Jumlah Pengunjung : 13,826,286
Terbanyak: 68,297
(Selasa, 2 Nopember 2010) ( lengkap )
|
|
|
Putusan Sidang Lukai Reformasi Keuangan Negara
|
Rabu, 11 Januari 2012 | Oleh: redaksi (Media Center Ditjen Perbendaharaan) | 26645 x dibaca
 Liputan Putusan Pengadilan Tipikor atas AIS dan ES Jakarta, perbendaharaan.go.id – Akhirnya Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah kepada AIS dan ES, pegawai Ditjen Perbendaharaan, Senin (9/1). Sesaat, setelah hakim mengetok palunya, AIS dan ES langsung menyatakan banding. Pernyataan banding dari AIS dan ES disambut dengan tepuk tangan ratusan pegawai Ditjen Perbendaharaan yang hadir dalam sidang tersebut. Tepuk tangan itu menjadi pertanda dukungan kepada AIS dan ES untuk terus mengupayakan keadilan bagi mereka berdua. Sontak para pegawai Ditjen Perbendaharaan yang hadir saat itu menganggap vonis yang dijatuhkan hakim salah alamat dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Sejalan dengan Reformasi Keuangan Negara, seharusnya pertanggungjawaban penggunaan anggaran bukanlah berada di Kementerian keuangan lagi, melainkan berada pada kementerian/ lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.
AIS selaku penandatangan SP2D divonis bersalah 1,5 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan. Sedangkan ES selaku petugas Front Office divonis 1 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa memang tidak terbukti bersalah dan tidak memenuhi dakwaan primair, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu: "sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
AIS dan ES dinyatakan bersalah oleh hakim karena memenuhi dakwaan subsidair, sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut pertimbangan Hakim, AIS dan ES Tidak memenuhi unsur, "sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi". Hakim menilai AIS dan ES memenuhi unsur “menyalahgunakan kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
Dukungan Dirjen Perbendaharaan Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto yang turut juga hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor tampak kecewa dengan putusan sidang. Agus Suprijanto berharap AIS dan ES dapat dibebaskan pada proses hukum selanjutnya.
Dirjen Perbendaharaan beranggapan bahwa pledoi AIS dan ES sudah sangat baik, sehingga semestinya hakim mempertimbangkannya ketika menjatuhkan vonis. “Saya tidak mengerti kenapa hakim tidak mempertimbangkan pembelaan yang kita sampaikan, padahal Mas Agus dan Mas Erfan sudah membuat pembelaan dengan sangat baik,” tandasnya.
Agus Suprijanto juga menegaskan kekecewaannya karena tidak pernah diungkapnya soal Surat Pertanggungjawaban Mutlak selama persidangan. Padahal, imbuhnya, hal itu sangat penting untuk membuktikan wewenang dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan anggaran negara.
Kegemasannya tak hanya ditujukan kepada hakim. Dirjen Perbendaharaan pun menilai pihak Kuasa Pengguna Anggaran kurang bertanggung jawab terhadap wewenang pengelolaan keuangan negara yang dimilikinya. “Kalau memang KPA tidak mampu bertanggung jawab, kita ambil lagi wewenang ordonansering. Memang, itu nanti akan berdampak pada lamanya pelayanan. Proses pencairan dana di KPPN akan menjadi lebih lama,” ungkapnya. Namun lebih lanjut, Agus Suprijanto meminta wacana perubahan peraturan itu, terkait dengan pengelolaan keuangan negara dapat dikaji lebih dalam oleh para ahli.
Sesaat setelah putusan Hakim dijatuhkan, dilakukan rapat terbatas Pimpinan Ditjen Perbendaharaan bersama perwakilan pegawai Ditjen Perbendaharaan. Dialog terbuka dilakukan dalam rapat itu. Agus Suprijanto berkomitmen memberikan dukungan formal dan informal secara penuh dan intensif. Secara eksternal dirinya akan memberikan penjelasan kepada pihak-pihak terkait mengenai kasus ini dengan prinsip dan ketentuan bidang Perbendaharaan Negara. Hal ini dituangkan dalam surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-273/PB/2012 tanggal 11 Januari 2012 tentang Tindak Lanjut Pasca Putusan Pengadilan Atas Kasus KPPN Jakarta II.
Kasus hukum yang sekian lama menyita perhatian warga Ditjen Perbendaharaan ini terjadi pada bulan November 2008. Satu dari dua SPM milik sebuah satker Departemen Pekerjaan Umum yang diajukan kepada KPPN Jakarta II ternyata fiktif. AIS dan ES adalah pelaksana dan kepala Seksi Perbendaharaan, yang bertugas untuk memeriksa dan mengesahkan pencairan dana proyek tersebut.
Sejak saat itulah kisah tersebut dianggap oleh jajaran Ditjen Perbendaharaan penuh kontroversi. Oleh pihak kepolisian pada awal tahun 2010 mereka resmi diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan pada akhir Februari 2011. Banyak pihak mengungkapkan bahwa proses hukum yang harus dijalani oleh Agus dan Erfan merupakan sesuatu hal yang tidak adil, yang semestinya tidak ditimpakan kepada pegawai yang telah menjalankan pekerjaan berdasarkan pada Standard Oprerating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan.
Bahkan Siswo Sujanto, mantan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan yang juga salah seorang founding father paket undang-undang bidang keuangan negara, mengungkapkan bahwa mustahil SPM fiktif bisa diproses menembus sistem aplikasi yang dipunyai oleh KPPN. Arsip data komputer SPM, katanya, harus mengandung kunci-kunci berupa inskripsi yang sesuai agar bisa diproses lebih lanjut oleh KPPN. Inskripsi itu hanya dapat diperoleh dari sistem aplikasi SPM yang dimiliki oleh satker. Artinya, tak ada peluang bagi SPM palsu atau fiktif untuk dicairkan dananya. Dengan kata lain, sesungguhnya SPM yang menjadi sumber masalah dalam kasus Agus dan Erfan tidaklah palsu atau fiktif. Dengan demikian seharusnya penyidik patut menduga telah terjadi penggelapan keuangan negara di satuan kerja bersangkutan.
Oleh: Hendy, Bambang, Novri, Tino, dan Sugeng – Media Center Ditjen Perbendaharaan
|
|
Berita Berita Terkini Lainnya |
|
Tabah Dalam Menhadapi Cobaan 2012-02-16 22:21:32, - oleh : khairun | | Smoga AIS ES tabah dalam menghadapi cobaan ini, do'a kami sll mnyertainya, prcayalah yg benar pasti akn menang........ |
Prihatin Dengan Hukum 2012-02-02 11:12:55, - oleh : Shantana | Saya sangat prihatin dengan hukum yang ada, sejauh ini kenapa sih rekan KPPN yg telah menjalankan tugasnnya dan telah sesuai dengan SOP malah kena hukuman? Sedangkan dlm SPM/SP2D kan jelas rekeningnya siapa, kenapa tidak dilakukan penyidikan dari sana?
Mungkin memang sudah di stel?? Kayanya hukum sudah tidak berpihak pada yang benar, tapi berpihak pada yang mampu dan ahli menipu...!!
HUKUM YANG MENJIJIKKAN..!! |
sabar dan hikmah 2012-01-30 12:20:05, - oleh : jammy | Dalam setiap tugas yang kita emban pasti ada resiko/cobaan di dalamnya. Dan ketika cobaan itu datang maka yang perlu kita lakukan adalah bersabar dan bermuhasabah. Apabila kita mampu ber sabar dan muhasabah maka Insyaalloh kita akan dapat mengambil HIKMAH.
Allah memberikan cobaan berarti Allah ingin mengangkat kita ke derajat yang lebih mulia (dimata Allah).
Semoga Allah memberi kesabaran dan ketabahan bagi mas Agus dan mas Erfan dan bagi orang-orang yang amanah. Amin. |
kualitas analisis hakim tipikor dipertanyakan !!! 2012-01-30 08:16:27, - oleh : MUH. ASYRI Z.R | | Dari putusan tersebut terkandung indikasi bahwa hakim dalam hal ini terlalu gegabah, kurang memahami mekanisme hubungan antara KPPN dengan satker.Dalam hal ini KPPN tidak berada dalam posisi bertanggung jawab serta tidak memiliki kewenangan untuk menolak pengajuan pencairan dana dari Satker apabila data2 yang diajukan sdh lengkap. Seharusnya hakim dalam perkara a quo mempertimbangkan SPTJM yg disertakan dalam pengajuan pencairan dana tsb bahwa KPA adalah pihak yg paling bertanggung jawab dan lebih mengetahui perihal pencairan dana tsb. Mengenai SPMnya sendiri itu bukan SPM fiktif, tapi SPM asli yang terlahir sebagai hasil kolusi dari KPA beserta jajarannya, praktek atau trik2 seperti ini sering dilakukan oleh pengelola anggaran baik untuk tujuan positif maupun negatif. Adapun bersangkutan dalam hal ini hanya melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan oleh UU, dan seseorang yang bertindak berdasarkan UU tidak dapat dipidana. |
SPTJM tidak mampu melindungi pegawai KPPN dari ancaman pidana 2012-01-19 17:59:15, - oleh : Sugiyarto dan Jaka Sucipta | Putusan pidana dan denda kepada Sdr. AIS dan Sdr. ES pada kasus “SPM Fiktif” KPPN Jakarta II, sangat memprihatinkan dan melukai kalangan pegawai DJPB. Putusan ini dianggap telah mendzalimi rasa keadilan terutama mereka yang bekerja di KPPN, betapa tidak, karena bekerja sesuai SOP pun ternyata belum tentu bisa “selamat” dan penjara sebagai taruhannya. Sebagai bentuk ketidakpuasan atas putusan ini, berbagai aksi keprihatinan dilakukan mulai dari tulisan di spanduk, blog, pemakain pita hitam, bahkan ancama mogok kerja. Aksi juga dilakukan dengan tidak mentoleransi sama sekali kesalahn SPM, sehingga petugas KPPN tidak sega, segan menolak SPM, banya karena kesalahan titik, koma sekalipun. <br>
Aksi-aksi tersebut, jika dipikirkan secara jernih, tidak akan menyelesaikan masalah dan masih dimungkinkan akan terulang kembali, jika tidak ada perbaikan sistem yang ada. Selama ini sistem di KPPN dianggap telah sempurna dan melindungi para pegawai dari ancaman pidana. Namun ternyata hakim berpendapat bahwa petugas verifikasi SPM dan penanda tangan SP2D dianggap bersalah (tidak cermat) jika ada uang negara keluar namun tidak diakui oleh satker. Putusan ini (jika nanti sudah mempuyai kekuatan hukum tetap) dapat dijadikan jurisprudensi, sehingga nantinya petugas KPPN tidak lagi bisa belindung pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Melalui SPTJM, petugas KPPN merasa aman, karena surat tersebut menyatakan bahwa pengguna anggran (satker) bertanggung jawab sepenuhnya atas pengeluaran uang negara. <br>
Berbagai usulan di lontarkan utk perbaikan sitem utamanya untuk melindungi petugas KPPN dari ancaman pidana, seperti dengan memberikan kartu semacam ATM kepada satker, sehingga satker dapat mencairkan dana tanpa harus berhubungan dengan KPPN, memberlakukan alat pemindai asli tidaknya SPM yang masuk ke KPPN, bahkan sampai ide kembali jaman sebelum diberlakukannya UU 1 tahun 2004 yaitu kewenangan seluruhnya (otorisator, ordonatur dan comptable) ditarik kembali ke Menteri Keuangan. Tulisan ini akan mengulas perbaikan sistem dari sisi lain yaitu penegasan kembali konsep let’s the manager manage berdasarkan UU 17/2003 dan UU 1/2004. <br>
UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengatur kewenangan Menteri Teknis dalam pengelolaan keuangan di masing-masing Kementeriannya lebih dominan dibandingkan Menteri Keuangan. Efektif dimulai sejak tahun 2005, Menteri Teknis sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan semua satker jajarannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), memiliki kewenangan sebagai otorisator dan sekaligus sebagai ordonnator bagi anggarannya masing-masing. Sedangkan Menteri Keuangan, beserta jajarannya, sebagai Bendahara Umum Negara, hanya memiliki kewenangan comptabel. <br>
Selanjutny a, Prof. Dr. Muhsan, SH, Mantan Hakim Agung Bidang Tata Usaha Negara, Professor Hukum Administrasi Negara, berpendapat bahwa Menteri Teknis merupakan lastgevers (pemberi mandate/ perintah) yang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Menteri Keuangan yang merupakan lasthebbers (penerima mandate/ perintah). Oleh sebab itu, semua perintah Menteri Teknis beserta jajarannya dalam hal pengeluaran Negara yang diwujudkan dalam bentuk surat perintah membayar (SPM), sepanjang sesuai persyaratan administrative yang ditentukan, harus dilaksanakan pencairan dananya. Hal ini, harus dilakukan karena semua tanggungjawab terhadap keputusan yang dilakukan merupakan tanggungjawab Kementerian Teknis/ satker yang bersangkutan. <br>
Drs. Siswo Sujanto, DEA, sebagai Ketua Tim Kecil Penyusunan Paket UU Bidang Keuangan Negara tersebut, menjelaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut di atas didasarkan pula pada prinsip let’s the manager manage. Prinsip tersebut pada hakekatnya menyatakan bahwa anggaran tersebut diajukan/ diminta oleh Kementerian Teknis, diberikan oleh DPR kepada Menteri Teknis untuk membiayai kegiatan yang diusulkan, diputuskan penggunaannya dan dilaksanakan sendiri oleh Menteri Teknis yang bersangkutan, dan konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan oleh Menteri Teknis. Singkatnya, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, anggaran setiap Kementerian/ lembaga/ satker harus dikelola sendiri oleh masing-masing. <br>
Kita lihat existing system saat ini dalam pencairan dana: <br>
1. Rekanan mengajukan Tagihan. <br>
2. Pejabat Pembuat Komitmen Satker membuat SPP. <br>
3. Pejabat Penguji dan Pembuat SPM menerbitkan SPM setelah melakukan pengujian Rechtmatigheid dan doelmatigheid atas SPP. <br>
4. KPPN menerbitkan SP2D setelah melakukan pengujian substantif yang bersifat pengecekan apakah penggunaan dana tersebut sesuai dengan alokasi yang disediakan sebagaimana tertuang dalam UU APBN dan DIPA. <br>
5. Bank mentranfer dana dari Rekening BUN kepada Rekening yang dituju.<br>
Meskipun prosedur tersebut secara konsepsi jauh berbeda dengan prosedur sebelum UU 17/ 2003 dan UU 1/2004 namun secara teknis tidak jauh berbeda, dimana KPPN pada akhirnya yang harus mengeluarkan dokumen yang menyebabkan Bank mentransfer dari rekening BUN ke rekening rekanan Satker. Masih banyak pihak yang memahami secara sederhana bahwa SP2D KPPN saat ini sama dengan SPM KPKN pada era sebelumnya, meskipun konsepsi ini keliru. Kondisi ini menyebabkan pejabat Satker menganggap dokumen SPP dan SPM sebagai dokumen yang kurang penting dan tidak berharga karena pada akhirnya yang akan membebani rekening BUN adalah SP2D bukan SPM. <br>
Hal ini berbeda dengan pengelolaan dokumen SP2D di KPPN yang sangat rapi, secure dan dianggap sebagai surat berharga, yang terlihat dari penggunaan nomor khusus, blanko khusus dengan pengaman, petugas khusus dan specimen tanda tangan. Sementara SPP dan SPM di Satker hanya menggunakan kertas biasa dan penggunaan nomor register tidak pernah dipertanggungjawabkan. <br>
Kelemahan sistem yang ada saat ini adalah bahwa petugas KPPN-lah yang menandatangani SP2D yang menyebabkan keluarnya dana dari Rekening BUN. Dalam logika penyidik, penanda tangan dokumen tersebut ikut bertanggung jawab atas keluarnya dana tersebut. Dalam Kasus KPPN Jakarta II logika hukum itulah yang dipakai penyidik dan diyakini oleh hakim sehingga hakim memutuskan bersalah terhadap pegawai yang memverifikasi dan menandatangani dokumen (SP2D).
Untuk itu diusulkan perubahan sistem sebagai berikut: <br>
1. Rekanan mengajukan Tagihan <br>
2 . Pejabat Pembuat Komitmen Satker membuat SPP <br>
3. KPPN menerbitkan NoL setelah melakukan pengujian substantif yang bersifat pengecekan apakah penggunaan dana tersebut sesuai dengan alokasi yang disediakan sebagaimana tertuang dalam UU APBN dan DIPA. SPP dan NoL disampaikan kembali ke Satker <br>
4. Pejabat Penguji dan Pembuat SPM menerbitkan SPM setelah melakukan pengujian Rechtmatigheid dan doelmatigheid atas SPP yang telah dilampiri NoL. SPM disampaikan ke Bank <br>
5. Bank mentranfer dana dari Rekening BUN kepada Rekening yang dituju.<br>
D alam perubahan ini, SPP yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen langsung disampaikan kepada KPPN. Karena dia yang berhubungan dengan KPPN maka pembuatan SPP akan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tidak hanya dianggap sebagai pekerjaan kelengkapan administrative saja. Selanjutnya KPPN (Sie Perbendaharaan) akan melakukan pengecekan terhadap DIPA dan APBN. Apabila sesuai dengan DIPA dan APBN, maka diterbitkan No Objection Letter (surat pernyataan tidak berkeberatan). Dokumen tersebut selanjutnya disampaikan ke Pejabat Penguji dan Pembuat SPM Satker. Selanjutnya SPP yang sudah dilengkapi dengan NoL diuji oleh Pejabat Penguji dan Pembuat SPM. Bangko SPM disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan melalui KPPN kepada Pejabat Satker dan penggunaannya harus dipertanggungjawabkan oleh Pejabat Satker. SPM yang sudah diterbitkan disampaikan ke Bank. SPM tersebut langsung dapat membebani rekening BUN di Bank yang khusus disediakan untuk Satker tersebut, sehingga pengeluaran dari rekening BUN tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satker K/L. Menteri Keuangan (BUN) hanya bertugas mengelola ketersediaan dana di setiap rekening BUN tersebut. Pada setiap akhir hari saldo rekening tersebut dinihilkan dengan cara dipindahkan ke rekening Induk Treasury Single Account. Dalam format ini, petugas KPPN tidak menandatangani dokumen yang menyebabkan keluarnya dana dari Rekening BUN. <br>
Dengan demikian, petugas KPPN tidak dapat dituntut secara hukum jika terjadi keluarnya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tanggung jawab tersebut ada pada pejabat Satker. Hal ini juga menegaskan prinsip let’s the manager manage. <br>
Salam hormat,
Sugiyarto, mantan pegawai KPPN Khusus Banda Aceh sekarang bertugas di DJPK <br>
Jaka Sucipta, mantan pegawai KPPN Kuala Tungkal, sekarang bertugas di DJPK. |
|
|
|