berapakah batas maksimal jumlah honor dan jam yang dapat diberikan untuk narasumber/pakar dari Luar Negeri yang diundang untuk kegiatan FGD/Seminar di Indonesia? Saat ini tidak ada pengaturan mengenai batasan maksimal jumlah honor dan jam yang diberikan untuk narasumber. Hal tersebut merupakan kewenangan KPA/PPK, sepanjang transparan dan akuntabel.
mau minta aplikasi sappaw 2013 Aplikasi SAPPA-W 2013 dapat diunduh melalui website www.perbendaharaan.go.id 1. apakah boleh KPA, PPK, PP-SPM dan atau staf pengelola keuangan menjadi anggota kepanitiaan untuk kegiatan yang honorariumnya dibayarkan perbulan?
2. bagaimana dengan spd yang telah ditandatangani oleh KPA dan telah dibayarkan, karena PMK 113 baru kami ketahui.apakah dapat dimaklumi, ataukah kami harus merubahnya?sementara lokasi SPD tersebut jaraknya jauh dan berada di luar provinsi/kota? 1. KPA, PPK, PP-SPM dan/atau staf pengelola keuangan boleh menjadi anggota kepanitiaan yang diberikan honorarium perbulan, karena menghasilkan output/ kinerja yang berbeda. 2. Hal tersebut agar dikoordinasikan dan disampaikan kepada aparat pengawasan internal masing-masing.
apakah boleh pegawai honorarium sebagai staf pengelola menjadi operator yg membantu kelancaran pengelolaan anggaran di satker. kalau boleh, apakah SK nya digabungkan dengan SK pejabat pengelola keuangan? kemudian, apakah kami boleh minta di emailkan contoh SK pengelola keuangan dan SK pengelola/petugas SAI? terimakasih sebelumnya Pegawai honorarium sebagai staf pengelola boleh saja ditunjuk/ditetapkan menjadi operator yang membantu kelancaran pengelolaan anggaran di satker. Hal tersebut menjadi kewenangan KPA, dengan memperhatikan efektivitas pelaksanaan kegiatan. SK dimaksud bisa dibuat terpisah atau digabung.
aSS, HELPDESK YG TERHORMAT, MOHON BANTUANNYA
1.menurut jawaban tim helpdesk 08/03/2013 spby hanya bisa digunakan utk satu kwitansi, namun menurut tim helpdesk pada tanggal berbeda bisa untuk beberapa kwitansi, jadi kami binggung memaknai jawaban tim helpdesk?
2. Apabila kita belanja barang atk, kapan kita memberikan spby kepada toko,,apakah setelah kita lunasi atau sebelum kita lunasi? dalam artian kita tidak bisa mendapat kwitansi dari toko kalau belum ada pelunasan?? TRIMAKSIH
1. SPBy dapat terdiri dari beberapa kuitansi, sepanjang masih dalam satu kegiatan/output dan akun yang sama. 2. Pada prinsipnya SPBy dibuat sebagai dokumen permintaan pembayaran UP oleh PPK kepada Bendahara (sebagai bukti pengeluaran UP dari Bendahara). SPBy tidak diberikan kepada toko, namun merupakan bukti pembayaran UP di internal satker. SPBy dapat diterbitkan dalam rangka : 1. penggantian UP (revolving) UP, SPBy dilampiri kuitansi dari toko/penyedia barang/jasa, atau kuitansi UP yang dibuat sesuai Lampiran XI PMK 190 apabila tidak terdapat kuitansi dari toko/penyedia barang/jasa. 2. permintaan UP sebagai uang muka kerja, dalam hal ini SPBy dilampiri : a). rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran, b). rincian kebutuhan dana, dan c). batas waktu pertanggungjawaban penggunaan.
standar apa yang digunakan untuk honor yang diberikan kepada tim kerja yang dibentuk berdasarkan sk KPA. kebetulan KPA disini adalah eselon 1. standar honornya menggunakan standar honor yang ditetapkan KPA atau eselon 1??? Terima kasih Honor tim dibayarkan berdasarkan pengujian yang dilakukan, artinya apabila SK dimaksud ditetapkan oleh pejabat eselon 1 selaku pejabat eselon 1, maka menggunakan standar honor yang ditetapkan oleh eselon 1. Namun apabila SK dimaksud ditetapkan oleh pejabat eselon 1 selaku KPA, maka standar honor yang digunakan adalah yang ditetapkan oleh KPA.
Input SPM 2013 v.13.0.3 semakin bertele-tele dan makin rumit sehingga bolak balik ke SPP-SPM, dan Jika
uraian SPM memang sudah ditentukan melalui PMK No.190/PMK.05/2012
kenapa tidak di buat pilihan berupa tombol commend saja (uraian LS
Barang, LS Perjalanan, TUP).Pada intinya seluruh Aplikasi 2013
semakin rumit, sementara honor petugas operator tetap hanya
Rp.150.000/bln di potong lagi pajak, rasanya sudah tidak etis dgn honor
sebesar ini, belum teknisnya lagi, seluruh permasalahan Aplikasi petugas
operator yg menanggung/menyelesaikan semua permasalahan, mengantar
permintaan SPM ke KPPN, Rekon Laporan Bulanan, Laporan Tahunan termasuk
(CaLK, CaL BMN). ditambah beban mental atas desakan2 KPA atas pengajuan
SPM secepatnya... makin stress menghadapi semua aplikasi 2013 ini,
sementara pelatihan sama sekali tidak ada. a.Pengembangan SPM tahun 2013 didasari atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antisipasi kebutuhan implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaraan Negara, dan pengalihan DIPA ke DJA.
b. Imput data pada aplikasi SPM dilakukan 1 (satu) kali saat operator PPK membuat SPP, selanjutnya operator PPSPM hanya cukup mencetak SPM tanpa melakukan imput data. Dengan demikianapabila terjadi kesalahan pada SPmM, PPSPM/operator SPM mengembalikan SPP dan dokumen pendukung kepadaPPK/operator SPP untuk dilakukan proses perbaikan.
c. Proses tersebut diatas dilakukan berdasarkan proses bisnis yang ada pada PMK Nomor 190/PMK.05/2012 dengan maksud agar terjadi proses check and balance antara PPK dan PPSPM.
d. Pada aplikasi SPM tahun 2013 telah dibuatkan tombol command untukmemudahkan operator SPM dalam menuliskan uraian pembayaran pada SPM sesuai dengan jenis SPM dan jenis belanja termasuk untuk SPM UP.
Kami akan melakukan revisi POK pada saat data selesai diedit dan melakukan proses validasi data muncul informasi proses validasi data selesai, data tidak valid. Mohon penjelasan terima kasih Pada saat data tidak valid terdapat cetakan yang muncul otomatis yang menginformasikan kode di bagian mana yang tidak valid. Misalnya kode 0053 - hal 3 dipa belum sesuai dengan halaman 2. Berdasarkan informasi tersebut data harus di benarkan dahulu, agar data bisa berstatus valid.
1. Untuk Buku Kas Umum pada kolom No bukti, diisi nomor SPBY atau No. Bukti Kuitansi atau Nota??
2. Menurut surat Direktur Jenderal perbendaharaan Nomor :S-46/PB/2103 bahwa Daftar Rincian Pembayaran dapat dibuat apa bila ada pembayaran/pembelian yang sulit dikuitansikan, apa benar bisa seperti itu, apa Daftar Rincian Pembayaran itu dibuatkan SPBy lagi?
Mohon Pencerahanya, thk 1. SPBy merupakan bukti pembayaran UP dari Bendahara kepada yang berhak menerima atas perintah PPK, baik berupa uang muka kerja atau atas dasar kuitansi. Namun sebagai dasar pembukuan/LPJ bagi Bendahara adalah kuitansi/nota pembelian. Sehingga pada Buku Kas Umum, yang dicantumkan adalah nomor bukti kuitansi/nota pembelian. 2. Daftar Rincian Pembayaran dan SPBy dimaksud kurang lebih fungsinya hampir sama. Namun melihat efisiensi dan efektivitasnya, cukup dengan membuat SPBy. Karena SPBy diatur dalam PMK 190/2012, SPBy dapat dijadikan sebagai alat kontrol bahwa kuitansi yang diterbitkan dan disampaikan kepada PPK dimaksud minimal sama dengan SPBy atau SPBy sama dengan kuitansi – pengembalian.
1.pada tiket lion air yang dibeli secara online tertera travel insurance sebesar 70rb disalah satu tiket dan di tiket lainnya tidak ada. apakah boleh dibayarkan ke orang ke-1 sebesar tiket travel insurance dan orang ke-2 sebesar tiket?
2.apabila petugas yang melakukan perjalanan dinas tidak melampirkan biaya penginapan/hotel, apakah boleh dibayarkan kepada yang bersangkutan 30%tarif hotel max di SBU (sesuai PMK 112 tahun 2012)? bagaimana mekanisme peng-spj annya, apakah yang bersangkutan perlu menandatangani bukti riil mengingat yang bersangkutan tidak mengeluarkan biaya penginapan.
3.apabila 2 orang petugas melakukan perjalanan dinas bersamaan dan menginap dikamar hotel yang sama (twin sharing), serta melampirkan bukti kuitansi yang tertera nama keduanya apakah diperbolehkan?
4.jika di sbu tarif maksimal penginapan petugas 1 = 300rb dan petugas 2 = 500rb, sementara dikuitansi tertera biaya penginapan twinsharing 700rb (kuitansi tertera nama petugas1/petugas2), apakah boleh di spj kan ke petugas 1 = 300rb dan petugas 2 = 400rb, atau hanya boleh dibebankan ke petugas 2 saja sebesar 500rb (petugas 1 tidak dapat di spj kan)?
mohon penjelasannya. terima kasih 1. Biaya tiket dibayarkan sesuai pengeluaran rill (at cost), dan biasanya sudah termasuk travel insurance. 2. Biaya penginapan sebesar 30% dibayarkan secara lumpsum, tanpa melampirkan bukti pengeluaran rill/kuitansi hotel. Pertanggungjawabannya dengan melampirkan dokumen Daftar Pengeluaran Rill. 3. Boleh saja, yang penting tidak melampaui tarif maksimal penginapan dikelasnya. 4. Pertanggungjawaban biaya penginapan dilaksanakan sesuai dengan tarif maksimal penginapannya masing-masing. Hal-hal tersebut di atas sebaiknya dibuatkan SOP yang mengatur mengenai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas di internal satker ybs.
menurut jawaban sebelumnya mengenai pemberian honor dobel dalam satu kegiatan semisal sebagai panitia dan moderator tidak dapat dilakukan. Apa dasar hukum dari hal tersebut....terima kasih sebelumnya Dasarnya adalah job description yang dicantumkan dalam Surat Keputusan yang ditetapkan oleh KPA. Dalam satu kegiatan dan dalam waktu yang bersamaan, tidak mungkin seorang panitia juga melaksanakan tugas seorang moderator.
Satker KPU di wilker kami menerima hibah langsung berupa uang. Kronologisnya sbb :
1. Hibah tahap I Rp 7M di terima di tahun 2012;
2. Sampai saat ini satker tsb belum mengajukan register
ke DJPU;
3. Hibah tsb telah digunakan sebanyak Rp 2M,
sisanya masih terdapat di rekening penampungan
hibah 5M;
pertanyaannya:
1. Bagaimana perlakuan thd hibah thn 2012 tsb dlm
pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawabannya?
2. bolehkan hibah 2012 td di ajukan bersamaan dengan
hibah 2013 untuk registrasi dan pengesahannya?
Terima kasih Sehubungan dengan pertanyaan Bapak Amran, KPPN Barabai tentang hibah langsung dalam bentuk uang yang diterima tahun 2012 dan sebagian telah dibelanjakan, namun sampai dengan akhir tahun belum mengajukan register. Atas transaksi/ kejadian tersebut, Pak Amran dapat mengacu pada Surat Dirjen Perbendaharaan No: S-9833/PB/2012 Tentang Batas Waktu Pengelolaan Hibah Langsung Berbentuk Uang, Barang/Jasa/Surat Berharga Tahun 2012. Untuk kejadian diatas secara umum perlakukannya adalah hibah langsung uang yang diterima dan belum diajukan permohonan registernya sebagaimana dalam batas waktu yang ditetapkan, pengakuan belanja yang bersumber dari hibah pada Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan pengakuan pendapatan pada Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (BUN) tidak dilakukan pada tahun 2012, namun pengakuannya dilakukan setelah hibah tsb disahkan oleh KPPN pada tahun 2013. Dan atas kejadian tersebut harus diungkapkan pada Catatan Atas Laporan Keuangan. Untuk informasi yang lebih lengkap dapat dilihat dalam surat tersebut.
ass. wr. wb
mohon maaf bapak menanyakan masalah instalasi aplikasi konfirmasi satker.
setelah selesai diinstal di win 7 kenapa di (konfirmasi_satker.exe) nya ketika dijalankan tidak bisa kemudian keluar \\\"cannot locate microsoft Visual fox pro support library\\\"
apakah ada bagian dari aplikasi yang belum terinstall?
mohon penverahannya ? Waalaikum salam,tentang message error "cannot locate microsoft Visual fox pro support library\" ini dikarenakan pada saat instalasi run time visual foxpro yang berekstensi .dll error/rusak karena virus.permasalah ini bisa diatasi dengan mencopy file yang berekstensi .dll pada aplikasi Sakpa atau SPM dan copykan ke folder c:\tsa
Kami ingin menanyakan apakah Gubes yg pensiun/perpanj.Gubesnya habis setelah bulan Agustus 2012 bisa dibayarkan Gaji nya? kalau bisa kami mengacu pd aturan mana? T.kasih Pada prinsipnya batas usia pensiun adalan 56 tahun. Batas usia pensiun tersebut dapat diperpanjang apabila PNS memangku jabatan tertentu. Dalam hal perpanjangan batas usia pensiun yang telah ditetapkan pejabat yang berwenang sudah habis karena PNS sudah tidak memangku jabatan tertentu maka PNS bersangkutan kembali kepada batas usia pensiun awal, apabila usia ybs sudah melewati batas usia tersebut maka PNS ybs tidak berhak mendapatkan gaji lagi namun berhak atas pensiun
Assalamu'alaikum wr.wb.
Yth. Pengelola Helpdesk, pada ADK Online DIPA Universitas Malikussaleh Nomor : 023-04.2.664501/2013 tgl. 5 Desember 2012 terdapat pagu minus Rp. 1.000,- pada Akun 512211 Belanja Uang Lembur tertulis Rp. 58.998.000,- seharusnya Rp. 58.999.000,-. Sedangkan pada salinan DIPA tertulis Rp. 58.999.000,- (tidak ada pagu Minus Rp. 1.000,-). Dengan adanya pagu minus pada akun tersebut telah mengakibatkan penolakan sistem pembuat SPM jenis 04 Gaji Lainnya, dimana kami sampai saat ini tidak dapat menerbitkan SPM untuk pembayaran Uang Makan PNS, Tunj. Sertifikasi Dosen dan Kehormatan Profesor untuk bulan Januari sd Februari 2013 (Akun Tidak Diblokir). Untuk itu, kami mohon bantuan Saudara untuk kiranya dapat mengoreksi ADK online tersebut, sehingga Univ Malikussaleh dapat membayar uang makan pns dsb yang telah nantikan dan untuk menghindari gejolak sosial lainnya, demikian semoga terkabul, atas perkenan, bantuan dan kerjasamanya, dihaturkan terima kasih, wassalam. Silahkan menghubungi Ditjen Anggaran, dengan email aplikasidja@yahoo.com. Mengingat tahun 2013 penerbitan dan database DIPA terdapat pada DJA. Kewenangan untuk merubah pagu anggaran juga di DJA
ass, mohon bantuanya, kami memiliki 9 satker dengan masing masing
DIPA namun masing-masing satker belum siap memiliki bendahara pengeluaran /BPP sendiri, sehingga masih dilaksanakan oleh 1 bendhara pengeluaran, dan hanya di bantu staf pengelola keuangan, yang kami tanyakan apa tugas dan dasar hukum penugasan staf pengelola keuangan??terimakasih Staff pengelola keuangan adalah staff pembantu KPA dan bukan pembantu Bendahara sehingga staff pengelola keuangan itu terikat oleh KPA satker terkait. Apabila staff pengelola keuangan tersebut dianggap layak sebagai Bendahara maka sebaiknya dia ditetapkan sebagai Bendahara untuk satker tersebut. Kami sampaikan pula bahwa seseorang bisa ditunjuk sebagai Bendahara atas lebih dari satu DIPA seperti yang anda alami saat ini. Hal itu sesuai dengan PMK No. 190/PMK.05/2012 pasal 23 ayat 2.
Dengan
terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.02/2013 tanggal 6
Februari 2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013,
bersama ini kami ingin menanyakan beberapa hal sebagai berikut :
Kami
telah melakukan ralat POK Satker, dimana ralat tersebut tidak merubah
isi dalam DIPA sehingga dapat diproses di KPA satker kami, POK ralat
tersebut sudah disahkan oleh Dirjen Hortikultura tanggal 25 Februari
2013. Namun demikian untuk menimalisir jika terjadi masalah di KPPN
dalam hal pembayaran, kami tetap akan mengirimkan ADK kepada Kanwil
Perbendaharaan untuk dilakukan update data hingga ke KPPN Jakarta V dan
Jakarta VI. Oleh karena itu kami ingin menanyakan prosedur/ alur tata
cara penyampaian ADK RKAKLDIPA ini yang benar ke Kanwil Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta.
Jika
Ditjen Perbendaharaan telah menerbitkan peraturan dirjen tersendiri
terkait tata cara revisi anggaran, mohon agar
menginformasikan/mengirimkan file Peraturan Dirjen Perbendaharaan
dimaksud melalui email ini.
Demikian disampaikan, atas bantuan dan kerjasama Bapak disampaikan terima kasih. Peraturan Dirjen Perbendaharaan mengenai petunjuk revisi DIPA TA 2013 sedang dalam proses penetapan di Ditjen Perbendaharaan.
Yth. bpk/ibu DJP sy mau bertanya apakah honor untuk bendahara pengeluaran ada dasar hukum yg mngatur??ataukah hanya berdasarkan kewenangan msg2 instansi....trima kasih.... Pada prinsipnya pembayaran honorarium untuk bendahara pengeluaran menjadi kewenangan masing maisng KPA dengan memperhatikan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam PMK mengenai Standar Biaya Umum. Pada tahun 2013 Standar Biaya Umum diatur dalam PMK Nomor 37/PMK,02/2012 tentang Standar Biaya Umum Tahun 2013
saya ingin bertanya atas ketidak jelasan maksud dari honor nara sumber yg diatur di SBU atau PMK yaitu dgn ketentuan berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyele nggara I masyarakat..
yang dimaksud dgn "berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelen ggara" itu bagaimana? kami ada perbedaan pndapat tentang hal itu.. permasalahannya yaitu kami penyelenggara sbg satker eselon 2 di daerah mngadakan seminar dgn mengundang satker pusat sbgai narasumber ke daerah.. yang saya tanyakan apakah kami boleh memberikan honor narasumber terhadap orang pusat tersebut?? Honor narasumber tidak dapat diberikan kepada pegawai yang masih dalam satu hierarki/satu eselon I yang sama, yang fungsinya lebih kepada pembinaan yaitu memberikan informasi dan pengetahuan dalam rangka pembinaan dari kantor pusat kepada kantor instansi vertikalnya di daerah.
Pada SAKPA 2013 untuk MAK Tunjangan Kemahalan Hakim Masih 511341 sementara sesuai dengan Surat DIrjen Perbendaharaan No. 610/Pb/2013 Tanggal 22 Januari 2013 MAK tersebut telah diubah menjadi 511157 (Tunjangan Kemahalan Hakim). Mohon untuk segera diperbaiki demi kelancaran proses rekon bulanan satker
terima kasih MAK Tunjangan Kemahalan Hakim sudah ditambahkan pada aplikasi SAKPA, hanya saja belum di upload pada website perbendaharaan.go.i. Bapak bisa menunggu update tersebut pada website www.perbendahraan.go.id. Atau dapat dimintakan pada KPPN terdekat dengan satkerBapak.
|