Jumlah Pengunjung :
14,045,635
Terbanyak:
68,297
(Selasa, 2 Nopember 2010)
( lengkap )


Putusan Sidang Lukai Reformasi Keuangan Negara
Rabu, 11 Januari 2012 | Oleh: redaksi (Media Center Ditjen Perbendaharaan) | 26871 x dibaca

Liputan Putusan Pengadilan Tipikor atas AIS dan ES
Jakarta, perbendaharaan.go.id – Akhirnya Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah kepada AIS dan ES, pegawai Ditjen Perbendaharaan, Senin (9/1). Sesaat, setelah hakim mengetok palunya, AIS dan ES langsung menyatakan banding. Pernyataan banding dari AIS dan ES disambut dengan tepuk tangan ratusan pegawai Ditjen Perbendaharaan yang hadir dalam sidang tersebut. Tepuk tangan itu menjadi pertanda dukungan kepada AIS dan ES untuk terus mengupayakan keadilan bagi mereka berdua. Sontak para pegawai Ditjen Perbendaharaan yang hadir saat itu menganggap vonis yang dijatuhkan hakim salah alamat dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Sejalan dengan Reformasi Keuangan Negara, seharusnya pertanggungjawaban penggunaan anggaran bukanlah berada di Kementerian keuangan lagi, melainkan berada pada kementerian/ lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.

AIS selaku penandatangan SP2D divonis bersalah 1,5 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan. Sedangkan ES selaku petugas Front Office divonis 1 tahun dan denda Rp100 juta atau subsidaire 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa memang tidak terbukti bersalah dan tidak memenuhi dakwaan primair, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu: "sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

AIS dan ES dinyatakan bersalah oleh hakim karena memenuhi dakwaan subsidair, sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut pertimbangan Hakim, AIS dan ES Tidak memenuhi unsur, "sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi". Hakim menilai AIS dan ES memenuhi unsur “menyalahgunakan kewenangan kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

Dukungan Dirjen Perbendaharaan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto yang turut juga hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor tampak kecewa dengan putusan sidang. Agus Suprijanto berharap AIS dan ES dapat dibebaskan pada proses hukum selanjutnya.

Dirjen Perbendaharaan beranggapan bahwa pledoi AIS dan ES sudah sangat baik, sehingga semestinya hakim mempertimbangkannya ketika menjatuhkan vonis. “Saya tidak mengerti kenapa hakim tidak mempertimbangkan pembelaan yang kita sampaikan, padahal Mas Agus dan Mas Erfan sudah membuat pembelaan dengan sangat baik,” tandasnya.

Agus Suprijanto juga menegaskan kekecewaannya karena tidak pernah diungkapnya soal Surat Pertanggungjawaban Mutlak selama persidangan. Padahal, imbuhnya, hal itu sangat penting untuk membuktikan wewenang dan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan anggaran negara.

Kegemasannya tak hanya ditujukan kepada hakim. Dirjen Perbendaharaan pun menilai pihak Kuasa Pengguna Anggaran kurang bertanggung jawab terhadap wewenang pengelolaan keuangan negara yang dimilikinya. “Kalau memang KPA tidak mampu bertanggung jawab, kita ambil lagi wewenang ordonansering. Memang, itu nanti akan berdampak pada lamanya pelayanan. Proses pencairan dana di KPPN akan menjadi lebih lama,” ungkapnya. Namun lebih lanjut, Agus Suprijanto meminta wacana perubahan peraturan itu, terkait dengan pengelolaan keuangan negara dapat dikaji lebih dalam oleh para ahli.

Sesaat setelah putusan Hakim dijatuhkan, dilakukan rapat terbatas Pimpinan Ditjen Perbendaharaan bersama perwakilan pegawai Ditjen Perbendaharaan. Dialog terbuka dilakukan dalam rapat itu. Agus Suprijanto berkomitmen memberikan dukungan formal dan informal secara penuh dan intensif. Secara eksternal dirinya akan memberikan penjelasan kepada pihak-pihak terkait mengenai kasus ini dengan prinsip dan ketentuan bidang Perbendaharaan Negara. Hal ini dituangkan dalam surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-273/PB/2012 tanggal 11 Januari 2012 tentang Tindak Lanjut Pasca Putusan Pengadilan Atas Kasus KPPN Jakarta II.

Kasus hukum yang sekian lama menyita perhatian warga Ditjen Perbendaharaan ini terjadi pada bulan November 2008. Satu dari dua SPM milik sebuah satker Departemen Pekerjaan Umum yang diajukan kepada KPPN Jakarta II ternyata fiktif. AIS dan ES adalah pelaksana dan kepala Seksi Perbendaharaan, yang bertugas untuk memeriksa dan mengesahkan pencairan dana proyek tersebut.

Sejak saat itulah kisah tersebut dianggap oleh jajaran Ditjen Perbendaharaan penuh kontroversi. Oleh pihak kepolisian pada awal tahun 2010 mereka resmi diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan pada akhir Februari 2011. Banyak pihak mengungkapkan bahwa proses hukum yang harus dijalani oleh Agus dan Erfan merupakan sesuatu hal yang tidak adil, yang semestinya tidak ditimpakan kepada pegawai yang telah menjalankan pekerjaan berdasarkan pada Standard Oprerating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan.

Bahkan Siswo Sujanto, mantan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan yang juga salah seorang founding father paket undang-undang bidang keuangan negara, mengungkapkan bahwa mustahil SPM fiktif bisa diproses menembus sistem aplikasi yang dipunyai oleh KPPN. Arsip data komputer SPM, katanya, harus mengandung kunci-kunci berupa inskripsi yang sesuai agar bisa diproses lebih lanjut oleh KPPN. Inskripsi itu hanya dapat diperoleh dari sistem aplikasi SPM yang dimiliki oleh satker. Artinya, tak ada peluang bagi SPM palsu atau fiktif untuk dicairkan dananya. Dengan kata lain, sesungguhnya SPM yang menjadi sumber masalah dalam kasus Agus dan Erfan tidaklah palsu atau fiktif. Dengan demikian seharusnya penyidik patut menduga telah terjadi penggelapan keuangan negara di satuan kerja bersangkutan. 

Oleh: Hendy, Bambang, Novri, Tino, dan Sugeng – Media Center Ditjen Perbendaharaan

Berita Berita Terkini Lainnya

Lima Pejabat Eselon III diLingkungan Ditjen Perbendaharaan Menduduki Jabatan Baru.
UAT adalah Penentu Apakah SPAN Dapat Berlanjut atau Tidak
Staff Ahli Menkeu Bidang TI : “…sekarang kita sudah mulai bisa melihat tujuan kita di ujung cakrawala. ...”.
Komisi XI DPR-RI Gali Informasi Reformasi Birokrasi di KPPN Bengkulu
UPAYA PEMAHAMAN PERKEMBANGAN KEBIJAKAN FISKAL DAN EKONOMI TERKINI KEPADA SEMUA KOMPONEN DI DAERAH

Komentar Pengunjung

yang melimpahkan aja bisa kena...
2012-01-14 21:44:21, - oleh : HABIB
dalam pelimpahan ordonasi ini terdakwa yang notabene sudah melimpahkan aja (lebih faham dulu) bisa kena jerat apalagi kementerian/lembaga yang menerima (baru belajar) apa jangan jangan sudah didalam perangkap???


NGA PERLU TUNJANGAN
2012-01-13 22:39:20, - oleh : muchtarradinal
Kalo begini penegakan hukum kita tidak perlu ada lagi Tunjangan BAGI MEREK 'A' apalagi penambahan masa aktif/kerja bagi 'ME' REKA. kasus ini kalo di kaji lebih jauh lagi bukannya kasus PENIPUAN oleh satker yang mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). dimana tanggungjawab seorang KPA dan PPK serta P2SPM yang menandatangani SPM tersebut. Koq pegawai KPPN yang dapat HUKUMAN..aneh donk:::

Pekerjaan fisik nga ada, Mungkin Kontraknya yang FIKTIF...aneh lagi tuhhhhh.

Rekanan nikmati dana pencairan KOQ spmnya FIKTIF...lagi2 aneh tuhhh...

Bukannya KPPN hanya memproses permintaan SPM yang di ajukan SATKER berdasar PAGU yang tersedia dalam DIPA. Koq pegawai KPPN yang dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya. Kan lebih aneh lagi....NICH kasus penipuan DONK....yang di lakukan oleh SATKER yang bersangkutan....

Bpk Penegak Hukum yang amat disegani karena asal jatuhkan Vonis aja...

cari tahu donk mengapa SPM tersebut di Proses oleh KPPN. kalo data saat pengajuan dinyatakan lengkap sesuai SOP yang berlaku berdasarkan UU dan Aturan yang berlaku.

Tarik benang hijaunya dari sana BUNG...EWAKO KPPN I JAKARTA...DJBN mendukungmu...kami juga...ajukan Banding dan tuntut balik satker atas dasar PENIPUAN...dan jangan Lupa Pihak Ketiga/Rekanan yang menikmati Pencairannya.


SPM FIKTIF..WOW KERE....
2012-01-13 22:18:24, - oleh : muchtarradinal
gimana tuh aparat Hukum Kita...sampe2 ada istilah SPM Fiktif. Dasar sukanya main2. kalo demikian dari awal DIPA satker tersebut nga' sah. bukan lagi FIKTIF tapi FITNAH. yang biasanya Proyek aja yang FIKTIF,,,Tapi dasar penegak hukum...Surat Perintah Membayar (SPM) aja ada yang FIKTIF. Baca Donk UU KEUANGAN NEGARA, UU PERBENDAHARAAN N' KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLAAN APBN serta Kepusan Menteri Keuangan tentang pengelolaan APBN.

Kenapa aliran dananya tidak dipersoalkan yeah. apanya yang menguntungkan bagi pegawai KPPN tersebut. Mana kerugian Negara yang menguntungkannya. Bukannya SATKER yang bersangkutan dan Pihak Ketiga/Rekanan yang di UNTUNGkan malah Pegawai KPPN jadi Puntung..

Kacian APARAT PENEGAK HUKUM KITA yang yang nga ngerti tentang Keuangan Negara dan Pengelolaannya...Maju Terusss DJBN...EWAKO KALI''&# 039;'


Siapa yang salah?
2012-01-13 19:39:39, - oleh : Dodi Prio
Walaupun saya ga pernah mengikuti kasus yang menimpa saudara AIS dan ES tapi saya mendukung upaya yang dilakukan saudara-saudara untuk memperoleh keadilan di negeri ini. Beginilah POTRET sebenarnya HUKUM di negara kita... Semuanya aneh...seharusnya Aparat Penegak Hukum (Pengadilan Tipikor) ikut sosialisasi mengenai MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA sehingga mereka ngerti. Jangan-jangan apa itu SPM dan SP2D mereka juga ga ngerti...Buat Pak Dirjen...salut berat buat Bapak. Terus berjuang bersama teman-teman pak. Mudah-mudahan hukum di negeri kita berpihak kepada KEADILAN..


Tetap Profesional dalam pelayanan
2012-01-13 19:09:23, - oleh : Syahrial
saya rasa kl secara yuridis itu sudah tepat karena memang unsurnya kenak, tp kl dikaji secara kemanusiaan itu tidak adil.. itulah undang2 yg mengatakan begitu ya mereka sebagai penegak hukum jg tdk bersalah mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan perundang2an. udg2 jg hasil karya wakil2 rakyat kita, hahahaha...
tenang nanti banding mudah2an kita menang..
yang penting tetap semangat dan profesional dalam bekerja... ambil itu sebagai bahan perenungan, jgn melampiaskan itu pada org2 disatker yg tak bersalah.. Kita Ambil hikmahnya saja... semoga ALLAH melindungi kita semua


« Previous | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»
Semua Komentar tidak langsung ditampilkan tetapi melalui penyuntingan.
Nama :
Email :
Judul Komentar :
Isi Komentar :
Kode : Security Code [ Barui kode ]
Tuliskan Kode :
Penting: Semua Harus diisi.
  © 2007 - 2013 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  Kementerian Keuangan Republik Indonesia