilah panitia peneliti, perlu dirinci apakah tugasnya terkait dengan tugas panitia yang bersifat adiministratif, ataukah tugas peneliti.








1. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka DIKLAT PIM III di Yogjakarta selama 40 hari, bagaimana pengaturan pemberian perjalanan dinas terhadap pegawai ybs ?

Dengan asumsi biaya penyelenggaraan diklat (akomodasi dan konsumsi) ditanggung oleh panitia penyelenggara, maka kepada peserta diklat PIM diberikan uang harian sesuai standar biaya (sebesar 30% dari uang harian) sejumlah penugasan dan biaya transport (PP) secara at cost.





Saya mau menanyakan kapan hasil ujian PPAKP Tahun 2012 diumumkan ? Sebelumnya saya pernah menanyakan dan masih dalam proses, sampai kapan ? Terima kasih 

Hasil Ujian PPAKP tahun 2012 sudah diumumkan di website www.perbendaharaan.go.id






1. Adakah dasar hukum yang mengatur tentang tanggal tiket PP harus sesuai dengan tanggal dinas sesuai Surat Tugas pegawai yang melakukan perjalanan dinas ? 2. Adakah dasar hukum yang mengatur tentang batasan hari maksimal seorang pegawai melakukan perjalanan dinas dalam sebulan ?  3. Kantor kami berlokasi di Manado, apabila pegawai ditugaskan ke Jakarta, apa bisa pegawai yang bersangkutan tiketnya ke Jakarta tp yang transit ke Surabaya / Makassar dulu ? Bagaimana sebenernya perlakuan terhadap tiket pesawat transit ini ? Apa bisa diganti ?  4. Apabila pegawai yang ditugaskan sedang berada dalam kota yang sama untuk mengikuti diklat / panggilan dari kantor pusat karena yang bersangkutan sedang cuti, apakah yang bersangkutan harus pulang dulu ke tempat asal bekerja baru berangkat ke tujuan dinas ? Bagaimana pertanggungjawaban tiket PP nya ?Atas perhatian dan jawabannya kami ucapkan terima kasih

Pada prinsipnya honor dibayarkan sesuai kinerja/ output yang dihasilkan. Dalam hal kepala unit kerja/satker masih tetap dapat menghasilkan kinerja/output selama lemhanas, honornya tetap dapat dibayarkan.





mohon penjelasan, di kantor kami dalam satu bulan ada  beberapa kegiatan yang mengharuskan pembentukan tim/pokja yang berbeda outputnya, bisakah honor pokja tersebut diterimakan semua?

Untuk TA 2013, belum terdapat pengaturan mengenai pembatasan pembayaran honor, sepanjang terdapat dasar pembayarannya (minimal SK KPA), honor-honor dimaksud dapat dibayarkan.




SETDA terdiri dari 9 bagian dan terdapat kegiatan kegiatan. dan masing masing BAGIAN ADA kegiatan PERJALANAN DINAS. Di Bag. Keuangan juga ada SPPD rutin yang digunakan utk menampung SPPD bagian2 yang tidak ada dalam kegiatan mereka. ada salah satu bagian melakukan SPPD luar daerah dan disitu ada KEGIATANnya, berhubung DANA nya kurang ingin mengambil di SPPD Rutin Bag. Keuangan.... BOLEH/TIDAK Bag. Keuangan menampung SPPD Bagian tersebut atau mencairkannya...?????? TErima Kasih Sebelumnya

Bisa, mekanisme revisi/realokasi anggaran agar dilakukan mengikuti ketentuan peraturan mengenai revisi.



jika satker mengadakan perjadin ke KPPN termasuk dalam kategori perjadin dan berpakan tarif yang perlu di berikan?karena didalam SBU tidak terdapat besaran tarif untuk perjadin ke KPPN,mohon dengan penjelasannya karena satker masih mengalami keragu-raguan

Perjadin ke KPPN dimaksud dapat dilakukan sepanjang terdapat penugasan/surat tugas. Pembayaran biaya perjadin sesuai dengan kriteria perjadin, yaitu dalam kota sampai dengan 8 jam, dalam kota lebih dari 8 jam atau ke luar kota. Apabila dalam kota sampai 8 jam, maka biaya perjadin yang dibayarkan berupa transport dalam kota sesuai standar biaya. Apabila dalam kota lebih dari 8 jam, biaya perjadin meliputi biaya transportasi at cost, uang harian 75%. Untuk perjadin keluar kota, biaya perjadin meliputi biaya transportasi at cost, uang harian, dan biaya penginapan.












Satker kami melaksanakan kegiatan seminar di sebuah hotel apakah spd dapat di stempel dan tandatangan oleh pihak hotel?

Hal tersebut memang tidak diatur, SPD dapat saja distempel dan tandatangan oleh pihak hotel. Namun dalam hal ini, PPK harus dapat meyakini bahwa kegiatan dimaksud memang benar-benar telah dilaksanakan.





Yth Helpdesk. mohon penjelasannya, jika seorang Pegawai melaksanakan perjalanan dinas pada tanggal 10 jam 17.00, sedangkan pada tanggal 10 tersebut paginya pegawai ytsb masuk kantor. apakah kepada pegawai yang dimaksud dapat dibayarkan uang makan pada tanggal 10, krn dinas luarnya baru dimulai jam 17.00? trimakasih atas penjelasannya.

Uang makan tidak dapat diberikan kepada pegawai yang sedang melaksanakan perjalanan dinas, walaupun dimulai pada pukul 17.00 WIB.




Saya ingin menanyakan mengenai penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 yang berfungsi sebagai batas estimasi pada No:26 Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan diluar kantor disana tertera uraiannya .........\"kegiatan rapat/pertemuan diluar kantor dapat dilaksanakan sepanjang melibatkan eselon I lainnya\"...apakah setiap kita melaksanakan kegiatan rapat/pertemuan diluar kantor harus mengundang Eselon I?Kalau dipikir tidak relevan juga kalau setiap mengadakan rapat/pertemuan harus mengundang Eselon I...Tks

Sesuai PMK No. 37/PMK.02/2012 dimaksud, kegiatan rapat/pertemuan diluar kantor memang baru dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan apabila melibatkan eselon I lainnya.




««« | « Previous | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | Next » | »»»
Serambi | Cari   
  © 2007 - 2013 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  Kementerian Keuangan Republik Indonesia