Selamat Datang

Jumlah Pengunjung :
3,922,017
Terbanyak:
12,769
(Rabu, 4 Maret 2009)
( lengkap )

PROYEK SPAN DAN MANAJEMEN RISIKO
Kamis, 17 September 2009 | Oleh: () | 2836 x dibaca

Oleh :  Ary Dekky Hananto*

 Departemen Keuangan khususnya Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Anggaran sedang mempersiapkan sebuah proyek revolusioner bernama Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). SPAN akan memfasilitasi koneksitas data dan integrasi database dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran.  Walaupun proyek SPAN tidak hanya melibatkan proses IT akan tetapi harus kita akui bahwa infrastuktur IT SPAN akan berperan sangat vital bagi kesuksesan proyek SPAN. Di sisi yang lain, proyek SPAN juga akan membawa konsekuensi pada dinamika organisasi semisal perubahan budaya organisasi, perubahan proses bisnis, dan dinamika sumber daya manusia.

[baca...]












Helpdesk Perbendaharaan
Kategori: Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Bagaimana mekanisme koreksi pembukuan (SAU dan SAKUN) di KPPN untuk setoran UP yang dilakukan oleh satker di luar wilayah KPPN ybs, apabila dikoreksi di tahun berjalan? sebelumnya sudah ada surat dari Dit APK yaitu S-2819/PB.6/2009 tanggal 19 Mei 2009, namun jurnal tersebut belum sesuai.

Jawaban:
Apabila KPPN melakukan perekaman Jurnal Koreksi dengan benar, seharusnya Kas di Bendahara Pengeluaran sama antara SAU dan SAKUN, hanya saja koreksi Uang Persediaan ini menyebabkan formula analisis Laporan Keuangan menurut PER-66 tidak sesuai lagi. Oleh sebab itu Dit. APK saat ini sedang menyusun Pedoman Analisis Laporan Keuangan yang baru untuk meng-akomodasi timbulnya perbedaan akibat adanya jurnal koreksi.

Untuk rekonsiliasi realisasi pendapatan, apa saja yang perlu direkonsiliasi? karena pada prakteknya cuma sebatas PNBP dan pendapatan sewa rumah dinas, untuk pnbp seringkali terdapat perbedaan jumlah antara data sai dan sau. dan untuk perekaman dokumen sumber realisasi pendapatan sebenarnya bagaimana? apakah setiap jenis pendapatana hanya jumlah totalnya saja atau bagaimana? mohon bantuannya. kalu ada peraturan tolong dicantumkan.

Jawaban:
1.    Pada prakteknya rekonsiliasi pendapatan yang bisa dilakukan melalui aplikasi adalah pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Hasil rekonsiliasi tidak bisa benar-benar tepat sama karena adanya aturan yang membolehkan setoran dilakukan dimana saja. Untuk perbedaan hasil rekonsiliasi pendapatan apabila dapat ditelusuri penyebab perbedaan yaitu seperti penyetoran dilakukan pada bank persepsi mitra KPPN lain maka dapat dijelaskan didalam Berita Acara Rekonsiliasi.
2.    Pendapatan jasa giro atas rekening bendahara pengeluaran, oleh Bank akan disetor  secara atomatis kepada kas negara sekaligus akan dibuatkan/dikirimkan dokumen SSBP-nya kepada KPPN, Satker dapat meminjam dokumen SSBP kepada KPPN untuk dilakukan peng-inputan didalam aplikasi SAI.
3.    Perekaman dokumen sumber SSBP/SSPB oleh satker adalah berdasarkan NTPN, dimana setiap lembar dokumen setoran oleh bank diberikan NTB (Nomor Transaksi Bank) dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Seluruh kodefikasi yang ada harus diisi mulai NTB, NTPN, tgl. Dokumen, kode BA, kode Es1, kode Satker, kode akun, jumlah setoran.
4.    Untuk dokumen sumber SSP/SSBC dapat dilakukan dengan meng-input nilai rekapitulasi per jenis pendapatan per bulan. Untuk pendapatan pajak dan bea cukai sampai dengan saat ini rekonsiliasi dilakukan hanya ditingkat Eselon-1 yaitu antara Ditjen Pajak/Ditjen Bea Cukai dengan Ditjen Perbendaharaan, mengingat dimungkinkan disetor dimana saja sehingga akan sulit bila rekonsiliasi dilakukan ditingkat satker dengan KPPN.

Ass. mohon bantuan informasi kelulusan PPAKP kapan ya? karena kami adalah angkatan I di Jakarta tapibelum da informasinya hingga saat ini. Terima Kasih. Wassalam

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.

Ketua Tim Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah telah menetapkan hasil PPAKP NOMOR: KEP- 08/PPA.01/X/2009TENTANG HASIL PELATIHAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH ANGKATAN I SAMPAI DENGAN VIII WILAYAH JAKARTA,ANGKATAN I SAMPAI DENGAN VI WILAYAH DENPASAR, SEMARANG, MEDAN DAN MAKASSAR, ANGKATAN I SAMPAI DENGAN V WILAYAH SURABAYA, DAN ANGKATAN I,II, III, V, VI WILAYAH MANADO TAHUN ANGGARAN 2009.

Hasil tersebut dapat Saudara akses melalui website www.perbendaharaan.go.id

Terimakasih

 

Saya ingin menanyakan tentang pengumuman peserta PPAKP Ang IX thn 2009 yang dinyatakan lulus apakah sudah bisa kami ketahui. karena Saya adalah salah seorang peserta  PPAKP Angk IV 2009 di Medan, namun sampai saat ini kami belum mengetahui perihal peserta yang dinyatakan lulus atau tidak.Sekian dan terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.

Ketua Tim Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah telah menetapkan hasil PPAKP NOMOR: KEP- 08/PPA.01/X/2009TENTANG HASIL PELATIHAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH ANGKATAN I SAMPAI DENGAN VIII WILAYAH JAKARTA,ANGKATAN I SAMPAI DENGAN VI WILAYAH DENPASAR, SEMARANG, MEDAN DAN MAKASSAR, ANGKATAN I SAMPAI DENGAN V WILAYAH SURABAYA, DAN ANGKATAN I,II, III, V, VI WILAYAH MANADO TAHUN ANGGARAN 2009.

Hasil tersebut dapat Saudara akses melalui website www.perbendaharaan.go.id

Terimakasih

Saya ingin menanyakan tentang pengumuman peserta PPAKP Ang IX thn 2009 yang dinyatakan lulus, apakah sudah bisa kami ketahui??, karena Saya adalah salah seorang peserta  PPAKP Angk IV 2009 di Medan, namun sampai saat ini kami belum mengetahui, perihal peserta yang dinyatakan lulus atau tidak.Sekian dan terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.

Ketua Tim Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah telah menetapkan hasil PPAKP NOMOR: KEP- 08/PPA.01/X/2009TENTANG HASIL PELATIHAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH ANGKATAN I SAMPAI DENGAN VIII WILAYAH JAKARTA,ANGKATAN I SAMPAI DENGAN VI WILAYAH DENPASAR, SEMARANG, MEDAN DAN MAKASSAR, ANGKATAN I SAMPAI DENGAN V WILAYAH SURABAYA, DAN ANGKATAN I,II, III, V, VI WILAYAH MANADO TAHUN ANGGARAN 2009.

Hasil tersebut dapat Saudara akses melalui website www.perbendaharaan.go.id

Terimakasih

kami ingin mengkomfiramsi pertanyaan kami yg lalu , apakah sudah ada jawaban mengenai pertanyaan kami tentang mekanisme pengembalian setoran SSPB yg telah disetor ke kas negara yang karena ada suatu kesalahan maka setoran tersebut diminta kembali oleh satker ybs. apabila sudah ada balasan atas jawaban kami mohon dikirim ulang secepatnya ke alamat email diatas, atau ke alamat ripcute@gmail.com terima kasih banyak

pertanyaan Saudara sedang diteruskan ke direktorat terkait karena bukan kompetensi dit. apk untuk memberikan jawaban. 

terkait dgn up yang lebih dan salah setor, pada aplikasi vera telahdilakukan jurnal koreksi up namun pada lkpp muncul selish antara SAU dan KUN  (lebih besar KUN) mohon solusinya terima kasih

Jawaban:
Timbulnya selisih antara SAU dan KUN yaitu SILPA/SIKPA akibat diterapkannya aturan tentang koreksi Saldo Uang Persediaan pada Neraca, saat ini sedang disusun Pedoman Analisis Laporan Keuangan pengganti PER-66 tersebut antara lain untuk menyempurnakan formula analisis Laporan Keuangan yang sudah tidak sesuai antara lain disebabkan adanya Jurnal Koreksi.

Yth. Gajikoe : Kapan Tarif Lembur baru bisa di update di aplikasi GPP 2009, tks

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait dengan aplikasi mohon hubungi Helpdesk Aplikasi / nomor telepon 021 3813024

Saya sebagai bendahara pengeluan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, yang ingin saya tanyakan adalah pada aplikasi GPP 2008-2009 ada fasilitas untuk pembuatan SKPP pindah maupun pensiun. setelah selesai melakukan entry data SKPP saya mencari perintah untuk mencetak tidak ada, mohon ditambahkan perintah mencetak pada aplikasi GPP 2008-2009 tersebut khususnya pada SKPP. Terima Kasih.

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait dengan aplikasi mohon hubungi Helpdesk Aplikasi / nomor telepon 021 3813024

Ass..saya seorang operator SAI maupun SIMAK yang kesehariannya slalu menyimpan maupun mengirim file untuk keperluan rekon dengan KPPN ataupun Kanwil Perbendaharaan..masalahnya adalah komputer saya kena virus sampe-sampe aplikasi SAI dan SIMAKnya jadi rusak padahal datanya sudah banyak, tapi untung ada data backup nya.. Mohon saya dikirim Aplikasi SAI, SIMAK BMN, dan Persediaan..trimakasih sebelumnya..

Untuk installer aplikasi yang Bapak maksud dapat didwonload pada website www.perbendaharaan.go.id pada ruang aplikasi. terima kasih

Sehubungan dengan telah berlakunya Perdirjen No.PER-36/PB/2009 tentang Pedoman rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Kuasa BUN maka Perdirjen No. PER-66/PB/2006 dicabut. bagaimana dengan pedoman analisa. mengingat pada perdirjen No. PER-36/PB/2009 tidak terlampir mengenai pedoman analisa. Mohon penjelasan. Terima kasih 

Jawaban:
Saat ini sedang disusun Pedoman Analisis Laporan Keuangan pengganti PER-66 tersebut antara lain untuk menyempurnakan formula analisis Laporan Keuangan yang sudah tidak sesuai.

Sore pak mau tanya no telpon yang berwenang buat UAT ulang aplikasi pajak dan no telpon buat nanya-nanya soal data yang dikirm waktu pertemuan rekonsiliasi antara bank perbendaharaan dan mpn KE No berapa yach pak /bu karena no yang dihubungi tidak ada satupun yang menjawab atau diping pong ke beberapa extension.. mohon pencerahaannya  

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, mohon dicoba nomor telpon 021 3813024/ helpdesk aplikasi (perbendaharaan)

tolong kirimkan daftar peserta yang mengikuti acara sosialisasi Peraturan tgl 11-13 nanti dan juga daftar acaranya karena mau pesan tiket pulang. terimakasih

daftar peserta sosialisasi dapat dilihat pada website www.perbendaharaan.go.id

kami punya transaksi pengadaan dengan sp2d yang terbit bulan september 2009, namun oleh operator Simak BMN di input pada bulan Oktober 2009. Setelah diterima dan diposting pada bulan Oktober, kemudian coba di koreksi dengan tanggal pengadaan tersebut bulan september, setelah diterima ulang dan diposting, pada neraca bulan oktober tetap terdapat transaksi tersebut. mohon pencerahan.

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan terkait dengan aplikasi mohon hubungi Helpdesk Aplikasi atau nomor telepon 021 3813024

bagaimana mekanisme koreksi pembukuan (SAU dan SAKUN) di KPPN untuk setoran UP yang dilakukan oleh satker di luar wilayah KPPN ybs, apabila dikoreksi di tahun berjalan? sebelumnya sudah ada surat dari Dit APK yaitu S-2819/PB.6/2009 tanggal 19 Mei 2009, namun jurnal tersebut belum sesuai.

Jawaban:
Bahwa KPPN wajib melampiri LKPP salah satunya adalah hasil rekonsiliasi antara rekening koran dengan buku bank KPPN. Rekonsiliasi dilakukan oleh seksi Vera dengan dukungan dari Seksi Bendum/Bank untuk menyediakan dokumen rekening koran, buku bank dan daftar selisih. Seksi Vera membuat penyesuaian atas adanya perbedaan saldo kas rekening koran dengan buku bank berdasarkan daftar selisih yang dibuat oleh Seksi Bendum/Bank. Penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan oleh KPPN, maka seksi-seksi terkait harus menelusuri ke dokumen sumber dan memperbaiki data tersebut kemudian seksi vera melakukan posting ulang.

dalam ta 2009 di kppn tanjungpandan menerima setoran sisa up yang pembayaran up-nya dilakukan oleh kppn jakarta. sesuai surat dir apk no.s-2819/pb.6/2009 setoran tsb agar dilakukan jurnal koreksi secara manual. namun dalam pelaksanaannya mengakibatkan jumlah pada negara tidak sama.

Jawaban:
1.    Sesuai dengan aturan tersebut, koreksi dilakukan kepada kedua Subsistem SAU dan SAKUN. Apabila penggunaan dan perekaman jurnal koreksi sudah dilakukan dengan benar seharusnya saldo Kas di Bendahara Pengeluaran baik dalam Neraca KUN maupun Neraca SAU sama.
2.    Transaksi koreksi ini mengakibatkan beberapa formulasi analisis Laporan Keuangan menjadi tidak sesuai lagi dan atas adanya perbedaan dalam analisis LK dijelaskan dalam CaLK. Aturan baru untuk me-revisi formula analisis tersebut sedang disusun oleh Dit. APK.

selamat pagi Dit APK, mau tanya ada setoran PNBP (SSPB) yang emnggunakan kode akun belanja misalnya 511122, namu pada pengecekkan validasi disebutkan pengembalian belanja tanpa realisasi, sehingga pada LAK pengembalian belanja tersebut terlihat minus, apakah hal ini sudah benara. tks

Jawaban:
1.    Penggunaan akun 511122 sebagai akun setoran PNBP adalah sudah benar menurut aturan Bagan Akun Standar (BAS) bahwa antara belanja dan pengembalian belanja menggunakan kode akun yang sama, sedangkan pembedanya adalah jenis dokumen.
2.    Pada hasil pengecekan hasil validasi bahwa transaksi tersebut tanpa realisasi, maka perlu dilakukan penelusuran kembali kepada dokumen sumber untuk menyakinkan bahwa kode akun sudah sesuai dengan maksud setoran serta kode bagian anggaran, eselon I dan satker sudah sesuai dengan identitas satker penyetor. Munculnya hasil validasi tersebut kemungkinan disebabkan oleh:
a.    Kode akun salah
(gunakan kode akun yang seharusnya)
b.    Merupakan pengembalian untuk belanja tahun anggaran yang lalu.
(gunakan kode akun yang seharusnya serta jelaskan di dalam CaLK)
c.    Pengembalian belanja oleh satker mitra KPPN lain
(cukup jelaskan didalam CaLK).

Sesuai Permenkeu 91/PMK.06/2007 : akun 423415 (Pendapatan Ongkos Perkasa) masuk BA Kejasaan Agung (006), pada Pengadilan Agama terdapat juga pendapatan ongkos perkara. Apakah boleh menggunakan akun 423415 dengan BA 005 ?

Selama dapat dibuktikan PNBP tersebut memang terkait ongkos perkara maka diperbolehkan menggunakan kode akun dan BA dimaksud. Selanjutnya, Setjen Departemen Agama perlu mengajukan permintaan tambahan penjelasan di Bagan Akun Standar, sehingga PNBP tersebut mendapat legalisasi. 

Terima kasih

Assalamu Alaikum wr wb. saya adalah operator SIMAK-BMN di satker saya. permasalahan yang ingin saya tanyakan adalah cara penginputan buku perpustakaan. kemudian kenapa pengiriman SIMAK-BMN ke SAKPA untuk KDP Rp. 500 ke bawah tidak bisa terbaca di SAKPA 

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan, untuk pertanyaan yang terkait dengan aplikasi agar disampaikan melalui Helpdesk Aplikasi

Dengan hormat, Pada KPPN Purwakarta terdapat penerimaan setoran pengembalian belanja dari satker mitra kerja KPPN Sumedang. Bagaimana prosedurnya, apakah di KPPN Purwakarta dikoreksi dan diberitahukan ke KPPN Sumedang untuk dibukukan sebagaimana pengembalian UP atau dibiarkan saja kemudian diberi catatan pada CALK ? Kemudian juga terhadap setoran pengembalian UP dari satker mitra kerja KPPN lain, yang kemudian dikoreksi ke SILPA, berakibat SILPA pada LRA berbeda dengan SILPA yang ada pada necara KUN.  Sesuai dengan prinsip akuntansi seharusnya tidak boleh berbeda, sehingga menurut kami dikoreksi ke SILPA belum tepat, untuk itu kami mengusulkan untuk membuka akun baru sebagai akun eliminasi untuk menampung hubungan antara KPPN Demikian kami sampaikan, sebagai bahan masukan dan pertanyaan dari kami. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Jawaban:
1.Untuk transaksi pengembalian belanja dari satker mitra kerja KPPN lain tidak dilakukan koreksi sebagamana halnya pengembalian Uang Persediaan. Atas adanya realisasi tersebut dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK LKPP).


2.Perbedaan SILPA pada LRA dan Neraca untuk sementara cukup dijelaskan dalam CaLK.


3.Usulan untuk membuka akun baru akan menjadi bahan  pertimbangan untuk penyempurnaan kualitas LKPP dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»
Serambi | Cari   
© 2007 - 2009 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Departemen Keuangan Republik Indonesia