Selamat Datang

Jumlah Pengunjung :
4,355,037
Terbanyak:
12,769
(Rabu, 4 Maret 2009)
( lengkap )











awas

Pemenang Lomba Logo SPAN

Helpdesk Perbendaharaan
standar, standar akuntansi, standar akuntansi pemerintahan
Kategori: Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
mengapa pengelolaan piutang tidak dicantumkan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan ? mengapa hal tersebut ternyata dicantumkan dalam Buletin Teknis nomor 6 KSAP (Komite Standar Akuntansi Pemerintahan) ? terima kasih

Dapat kami sampaikan bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berisi prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan manyajikan laporan keuangan pemerintah, sehingga dengan demikian unsur "pengelolaan" tidak diatur di dalamnya. Untuk membantu stakeholders memahami SAP, KSAP menerbitkan Buletin Teknis, yang salah satunya adalah Buletin teknis Nomor 6 tentang Akuntansi Piutang. karena Buletin teknis Nomor 6 tentang Akuntansi Piutang ini pada prinsipnya ditujukan untuk membantu stakeholders dalam memahami dan mengimplementasikan standar akuntansi atas piutang pemerintah, maka unsur pengelolaan piutang pemerintah pun dibahas di dalamnya.

tgl. 31 des kami harus mendata informasi akrual yg terdapat pada satker kami. masalahnya ada sewa rumah dinas yg masih akan diterima tetapi penerimaannya secara bulanan..pencatatannya gimana apakah sebesar jumlah setahun yg akan diterima ato khusus untuk bulan januari saja ??    

Pembayaran sewa rumah dinas dapat dilakukan tahunan atau bulanan, namun pada umumnya bulanan. Pendapatan secara akrual dapat timbul apabila terdapat tagihan sewa untuk bulan tertentu yang belum dibayar sampai dengan akhir tahun (baru dibayar pada bulan Januari tahun berikutnya atau setelahnya).

Contoh 1:
Seorang PNS menyewa rumah dinas dengan pembayaran per bulan Rp200.000 mulai bulan Juli 2009.
-    Apabila PNS tersebut membayar tagihan sewa secara tertib, maka tidak ada informasi pendapatan akrual bagi Satker ybs.
-    Apabila PNS belum membayar sewa bulan Desember 2009 sebesar Rp200.000 dan baru dibayar pada bulan Januari 2010, maka bagi Satker ybs melaporkan dalam LK tahun 2009, sbb:
o    Neraca: Piutang PNBP Lainnya sebesar Rp200.000
o    Informasi Akrual: Pendapatan yang masih harus diterima sebesar Rp200.000.

Contoh 2:
Seorang PNS menyewa rumah dinas dengan pembayaran per tahun Rp2.400.000 untuk masa sewa bulan Juli 2009 s.d. Juni 2010. Pembayaran dilakukan pada bulan Juli 2009.
Penyajian di LK 2009:
o    Neraca:
Utang:
PNBP Lainnya Diterima Di Muka (untuk 6 bulan, Januari s.d. Juni 2010) sebesar Rp1.200.000 (Rp2.400.000 X 6/12)

o    Informasi Akrual:

Pendapatan Kas                                     Rp2.400.000
Pendapatan diterima di muka sebesar     (Rp1.200.000)
Pendapatan secara akrual                     Rp1.200.000

ada pegawai yg dipindahkan dari kandepag ke pemda. ternyata mendapat pembayaran gaji di 2 intansi tsb. pakai akun apa yg tepat untuk mengembalikan belanja gaji tsb..??? kalo dirinci satu2 (511111,dst), jumlah yg disetor mgkin akan lebih karena ada potongan.. nb:yg mau setor bendahara depag kure sumanga (baca:trims)  

Idealnya memang mengunakan MA detil sebagaimana SPM Gaji, namun demi kemudahan, untuk pengembalian tahun berjalan cukup menggunakan satu MA, yaitu Kode MA 511111 (Pengembalian Belanja Gaji Pokok PNS) senilai jumlah gaji bersih. Untuk Tahun Anggaran Yang Lalu menggunakan MA 423911 (Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pusat TAYL) senilai jumlah gaji bersih.

mulai th 2010 ini, qt tau subkegiatan menjadi 5 digit,  apakah hal tsb udah ada dasar hukumnya...seperti perubahan BAS dll sehingga qt mudah njelasin ke Satker, kok belom ada upload-an... terimakasih  

Dasar hukumnya adalah DIPA T.A. 2010

Setoran TKPKN seharusnya menggunakan kode BA, ES1 dan satker apa?

Pengembalian belanja menggunakan kode BA.E1 dan kode Satker yang melakukan belanja dimaksud. Untuk pengembalian TKPKN menggunakan BA.E1 dan kode Satker yang melakukan belanja TKPKN, yaitu Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan denga kode 015.01. Oleh karena itu perlu diiketahui lebih dulu penyaluran dana TKPKN tersebut menggunakan MA apa? Untuk Tahun Anggaran berjalan menggunakan MA yang bersangkutan, untuk TAYL menggunakan MA 4239xx

Selamat pagi pak, yg mau sy tanyakan tentang format informasi akrual sebagai lampiran LKPP KPPN dan Kanwil ( suplemen ) . apakah cukup direkap per BA saja tanpa dirinci per satker ? mohon jawabannya dapat segera diterima mengingat waktu pengiriman LKPP sudah mendesak. tks.  

Informasi pendapatan dan belanja secara akrual yang wajib dilampirkan pada LKPP KPPN & Kanwil adalah per mata anggaran (BAS). Sedangkan informasi pendapatan dan belanja per BA dan per satker adalah pilihan (tidak diwajibkan).

Berdasarkan PER 40/PB/2006, Pengukuran persediaan ada tiga: harga perolehan, harga standar, dan harga wajar. Untuk barang-barang persediaan yang dibeli 2-3 tahun terakhir, namun harga perolehannya tidak dapat diketahui,misalnya dokumen faktur tidak ditemukan, bagaimana dengan pengukurannya? Kondisi persediaan masih bagus dan jumlahnya banyak, jika tidak dicatat Laporan Keuangan akan understated. Tolong Informasi tentang pengukuran persediaan tersebut.   Terima Kasih Iz Irene FZ  

Persediaan disajikan sebesar :

1. Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;

2. Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;

3. Nilai wajar, apabila diperoleh denga cara lainnya seperti donasi/rampasan.

Karena persediaan tersebut diperoleh melalui pembelian, berdasarkan definisi diatas, seharusnya diukur dengan menggunakan Biaya Perolehan. Namun, dengan ketiadaan dokumen perolehan, guna mencatat aset dalam neraca, dapat digunakan Nilai Wajar dengan asumsi dan keterbatasannya. Hal iniharus diungkapkan secara memadai pada CaLK.

ada belanja modal menggunakan MAK 533111 (belanja modal gedung dan bangunan), tetapi dalam aplikasi SIMAK-BMN dimasukkan sebagai aset irigasi dan jaringan. apakah hal itu diperbolehkan atau harus mengikuti jenis belanjanya sesuai SP2D sebagai aset gedung dan bangunan? trima kasih.

Salah satu Prinsip Akuntansi dan Pelaporan yaitu Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Subtance over form) menyatakan bahwa informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai degan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya.

Jadi, apabila transaksi tersebut adalah memang transaksi perolehan aset irigasi dan jaringan, maka dalam aplikasi SIMAK-BMN harus dimasukkan sebagai aset irigasi dan jaringan, namun harus dijelaskan dalam Catatan atas Laporan keuangan bahwa belanja tersebut diperoleh dari akun 533111 (gedung dan bangunan) beserta penyebabnya.

saya mo tanya tentang input simak bmnapakah pengadaan atk pengelola anggaran dalam rangka pemabangunan gedung hanggar -menggunakan mak 5331 (gedung dan bangunan) di input (menambah nilai gedung hanggar)... dari mata anggarannya dia modal, tp dari pembeliannya dia belia atk (pakai habis)mohon bantuannya .

Dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP No.7) paragraph 33 menyatakan biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstuksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak.

Paragraf 36 menyatakan biaya administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya.

Jadi, apabila pengadaan ATK tersebut dapat diatribusikan secara langsung pada Aset tetapnya dan telah adialokasikan/dicairkan dari MA 5331, maka dapat sebagai penambah nilai gedung hangar tersebut

 

Tanya dikit Om, sehubungan dengan Surat Edaran No SE-50/PB/2009 tgl 14Desember 2009, tentang Perubahan kode Eselon I pada BPP dan PFK, pada angka 1 BAEs1 069.08 diubah menjadi 999.06,    sedangkan pada angka 2, 3, 4, BAes1 069.08  dikoreksi/diubah menjadi 999.99, kami make yang mana Om.... tks

Tidak semua transaksi yang dahulu dalam BA.069.08 berubah menjadi transaksi BA.999.06, yang berubah menjadi 999.06 adalah untuk belanja subsidi dan belanja lain-lain dengan kode Mata Anggaran (MA) 55xxxx dan 58xxxx. Sehingga diatur secara khusus dalam SE tersebut bahwa untuk Potongan PFK pada SPM Gaji Satker Instansi Pusat dikategorikan sebagai transaksi khusus, sehingga dimasukkan dalam BA-E1 999.99 (Sistem Akuntansi Teransaksi Khusus)

Nama Pengirim: Rahmat
Email Pengirim: rahmat87@gmail.com

Pesan: Saya Rahmat dari BKF. Ingin bertanya, di manakah saya bisa data realisasi anggaran mulai tahun 1998 s.d. 2004?

Terima kasih. IP: 118.97.67.227

* Data realisasi anggaran tahun 1998 s.d. 2003 dapat diperoleh di Subdit Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

* Data realisasi anggaran tahun 2004 s.d. 2008 telah dimuat dalam LKPP 2004 - 2008 yang telah tersedia dalam website : www.perbendaharaan.go.id

Setelah Rakor BIdang Vera selesai pada tanggal 24-26 Nopember lalu, salah satu topiknya adalah Perdirjen tentang Penambahan Informasi Akrual pada LKPP 2009. Kapan perdirjen tentang itu segera di upload...kami sudah mempersiapkan untuk sosialisasi hal tersebut namun belum didukung dasar hukum yang kuat. Terimakasih.

Perdirjen Perbendaharaan tentang penyajian informasi pendapatan dan belanja secara Akrual dalam proses penetapan. Segera setelah ditetapkan Perdirjen tersebut akan diupload di website.

Terima kasih

yth. pengelola helpdesk APK sesuai dengan sap,  bahwa salah satu karakteristik kualitatif lk adalah laporan keuangan tersebut dapat diperbandingkan baik antar periode maupun antar laporan keuangan. Namun dalam pedoman penyusunan lk BUN belum ada petunjuk mengenai laporan keuangan (tahunan maupun semesteran) yang dibandingkan dengan periode sebelumnya. Menurut hemat kami perlu dibuat petunjuk untuk mengatur hal tersebut terima kasih

Terima kasih atas saran Anda.

mengapa saldo laporan kas di bendahara pengeluaran yang dicetak dari aplikasi vera tidak pernah match dengan karwas UP/TUP pada aplikasi SP2D? hal ini menimbulkan kesulitan dalam proses rekonsiliasi UP/TUP bulanan yang kami lakukan di KPPN Selong. terimakasih atas jawaban yang diberikan gita estu wulandari seksi vera KPPN Selong

1. Bahwa saldo kas di bendahara pengeluaran yang dicetak dari aplikasi vera merupakan akumulasi saldo awal kas di bendahara pengeluaran tahun 2009 (merupakan saldo akhir kas di bendahara pengeluaran tahun 2008 hasil proses tutup tahun), ditambah pengeluaran transito (akun 82511X) tahun anggaran berjalan kemudian dikurangi penerimaan transito (akun 81511X) tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi jurnal koreksi UP (jika ada).

2. Untuk memastikan bahwa saldo kas di bendahara pengeluaran yang disajikan untuk keperluan rekonsiliasi satker sudah benar, perlu dilakukan rekonsiliasi internal antara seksi perbendaharaan dengan seksi verifikasi akuntansi. Dari hasil rekonsiliasi akan diketahui penyebab perbedaan dengan karwas aplikasi SP2D untuk dikoreksi lebih lanjut seperti kemungkinan aplikasi SP2D belum menginput saldo awal UP/TUP yang belum selesai dipertanggungjawabkan pada tahun-tahun sebelumnya, kesalahan penginputan data yaitu tidak sesuai dokumen SSBP oleh teller Bank maupun kesalahan pemberian kode Bagian Anggaran, Kode unit eselon I, kode Satuan Kerja dan kode akun pada dokumen SSBP oleh penyetor.

Demian, terima kasih 

 

Dimana kami dapat memperoleh data bank persepsi di tiap-tiap KPPN diseluruh Indonesia ? Data itu sangat penting untuk proses pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga (perusahaan), dimana pihak ketiga tersebut mentransfer dana PNBP di daerah melalui Bank Persepsi. Data tersebut nantinya sebagai bahan kami untuk menginformasikan kepada pihak ketiga. Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih Departemen Kehutanan, Jaksel

Telah kami kirim melalui email fantasista_seven@yahoo.com

Penjelasan tentang MPN yang baru untuk 2009 arti flag_lkp 0 s/d 9 ?

Flagrekon 1
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Kode_MAP + Nilai_Setor  semua elemen sama
Flagrekon 2
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Kode_MAP + Nilai_Setor  beda kodecabbank
Flagrekon 3
Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Kode_MAP + Nilai_Setor  beda kodekppn
Flagrekon 4
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_MAP + Nilai_Setor  beda kodentb


Flagrekon 5
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Nilai_Setor  beda kodemap
Flagrekon 6
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Nilai_Setor  beda kodemap tapi ntpn sama (split)
Flagrekon 7
Kode_KPPN + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTPN + Kode_NTB + Kode_MAP + Nilai_Setor  beda tanggalbuku
Flagrekon 8
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Kode_Cab_Bank + Kode_NTB +Kode_MAP +  Nilai_Setor  beda kodentpn
Flagrekon 9
Kode_Bank + Kode_NTPN + Nilai_Setor
Flagrekon 10
Kode_Bank + Kode_NTB + Nilai_Setor
Flagrekon 11
Kode_Bank + Kode_NTPN + Nilai_Setor
Flagrekon 12
Kode_Bank + Kode_NTB + Nilai_Setor
Flagrekon 13
Kode_KPPN + Tanggal_Buku + Kode_Bank + Nilai_Setor

Bagaimana mekanisme koreksi pembukuan (SAU dan SAKUN) di KPPN untuk setoran UP yang dilakukan oleh satker di luar wilayah KPPN ybs, apabila dikoreksi di tahun berjalan? sebelumnya sudah ada surat dari Dit APK yaitu S-2819/PB.6/2009 tanggal 19 Mei 2009, namun jurnal tersebut belum sesuai.

Jawaban:
Apabila KPPN melakukan perekaman Jurnal Koreksi dengan benar, seharusnya Kas di Bendahara Pengeluaran sama antara SAU dan SAKUN, hanya saja koreksi Uang Persediaan ini menyebabkan formula analisis Laporan Keuangan menurut PER-66 tidak sesuai lagi. Oleh sebab itu Dit. APK saat ini sedang menyusun Pedoman Analisis Laporan Keuangan yang baru untuk meng-akomodasi timbulnya perbedaan akibat adanya jurnal koreksi.

Untuk rekonsiliasi realisasi pendapatan, apa saja yang perlu direkonsiliasi? karena pada prakteknya cuma sebatas PNBP dan pendapatan sewa rumah dinas, untuk pnbp seringkali terdapat perbedaan jumlah antara data sai dan sau. dan untuk perekaman dokumen sumber realisasi pendapatan sebenarnya bagaimana? apakah setiap jenis pendapatana hanya jumlah totalnya saja atau bagaimana? mohon bantuannya. kalu ada peraturan tolong dicantumkan.

Jawaban:
1.    Pada prakteknya rekonsiliasi pendapatan yang bisa dilakukan melalui aplikasi adalah pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Hasil rekonsiliasi tidak bisa benar-benar tepat sama karena adanya aturan yang membolehkan setoran dilakukan dimana saja. Untuk perbedaan hasil rekonsiliasi pendapatan apabila dapat ditelusuri penyebab perbedaan yaitu seperti penyetoran dilakukan pada bank persepsi mitra KPPN lain maka dapat dijelaskan didalam Berita Acara Rekonsiliasi.
2.    Pendapatan jasa giro atas rekening bendahara pengeluaran, oleh Bank akan disetor  secara atomatis kepada kas negara sekaligus akan dibuatkan/dikirimkan dokumen SSBP-nya kepada KPPN, Satker dapat meminjam dokumen SSBP kepada KPPN untuk dilakukan peng-inputan didalam aplikasi SAI.
3.    Perekaman dokumen sumber SSBP/SSPB oleh satker adalah berdasarkan NTPN, dimana setiap lembar dokumen setoran oleh bank diberikan NTB (Nomor Transaksi Bank) dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Seluruh kodefikasi yang ada harus diisi mulai NTB, NTPN, tgl. Dokumen, kode BA, kode Es1, kode Satker, kode akun, jumlah setoran.
4.    Untuk dokumen sumber SSP/SSBC dapat dilakukan dengan meng-input nilai rekapitulasi per jenis pendapatan per bulan. Untuk pendapatan pajak dan bea cukai sampai dengan saat ini rekonsiliasi dilakukan hanya ditingkat Eselon-1 yaitu antara Ditjen Pajak/Ditjen Bea Cukai dengan Ditjen Perbendaharaan, mengingat dimungkinkan disetor dimana saja sehingga akan sulit bila rekonsiliasi dilakukan ditingkat satker dengan KPPN.

Ass. mohon bantuan informasi kelulusan PPAKP kapan ya? karena kami adalah angkatan I di Jakarta tapibelum da informasinya hingga saat ini. Terima Kasih. Wassalam

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.

Ketua Tim Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah telah menetapkan hasil PPAKP NOMOR: KEP- 08/PPA.01/X/2009TENTANG HASIL PELATIHAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH ANGKATAN I SAMPAI DENGAN VIII WILAYAH JAKARTA,ANGKATAN I SAMPAI DENGAN VI WILAYAH DENPASAR, SEMARANG, MEDAN DAN MAKASSAR, ANGKATAN I SAMPAI DENGAN V WILAYAH SURABAYA, DAN ANGKATAN I,II, III, V, VI WILAYAH MANADO TAHUN ANGGARAN 2009.

Hasil tersebut dapat Saudara akses melalui website www.perbendaharaan.go.id

Terimakasih

 

Saya ingin menanyakan tentang pengumuman peserta PPAKP Ang IX thn 2009 yang dinyatakan lulus apakah sudah bisa kami ketahui. karena Saya adalah salah seorang peserta  PPAKP Angk IV 2009 di Medan, namun sampai saat ini kami belum mengetahui perihal peserta yang dinyatakan lulus atau tidak.Sekian dan terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan.

Ketua Tim Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah telah menetapkan hasil PPAKP NOMOR: KEP- 08/PPA.01/X/2009TENTANG HASIL PELATIHAN AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH ANGKATAN I SAMPAI DENGAN VIII WILAYAH JAKARTA,ANGKATAN I SAMPAI DENGAN VI WILAYAH DENPASAR, SEMARANG, MEDAN DAN MAKASSAR, ANGKATAN I SAMPAI DENGAN V WILAYAH SURABAYA, DAN ANGKATAN I,II, III, V, VI WILAYAH MANADO TAHUN ANGGARAN 2009.

Hasil tersebut dapat Saudara akses melalui website www.perbendaharaan.go.id

Terimakasih

1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»
Serambi | Cari   
© 2007 - 2010 Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Departemen Keuangan Republik Indonesia