Jumlah Pengunjung :
13,834,753
Terbanyak:
68,297
(Selasa, 2 Nopember 2010)
( lengkap )


Helpdesk Perbendaharaan
ppakp, standar, standar akuntansi, standar akuntansi pemerintahan
Ditemukan 3 isi helpdesk dengan kata kunci standar akuntansi di kategori Semua Kategori

Dimana saya bisa mendapatkan buku SAP?

Buku mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan dapat diperoleh di Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan,  Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan.

Apakah Basis Cash Toward Accrual?

Basis akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan pengaruh atas transaksi atau kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis akuntansi pada umumnya ada dua yaitu basis kas (cash basis of accounting) dan basis akrual (accrual basis of accounting).

Dalam akuntansi berbasis kas, transaksi ekonomi dan kejadian lain diakui ketika kas diterima oleh rekening kas pemerintah (Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah) atau dibayarkan dari kas pemerintah (Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah).

Sedangkan dalam akuntansi berbasis akrual berarti suatu transaksi ekonomi dan peristiwa-peristiwa lain diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat saat kas atau ekuivalen kas diterima atau dibayarkan.

Contoh transaksi yang membedakan basis kas dan basis akrual adalah dalam peristiwa pada saat pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pajak (SKPP). Dalam basis kas, saat terbitnya SKPP tersebut belum diakui sebagai pendapatan, karena pemerintah belum menerima kas. Namun, dalam basis akrual, terbitnya SKPP tersebut oleh pemerintah sudah diakui sebagai pendapatan, walaupun pemerintah belum menerima kas atas pendapatan pajak tersebut.

Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah pada saat ini menurut PSAP Nomor 01 adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Oleh karena itu kita sering menyebutnya dengan cash toward accrual.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah diwajibkan menerapkan basis akuntansi akrual paling lambat tahun anggaran 2008.

 

Apa yang dimaksud azas bruto?

Azas bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.

Serambi | Cari   
  © 2007 - 2013 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  Kementerian Keuangan Republik Indonesia